Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Afwan ana ada titipan pertanyaan, bagaimana hukumnya melalaikan utang puasa tahun lalu. kebiasaan akhwat tersebut mengakhirkan membayar utang puasa menjelang bulan romadhon. ketika menjelang bulan romadhon akhwat tersebut hamil.. dan mau membayar utang puasanya tapi tidak kuat... kemungkinan di bulan romadhon akhwat tersebut juga tidak bisa menunaikan ibadah puasa? Mohon bantuannya bagaimana hukumnya? dan harus bagaimana untuk membayar utang puasanya? Jakallah khairan
--------------------------------- Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
