Assalamu'alaykum Ya akhi status anak bukannya ANAK HARAM hanya statusnya dinisbatkan kepada ibunya. Jikalau anak yang lahir anak perempuan maka status walinya jatuh ke wali hakim. Dari mana antum bisa menghukumi anak tersebut dengan sebutan anak haram. Bisakah antum tunjukan dalilnya. Hati-hati dalam berhujah. Yang membaca bukan satu atau dua.
Wassalamu'alaykum Afri Wa'alaikum salaam kalau masalah ini sangat simpel sebenarnya menghukuminya dengan qoidah bahwa syari'at jangan diakal-akali, biar bagaimanapun status anak yang dilahirkan dari hubungan zina maka itu adalah anak haram tidak terhapus dengan nikah atau apapun ia tidak punya ayah maupun ibu secara hukum waris dan hukum dalam islam lainnya. Tidak akan berubah statusnya walaupun nikah lagi dilakukan sebagai pengakalan syariat, tidak ada perlakuan khusus untuk zina yang telah dilakukan selain bagi pelakunya untuk segera tobat dan jauhi perkara zina. Menikah juga bukan solusi untuk kasus kecelakaan ini karena sang pejantan bukanlah tipe orang yang siap dan sholih memimpin rumah tangga (dilihat dari hasil perbuatannya) tanggung jawabnya bukan menikahi tapi bertobat dan meninggalkan zina serta belajar lagi agama. Sebaiknya si wanita menikah (setelah melahirkan) dengan pria yang sudah menikah serta paham dan fasih dalam ilmu agama dan mau berpoligami supaya meringankan beban hidup wanita yang terlanjur berzina dan mengandung anak haram ini. Sekali lagi syariat tidak bisa diakali maka saran untuk teman anda itu jauhilah zina karena pasti menyesal dan kasihan si anak hasil zina yang tidak berstatus jelas. dhika <[EMAIL PROTECTED] com> wrote: Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh ingin bertanya juga. dulu ada kasus teman hamil di luar nikah dan kemudian menikah. ada yang menyarankan setelah anak lahir untuk melakukan nikah lagi agar anaknya yang lahir jadi sah. apakah benar perlakuan ini. apakah ada perlakuan khusus (pernikahan) untuk masalah zinah ini. jazakumullah khairan Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh dhika, Sby Subject: Balasan: [assunnah] Tanya : Nikah Karena Hamil Sent: Tuesday, September 04, 2007 3:06 PM To: [EMAIL PROTECTED] s.com ; [EMAIL PROTECTED] com From: Ibnu Rahmad ----- Original Message ----- dhika, Sby Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh Alhamdulillah teman saya mau bergabung di milist ini, dengan tujuan mau memperbaiki diri dan memohon hidayah ALLAH Subhanahu wa Ta'ala. terima kasih atas bantuan ilmunya dan hal ini sudah saya sampaikan semuanya (forward) kepada yang bersangkutan. Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh _________________________________________________ Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/ Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
