Assalamu'alaykum

Ya akhi status anak bukannya ANAK HARAM hanya statusnya dinisbatkan kepada 
ibunya. Jikalau anak yang lahir anak perempuan maka status walinya jatuh ke 
wali hakim. Dari mana antum bisa menghukumi anak tersebut dengan sebutan anak 
haram. Bisakah antum tunjukan dalilnya. Hati-hati dalam berhujah. Yang membaca 
bukan satu atau dua.

Wassalamu'alaykum

Afri



Wa'alaikum salaam

kalau masalah ini sangat simpel sebenarnya menghukuminya dengan qoidah bahwa 
syari'at jangan diakal-akali, biar bagaimanapun status anak yang dilahirkan 
dari hubungan zina maka itu adalah anak haram tidak terhapus dengan nikah atau 
apapun ia tidak punya ayah maupun ibu secara hukum waris dan hukum dalam islam 
lainnya. Tidak akan berubah statusnya walaupun nikah lagi  dilakukan sebagai 
pengakalan syariat, tidak ada perlakuan khusus untuk zina yang telah dilakukan 
selain bagi pelakunya untuk segera tobat dan jauhi perkara zina.

Menikah juga bukan solusi untuk kasus kecelakaan ini karena sang pejantan 
bukanlah tipe orang yang siap dan sholih memimpin rumah tangga (dilihat dari 
hasil perbuatannya) tanggung jawabnya bukan menikahi tapi bertobat dan 
meninggalkan zina serta belajar lagi agama.

Sebaiknya si wanita menikah (setelah melahirkan) dengan pria yang sudah menikah 
serta paham dan fasih dalam ilmu agama dan mau berpoligami supaya meringankan 
beban hidup wanita yang terlanjur berzina dan mengandung anak haram ini.

Sekali lagi syariat tidak bisa diakali maka saran untuk teman anda itu jauhilah 
zina karena pasti menyesal dan kasihan si anak hasil zina yang tidak berstatus 
jelas.



dhika <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:

Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh

ingin bertanya juga.

dulu ada kasus teman hamil di luar nikah dan kemudian menikah. ada yang 
menyarankan setelah anak lahir untuk melakukan nikah lagi agar anaknya yang 
lahir jadi sah. apakah benar perlakuan ini. apakah ada perlakuan khusus 
(pernikahan) untuk masalah zinah ini.

jazakumullah khairan

Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh

dhika, Sby



Subject: Balasan: [assunnah] Tanya : Nikah Karena Hamil
Sent: Tuesday, September 04, 2007 3:06 PM
To: [EMAIL PROTECTED] s.com ; [EMAIL PROTECTED] com
From: Ibnu Rahmad
----- Original Message -----

dhika, Sby

Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh

Alhamdulillah teman saya mau bergabung di milist ini, dengan tujuan mau 
memperbaiki diri dan memohon hidayah ALLAH Subhanahu wa Ta'ala.
terima kasih atas bantuan ilmunya dan hal ini sudah saya sampaikan semuanya 
(forward) kepada yang bersangkutan.

Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh


_________________________________________________
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi 
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke