>From:0kta ria <[EMAIL PROTECTED]>
>Sent: Fri Sep 14, 2007 10:07 am
>Assalamu'alaykum
>Ada yang berkata kepada saya bahwa kalau seseorang setelah meminum 
>minuman keras ia tidak boleh sholat wajib selama 40 hari, kalau itu 
>memang benar bisakah antum tunjukkan dalilnya.
>Wassalamu'alaykum

Alhamdulillah

Saya salinkan secara ringkas penjelasan ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron dari 
majalah Al-Furqon, mengenai ancaman peminum khomer. Semoga bermanfaat

ANCAMAN BAGI PEMINUM KHOMER

Oleh
Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron

[A]. Kafir Apabila Dia Menghalalkannya

Hukum ini tidak ada khilaf dari kalangan para Ulama Salafush Shalih

[B]. Tidak Mendapatkan Minuman Yang Segar Di Akhirat Bila Tidak Segera
Bertobat

Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhu berkata, "Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Barangsiapa yang minum khomer di dunia, lalu dia tidak segera
bertobat, maka haram baginya minum khomer di akhirat" [HR Bukhari 5147]

[C]. Diancam Tidak Masuk Surga Bila Tidak Segera Bertobat

Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhuma berkata, Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Dan ada tiga golongan mereka tidak masuk surga ; orang yang
durhaka kepada kedua orang tuanya, pecandu khomer dan orang yang mengungkit
pemberiannya kepada orang lain" [HR An-Nasa'i 3563, Dishahihkan Al-Albani]

[D]. Pada Hari Akhirat Akan Diberi Minum Nanah

Jabir Radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda.

"Artinya : Setiap yang memabukkan hukumnya haram. Sesungguhnya Allah Jalla
Jala Luhu berjanji, barangsiapa minum-minuman yang memabukkan maka dia akan
diberi minuman berupa thinathul khobal. Lalu para shahabat bertanya : "Wahai
Rasulullah ! Apa yang dimaksud dengan thinatul khobal?" Beliau menjawab :
"Dia adalah keringat penduduk neraka atau nanahnya" [HR Nasa'i 5709,
dishahihkan Al-Albani]

[E]. Tidak Diterima Sebagian Shalatnya.

Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhu berkata : Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda.

"Artinya : Barangsiapa yang minum khomer dan mabuk, dia tidak diterima
sholatnya selama empat puluh hari, jika meninggal dunia dia masuk neraka,
jika bertobat Allah menerima tobatnya. Jika minum lagi dan mabuk, Allah
tidak menerima sholatnya empat puluh hari, bila meninggal dunia, dia masuk
neraka, jika bertobat, maka Allah menerima tobatnya" [HR Ibnu Majah 3368,
Shahih, Lihat Shahih Jami' 6313]

[F]. Dicambuk Delapan Puluh Kali

Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu berkata.

"Artinya : Sesungguhnya didatangkan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam seorang laki-laki peminum khomer, lalu beliau mencambuknya dengan dua
pelapah kurma empat puluh kali, Abu Bakar-pun juga menghukumnya seperti itu,
maka tatkala pada zaman Umar Radhiyallahu 'anhu, beliau musyawarah akhirnya
Abdur Rahman radhiyallahu 'anhu memutuskan peminum khomer dicambuk
minimalnya delapan puluh kali. Lalu shahabat Umar Radhiyallahu 'anhu
memerintahkan agar peminum khomer dicambuk delapan puluh kali" [HR Muslim
3218]

[G]. Hilang Imannya

Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda.

"Artinya : Dan tidaklah minum khomer ketika dia minum bila dia beriman" [HR
Bukhari 5150]

Maksudnya apabila dia memiliki iman kepada Allah Azza wa Jalla dan takut
siksaanNya, tentu dia tidak akan minum yang memabukkan.

[H]. Meninggal Dunia Seperti Penyembah Patung

Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu berkata, Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam
bersabda.

"Artinya : pecandu khomer jika dia meninggal dunia dia menjumai Allah
seperti penyembah berhala" [HR Imam Ahmad 2325, disebutkan didalam
At-Targhib sanadnya shahih 3/177 dan dishahihkan Ibnu Hibban dari Said bin
Juber]

[Dinukil dari artikel Bahaya Minuman Keras oleh Ustadz Aunur rofiq bin
Ghufron, Majalah Al-Furqon edisi 4 Tahun IV Dzulqa'dah 1425, Hal. 7-13]

_________________________________________________________________
More photos, more messages, more storage—get 2GB with Windows Live Hotmail. 
http://get.live.com/en-id/mail/features



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke