>From:0kta ria <[EMAIL PROTECTED]> >Sent: Fri Sep 14, 2007 10:07 am >Assalamu'alaykum >Ada yang berkata kepada saya bahwa kalau seseorang setelah meminum >minuman keras ia tidak boleh sholat wajib selama 40 hari, kalau itu >memang benar bisakah antum tunjukkan dalilnya. >Wassalamu'alaykum
Alhamdulillah Saya salinkan secara ringkas penjelasan ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron dari majalah Al-Furqon, mengenai ancaman peminum khomer. Semoga bermanfaat ANCAMAN BAGI PEMINUM KHOMER Oleh Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron [A]. Kafir Apabila Dia Menghalalkannya Hukum ini tidak ada khilaf dari kalangan para Ulama Salafush Shalih [B]. Tidak Mendapatkan Minuman Yang Segar Di Akhirat Bila Tidak Segera Bertobat Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhu berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Barangsiapa yang minum khomer di dunia, lalu dia tidak segera bertobat, maka haram baginya minum khomer di akhirat" [HR Bukhari 5147] [C]. Diancam Tidak Masuk Surga Bila Tidak Segera Bertobat Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhuma berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Dan ada tiga golongan mereka tidak masuk surga ; orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, pecandu khomer dan orang yang mengungkit pemberiannya kepada orang lain" [HR An-Nasa'i 3563, Dishahihkan Al-Albani] [D]. Pada Hari Akhirat Akan Diberi Minum Nanah Jabir Radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Setiap yang memabukkan hukumnya haram. Sesungguhnya Allah Jalla Jala Luhu berjanji, barangsiapa minum-minuman yang memabukkan maka dia akan diberi minuman berupa thinathul khobal. Lalu para shahabat bertanya : "Wahai Rasulullah ! Apa yang dimaksud dengan thinatul khobal?" Beliau menjawab : "Dia adalah keringat penduduk neraka atau nanahnya" [HR Nasa'i 5709, dishahihkan Al-Albani] [E]. Tidak Diterima Sebagian Shalatnya. Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhu berkata : Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Barangsiapa yang minum khomer dan mabuk, dia tidak diterima sholatnya selama empat puluh hari, jika meninggal dunia dia masuk neraka, jika bertobat Allah menerima tobatnya. Jika minum lagi dan mabuk, Allah tidak menerima sholatnya empat puluh hari, bila meninggal dunia, dia masuk neraka, jika bertobat, maka Allah menerima tobatnya" [HR Ibnu Majah 3368, Shahih, Lihat Shahih Jami' 6313] [F]. Dicambuk Delapan Puluh Kali Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu berkata. "Artinya : Sesungguhnya didatangkan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam seorang laki-laki peminum khomer, lalu beliau mencambuknya dengan dua pelapah kurma empat puluh kali, Abu Bakar-pun juga menghukumnya seperti itu, maka tatkala pada zaman Umar Radhiyallahu 'anhu, beliau musyawarah akhirnya Abdur Rahman radhiyallahu 'anhu memutuskan peminum khomer dicambuk minimalnya delapan puluh kali. Lalu shahabat Umar Radhiyallahu 'anhu memerintahkan agar peminum khomer dicambuk delapan puluh kali" [HR Muslim 3218] [G]. Hilang Imannya Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Dan tidaklah minum khomer ketika dia minum bila dia beriman" [HR Bukhari 5150] Maksudnya apabila dia memiliki iman kepada Allah Azza wa Jalla dan takut siksaanNya, tentu dia tidak akan minum yang memabukkan. [H]. Meninggal Dunia Seperti Penyembah Patung Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu berkata, Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : pecandu khomer jika dia meninggal dunia dia menjumai Allah seperti penyembah berhala" [HR Imam Ahmad 2325, disebutkan didalam At-Targhib sanadnya shahih 3/177 dan dishahihkan Ibnu Hibban dari Said bin Juber] [Dinukil dari artikel Bahaya Minuman Keras oleh Ustadz Aunur rofiq bin Ghufron, Majalah Al-Furqon edisi 4 Tahun IV Dzulqa'dah 1425, Hal. 7-13] _________________________________________________________________ More photos, more messages, more storageget 2GB with Windows Live Hotmail. http://get.live.com/en-id/mail/features Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
