Wa'alaykumussalaam warahmatullah,
Sekarang ini tidak sedikit orang menempelkan kata "Syariah" demi menghalalkan 
apa yang telah Allah subhanawata'ala haramkan. Maka kita harus melihat hakikat 
dari bank-bank yang katanya syari'ah ini. Ana tidak tau secara mendetail 
tentang cara kerja bank ini dari a sampai z. Yang saya ketahui sedikit adalah 
bank Muamalat (yang notabene adalah bank yang paling mendekati syari'at), 
mereka memakai konsep bagi hasil, tapi kenyataannya ternyata itu tidak sesuai 
syariat. Sebab konsep bagi hasil itu adalah hubungan kerjasama yang telah 
disepakati antara pihak dimana telah terjadi kesepakatan tentang pembagian 
hasilnya, dan jika terjadi kerugian maka semua pihak yg terlibat itu harus 
menanggung kerugiannya juga, dan ini tidak mereka lakukan. Ada lagi ketentuan 
jika menabung lebih dari jumlah tertentu (ana lupa nominal persisnya) maka akan 
mendapatkan bagi hasil tetapi jika kurang dari itu maka ada potongan tiap 
bulannya, ini cukup membingungkan, sebab saat uang tabungan itu terpotong 
berarti kondisi usaha dalam bagi hasil itu dalam keadaan rugi, dan tentunya 
kerugian ini juga dirasakan oleh orang yang ikut ambil bagian dalam bagi hasil 
tersebut, dan juga jika benar kondisi usaha tersebut dalam keadaan rugi maka 
indikasi untung rugi dari usaha tersebut bukanlah dari operasional usaha 
tersebut tapi dari nominal uang yg disetorkan.
 
Adapun masalah memanfaatkan bank tersebut hanya sebagai alat simpan uang dan 
memanfaatkan fasilitasnya (seperti atm, transfer uang) karena kondisi yang 
darurat dan tanpa mengambil uang riba untuk kepentingan sendiri maka hal itu 
diperbolehkan karena kondisinya yang darurat. Dan jika telah ada bank yang 
sesuai syariat Islam maka menggunakan bank riba tersebut menjadi haram hukumnya 
karena telah hilangnya keadaan darurat tersebut. Dibawah ana salinkan fatwa 
Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahumullah (sumber: 
http://www.almanhaj.or.id/content/1583/slash/0)
 
Barakallahufik.
Ibnu Shiynniy Dhanny Kosasih bin Gunawan Kosasih bin Koo Giong Hoa

---------------------------------------------------------------------

HUKUM MENTRANSFER UANG MELALUI BANK-BANK RIBA

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Kami adalah para pegawai Turki yang bekerja 
di kerajaan Saudi Arabia. Negara kami Turki, sebagaimana yang kita maklumi, 
adalah negara yang menjadikan sekulerisme sebagai hukum dan undang-undang. Riba 
demikian memasyrakat di negeri kami dalam aplikasi yang aneh sekali, hingga 
mencapai 50% dalam satu tahunnya. Kami disini terpaksa mentransfer uang kepada 
keluarga kami di Turki melalui jasa bank-bank tersebut, yang jelas merupakan 
sumber dan biangnya riba.

Kami juga terpaksa menyimpan uang kami di bank karena khawatir dicuri, hilang 
atau bahaya-bahaya lain. Dengan dasar itu, kami mengajukan dua pertanyaan 
penting bagi kami. Tolong berikan penjelasan dalam persoalan kami ini, semoga 
Allah memberi kan pahala terbaik bagi anda.

Pertama : Bolehkah kami mengambil bunga dari bank-bank riba tersebut lalu kami 
sedekahkan kepada fakir miskin atau membangun sarana umum, daripada dibiarkan 
menjadi milik mereka ?

Kedua : Kalau memang tidak boleh, apakah boleh menyimpan uang di bank-bank 
tersebut dengan alasan darurat untuk menjaga uang itu agar tidak tercuri atau 
hilang, tanpa mengambil bunganya ? Harus dimaklumi, bahwa pihak bank akan 
memanfaatkan uang tersebut selama masih ada didalammnya.

Jawaban
Kalau memang terpaksa mentransfer uang melalui bank riba, tidak ada masalah, 
insya Allah, berdasarkan firman Allah Ta’ala.

“Artinya : …. Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang 
diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya..” 
[Al-An’aam : 119]

Tidak diragukan lagi, bahwa mentransfer uang melalui bank-bank itu termasuk 
bentuk kedaruratan umum pada masa sekarang ini, demikian juga menyimpan uang 
didalamnya tanpa harus mengambil bunganya. Kalau diberi bunga tanpa ada 
kesepakatan sebelumnya atau tanpa persyaratan, boleh saja diambil untuk 
dioperasikan di berbagai kebutuhan umum, seperti membantu fakir miskin, 
menolong orang-orang yang terlilit hutang dan lain sebagainya.

Namun bukan untuk dimiliki dan digunakan sendiri. Keberadaannya bahkan 
berbahaya bagi kaum muslimin bila ditinggalkan begitu saja, walaupun dari usaha 
yang tidak diperbolehkan. Maka lebih baik digunakan untuk yang lebih bermanfaat 
bagi kaum muslimin, daripada dibiarkan menjadi milik orang-orang kafir sehingga 
justru digunakan untuk hal-hal yang diharamkan oleh Allah.

Namun bila mungkin mentransfer melalui bank-bank Islam atau melalui cara yang 
diperbolehkan, maka tidak boleh mentransfer melalui bank-bank riba. Demikian 
juga menyimpan uang, bila masih bisa dilakukan di bank-bank Islam atau di 
badan-badan usaha Islam, tidak boleh menyimpannya di bank-bank kafir berbasis 
riba, karena hilangnya unsur darurat. Hanya Allah yang bisa memberikan 
taufiqNya.


[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal edisi Indonesia Fatawa bin Baz, Penulis 
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerbit At-Tibyan Solo]

---------------------------------------------------------------------
From: Sudarman
Sent: 30 Agustus 2007 20:49
To: [email protected]
Subject: [assunnah] Bank Syariah
Assalmualaikum,
Ana mau tanya..apakah Menabung di Bank Syariah yang banyak bermunculan di 
Indonesia sudah pasti terbebas dari riba..? karena ana pernah dapat selebaran 
brosur pinjaman dengan bunga dari salah satu Bank Syariah terbesar. Apakah ada 
kiat khusus untuk memilih Bank yang benar-benar menjelaskan prinsip syariah dan 
terbebas dari riba.??

Terima kasih


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke