Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Afwan ana ada titipan pertanyaan, bagaimana hukumnya melalaikan utang puasa 
tahun lalu. kebiasaan akhwat tersebut mengakhirkan membayar utang puasa 
menjelang bulan romadhon. ketika menjelang bulan romadhon akhwat tersebut 
hamil.. dan mau membayar utang puasanya tapi tidak kuat... kemungkinan di bulan 
romadhon akhwat tersebut juga tidak bisa menunaikan ibadah puasa?
Mohon bantuannya bagaimana hukumnya? dan harus bagaimana untuk membayar utang 
puasanya?
Jakallah khairan


---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke