>From:"yuni" <[EMAIL PROTECTED]>
>Sent: Sat Sep 15, 2007 10:11 am
>Assalamu'alaikum wr.wb
>Mohon bantuan kepada teman2 semuanya.Saya ada permasalahan yang 
>belum tahu jawabannya.
>" saya punya hutang (harta) di masa kecil saya.Saya ingat pernah >jajan 
>memakai uang teman saya (SD), pernah meminjam kaset,tapi 
>sampulnya ketinggalan dan belum dikembalikan.Pernah saya pakai uang
>untuk bayar buku sekolah ke guru saya(SMP)untuk jajan dan saya 
>belum bayar sampai sekarang(sekarang saya sudah kerja dan
>berumahtangga),kabar terakhir guru tersebut sudah meninggal.Mungkin 
>juga ada hutang2 lain yang saya lupa..entahlah.Saya sungguh sedih 
>dan malu, baru menyadari pentingnya membayar hutang sekecil 
>apapun ,..sekarang2 ini.Saya pikir(as a child waktu itu) ah..wong 
>kita sering saling pake uang sesama teman u jajan(waktu itu 
>nilainya 25 perak).Sekarang saya tidak tahu harus mencari kemana
>teman2 tersebut.Dan harus kemana membayarnya?tolong bantu saya,apa 
>ada cara lain untuk membayarnya.?saya ingin segera membersihkan 
>tanggungan saya.

Alhamdulillah
Barangsiapa mampu membayar hutang maka diharamkan baginya menunda-nunda 
hutang yang wajib dia lunasi jika sudah jatuh tempo. Hal itu didasarkan pada 
apa yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dimana beliau bersabda.

“Artinya : Penundaan pembayaran hutang oleh orang-orang yang mampu adalah 
suatu kezhaliman. Dan jika salah seorang diantara kalian diikutkan kepada 
orang yang mampu, maka hendaklah dia mengikutinya” [Kesahihannya telah 
disepakati]

Oleh karena itu, barangsiapa memiliki hutang, maka hendaklah dia segera 
membayar hak orang-orang yang wajib dia tunaikan. Dan hendaklah dia bertakwa 
kepada Allah dalam hal tersebut sebelum maut menjemputnya dengan tiba-tiba, 
sementara dia masih tergantung pada hutangnya.

Hak-hak hamba itu harus ditunaikan. Oleh karena itu, orang yang mempunyai 
hutang, siapapun juga, hendaklah dia berusaha keras untuk bisa menjumpainya 
atau menemui ahli warisnya, jika sudah meninggal dunia. Dan dalam keadaan 
dia tidak lagi sanggup menjumpainya atau ahli warisnya atau sahabatnya, 
karena orang yang dicarinya sudah pindah ke negeri yang tidak diketahuinya 
atau tidak dia ketahui alamatnya, atau lupa namanya secara keseluruhan, maka 
hendaklah dia membayarkan hutangnya itu kepada kaum fakir miskin dengan niat 
untuk pemiliknya.

Dan jika pemberi hutang itu datang, maka hendaklah dia memberitahukan 
kejadian yang sebenarnya, dan jika dia ridha maka selesai sudah masalahnya, 
tetapi jika tidak ridha maka dia harus membayarkan hutang itu kepadanya.

Lengkapnya silakan baca di almanhaj.or.id
Pelunasan Hutang Dan Menunda-Nunda Pembayaran Hutang 
http://www.almanhaj.or.id/content/1852/slash/0

_________________________________________________________________
Windows Live Spaces is here! http://get.live.com/spaces/overview It’s easy 
to create your own personal Web site.



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke