Dari pengamatan ana Bank Syariah yang ada sekarang khusunya di Indonesia (ana tidak begitu tau yg di luar Indonesia) praktek operasinya sama dengan bank konvensional. Hanya saja ada pergantian beberapa istilah seperti bunga diganti margin, kredit diganti pembiayaan, perjanjian diganti akad.
Sebagai contoh praktek murabahah (jual beli). Rukun jual beli itu harus ada penjual dan pembeli, ada barang, ada kesepakatan harga dan ada akad. Praktek di Bank Syariah di Indonesia seperti ini. Misal Bapak Amir akan beli rumah, ybs menemukan rumah yang akan dijual, katakanlah yang menjual Bapak Budi. Dari tawar menawar harga terjadi kesepakatan harga rumah Rp. 300 juta. Bapak Amir hanya mempunyai tabungan Rp.200 juta. kekurangannya yang Rp.100 juta ybs mengajukan pembiayaan rumah (KPR) di Bank Syariah. Oleh Bank Syariah pengajuan pembiayaan rumah Bapak Amir diproses, Bapak Amir menyerahkan beberapa data dan dokumen sebagai bahan analisa petugas Bank, petugas Bank Syariah juga melakukan survey atas rumah yang akan di beli Bapak Amir tsb. Setelah ada keputusan aproval, proses selanjutnya, adalah tanda tangan akad pembiayaan, dalam akad tsb dokumen-dokumen asli seperti sertifikat tanah diserahkan ke Bank Syariah, sebagai jaminan dan diikat hak tanggungan. Setelah semuanya ok, pada saat bersamaan dengan tanda tangan akad pembiayaan, maka transaksi jual beli rumah antara Bapak Amir dengan Bapak Budi terjadi. Untuk selanjutnya Bapak Amir memiliki kewajiban mengangsur pokok+margin ke Bank Syariah. (kurang lebih beginilah praktek yang ada). Dalam buku FATWA-FATWA JUAL BELI di terbitkan oleh Pustaka Imam Syafi'i disusun oleh Ahmad bin 'Abdurrazaq ad-Duwaisy (judul asli Fataawaa al-Laznah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-'Ilmiyyah wal Iftaa'-Al-Buyuu' (1)) fatwa nomor 17354 halaman 164 dikatakan bahwa praktek seperti ini haram, sebab yang demikian itu merupakan bentuk kerjasama dengan syarat penambahan, dan itu jelas riba. Allaah Ta'ala berfirmn : "Dan Allaah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (Al Baqarah 275) Nabi Shalallaahu 'alaihi wassalam bersabda : "Allaah melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberi makan dengannya, kedua orang saksinya, serta penulisnya. (HR Muslim). Mengenai fatwa tersebut, lengkapnya dapat dilihat di almanhaj.or.id Jual Beli Dengan Perantara http://www.almanhaj.or.id/content/2223/slash/0 Sedikit analisa ana : Bapak Amir tidak melakukan jual beli dengan Bank Syariah, tetapi jual beli dengan Bapak Budi. Dalam akad pembiayaan Bank Syariah terdapat klausula yg menyatakan bahwa Bapak Amir bertransaski jual beli dengan Bank Syariah. (dimana letak jual belinya????). Dalam hal ini Bank hanya melunasi pembayaran rumah untuk Bapak Amir, kemudian Bank Syariah meminta ganti dari Bapak Amir memberikan tambahan. Wallaahu a'lam bi showab. mudah mudahan Allaah ta'ala senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shalallaahu 'alaihi wassalam , keluarga dan para`sahabatnya. Tambahan Sebaga referensi tambahan silakan baca juga. Rukun Mudharabah http://www.almanhaj.or.id/content/2072/slash/0 Hakikat Mudharabah http://www.almanhaj.or.id/content/2073/slash/0 Membagi Kerugian Dalam Mudharabah http://www.almanhaj.or.id/content/2075/slash/0 ----- Original Message ---- From: Teuku Maulisa Asri (Poncha) <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Thursday, September 6, 2007 3:07:19 PM Subject: [assunnah] Persen/Margin Bank Syariah, Jangan Salah Sangka Assalamu'alaikum, Sedikit ngasih pendapat karena saya sampai saat ini masih bekerja di salah satu Bank Syariah, dimana sebelumnya saya dari 2 bank Konvensional. Masalah beli rumah, mobil, kereta, kalau dilihat secara sekilas memang mirip dengan bank Konvensional bahkan sama persis, hanya saja bedanya cara melafaskan pertama kali dan disitu pointnya dia jadi riba atau tidak. Apapun ceritanya setiap orang yang berdagang harus punya keuntungan, berapapun keuntungannya Rasulullah tidak pernah melarangnya bahkan kalau jual rugi baru dilarang. Sudah menjadi metode di dunia manapun, kalau perhitungan- perhitungan lebih mudah ditanggap dengan menggunakan persentase (%). Jadi jangan terlalu sempit pemikiran kita, bahwa kalau sudah dengan persentasekah namanya, marjinkah namanya, itu sudah riba, haram. Barang apa yang dijual, yang tidak bisa dihitung Marjin atau persennya? Kita beli telor ayam di pasar aja bisa kita hitung berapa marjin yang tukang telor kenakan, apa lantas beli telor juga jadi riba. Kemudian apa bedanya beli rumah yang dicicil sekian tahun dengan beli telor. Kenapa terjadi perbedaan yang 5 tahun dan 15 tahun? Karena bank syariah juga membeli rumah tersebut dengan uang nasabah yang harus juga dibagi hasil keuntungannya dengan pemilik dana/nasabah. Bank harus juga memperkirakan keadaan perekonomian selama 5 s/d 15 tahun kemudian. Kalau bank rugi akan berdampak juga kepada nasabah. Kenapa kalau dihitung2 justru lebih mahal di Bank Syariah? Karena bank syariah menetapkan hal tersebut tetap sampai masa kredit/pembiayaan. Tidak pernah akan berubah. Kalau sampai 15 tahun, ya siap2 aja kalau terjadi krisis seperti waktu itu, tetapi untuk sektor swasta juga perorangan merasa tenang, karena tidak mungkin cicilan naik, sementara secara logika pendapatan/gaji setiap tahun khan selalu naik untuk yang perorangan. Sementara kalau di Bank konvensional, bisa berubah2 dan biasanya kalau naiknya cepet banget tetapi giliran turun lagi, ntar-ntar... sehingga tidak ada kepastian dan ketenangan, bisa2 rusak cash flow dibuatnya. Secara murni 100% bank syariah sesuai dengan konsep Rasulullah memang belum bisa dijalankan. Karena apa? Apa antum-antum semua juga udah siap kalau bank rugi atau nasabah ada yang macet, tabungan antum-antum juga gak balik? Kalau bank rugi, kerugiannya akan di shere ke semua penabung yang akibatnya uang tabungan nasabah akan berkurang, apa kita udah siap untuk konsep seperti itu (Profit & Loss Sharing), itu yang benar konsep islam. Yang dipakai Bank Syariah sekarang adalah konsep Revenue Sharing, jadi apabila bank merugi atau ada nasabah yang macet kreditnya, nasabah tidak akan menanggung, paling bagi hasilnya aja yang agak berkurang. Demikian, sekedar ikut sharing, mudah2an ada manfaatnya. Wallahu'alam. Wassalamu'alaikum. Abu Aufar Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
