>From:[EMAIL PROTECTED]
>Sent:Fri Sep 14, 2007 1:19 pm
>Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh
>Saya mau bertanya lagi (maaf kalau sudah ratusan kali dibahas).
>Apakah bila suami dalam pertengkaran dengan istri menyebut2 kata 
>cerai berarti sudah jatuh talak ?
>Sampai jumlah berapa kali ucapan 'cerai' yang mengakibatkan 
>jatuhnya talak tersebut ?
>Bagaimana cara rujuk yang dibenarkan apabila seorang suami yg telah
>berulang kali mengucapkan kata cerai ingin kembali kepada istrinya, 
>apakah harus melakukan ijab kabul selayaknya pasangan baru menikah 
>(dengan saksi-saksi tentunya) ataukah cukup diantara mereka berdua 
>(suami istri tersebut) ?
>Mohon kalau bisa japri langsung kepada saya, terima kasih atas 
>bantuannya.
>Wassalam,

Alhamdulillah
Masalahnya, adalah ; Kapan wanita itu tertalak ?
Wanita dinyatakan tertalak sejak suaminya menjatuhkan talak dalam keadaan
berakal serta sadar dalam menentukan pilihan dan tidak ada hal-hal yang
mengahalangi jatuhnya talak, seperti gila, mabuk dan semisalnya, dan juga
wanita tersebut dalam keadaan suci tidak dicampuri, hamil atau monopause.

Jika wanita ditalak suaminya dalam keadaan haid, nifas atau suci tetapi
telah dicampuri, menurut pendapat yang shahih talak tersebut dianggap tidak
jatuh, kecuali bila hakim menyatakan jatuh, sebab putusan hakim mampu
mentetralisir perbedaan pendapat.

Begitu pula talak tidak dianggap jatuh, bila istri mengaku dan bisa
membuktikan bahwa suami mentalaknya dalam keadaan gila, dipaksa atau mabuk
serta dalam keadaan marah yang tidak terkendali, meskipun si suami berdosa
jika melontarkan talak dalam keadaan mabuk.

Lengkapnya saya salinkan dari situs almanhaj.

KAPAN WANITA DINYATAKAN TERTALAK ? DAN APA HIKMAH DALAM PERCERAIAN ?

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
http://www.almanhaj.or.id/content/1673/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : "Kapan wanita dinyatakan
telah tertalak ? Dan apa hikmah yang terkandung dalam perceraian ?"

Jawaban.
Wanita dinyatakan tertalak sejak suaminya menjatuhkan talak dalam keadaan
berakal serta sadar dalam menentukan pilihan dan tidak ada hal-hal yang
mengahalangi jatuhnya talak, seperti gila, mabuk dan semisalnya, dan juga
wanita tersebut dalam keadaan suci tidak dicampuri, hamil atau monopause.

Jika wanita ditalak suaminya dalam keadaan haid, nifas atau suci tetapi
telah dicampuri, menurut pendapat yang shahih talak tersebut dianggap tidak
jatuh, kecuali bila hakim menyatakan jatuh, sebab putusan hakim mampu
mentetralisir perbedaan pendapat.

Begitu pula talak tidak dianggap jatuh, bila istri mengaku dan bisa
membuktikan bahwa suami mentalaknya dalam keadaan gila, dipaksa atau mabuk
serta dalam keadaan marah yang tidak terkendali, meskipun si suami berdosa
jika melontarkan talak dalam keadaan mabuk. Berdasarkan sabda Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Hukum tidak dibebankan kepada tiga orang yaitu ; anak kecil
sehingga telah baligh, orang tidur sehingga ia bangun dan orang gila
sehingga ia sadar kembali".

Dan juga berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia
mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya
tetap tenang dalam beriman" [An-Nahl : 106]

Bila seseorang tidak bisa dianggap kafir karena dipaksa kafir sementara
hatinya tetap beriman, begitu pula orang yang dipaksa untuk menjatuhkan
talak, padahal tidak ada niat untuk mentalak maka talaknya tidak bisa
dianggap jatuh jika memang benar yang menjadi faktor utama dalam menjatuhkan
talak adalah pemaksaan. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam.

"Artinya :Tidak dianggap mentalak dan memerdekakan jika pelakunya dalam
keadaan terpaksa" [Hadits Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah dan hadits
ini dishahihkan oleh Al-Hakim].

Dan arti 'ighlaq' menurut sebagian ulama, diantaranya Imam Ahmad, adalah
dipaksa atau marah yang sangat tidak terkendali.

Khalifah Utsman Radhiyallahu 'anhu dan sejumlah ulama telah mengeluarkan
fatwa bahwa orang yang sedang mabuk, talaknya tidak dianggap jatuh walaupun
pelakunya berdosa.

Adapun hikmah disyariatkan talak sangat jelas sekali, karena boleh jadi
dalam kehidupan rumah tangga tidak ada kecocokan antara suami-istri sehingga
muncul sikap saling membenci yang disebabkan oleh tingkat keilmuan yang
rendah, pemahaman terhadap nilai agama yang minim atau tidak memiliki akhlak
mulia atau semisalnya. Sehingga talak merupakan jalan keluar yang paling
tepat sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada
masing-masing dari limpahan karunian-Nya" [An-Nisa : 130]

[Kitab Fatawa Dakwah wa Fatawa Syaikh bin Baz, 2/235]

MENTALAK ISTRI SEDANG MABUK ATAU MARAH YANG SANGAT

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/1799/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seseorang telah mentalak
istrinya sebanyak tiga kali dalam waktu yang berbeda, talak pertama jatuh
pada saat sedang mabuk, benci dan marah yang sangat. Adapun talak yang kedua
dan ketiga jatuh sedang dalam keadaan sangat marah. Apakah talak tersebut
dianggap jatuh padahal masing-masing masih saling mencintai ? Dan apakah
sudah tidak ada kesempatan untuk rujuk lagi ?

Jawaban
Orang tersebut mengatakan bahwa dia telah menjatuhkan talak kepada istrinya
sebanyak tiga kali, talak pertama jatuh pada saat sedang mabuk dan marah
yang tidak terkendali. Adapun talak kedua dan ketiga jatuh dalam keadaan
sangat marah, apakah istri dianggap telah tertalak tiga. Saya balik bertanya
: “Apakah dia berniat mentalaknya atau tidak ?”.

Orang yang mentalak istri dalam keadaan mabuk, para ulama berbeda pendapat,
sebagian mereka mengatakan bahwa talak orang yang sedang mabuk tidak
dianggap jatuh sebab dilakukan dalam keadaan tidak sadar. Dan sebagiannya
mengatakan bahwa talaknya dianggap jatuh sebagai sanksi atas kejahatannya.

Menurut saya, pendapat yang kuat adalah talak dalam keadaan mabuk tidak
dianggap jatuh sebab orang mabuk tidak sempurna akalnya dan tidak sadar
terhadap apa yang diucapkannya. Adapun sanksi tersebut bukan pada tempatnya
sebab sanksi orang mabuk adalah didera, jika mengulanginya lagi terus hingga
empat kalinya dibunuh, berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam.

“Artinya : Barangsiapa yang minum khamar, maka deralah, jika minum lagi maka
deralah dan jika minum lagi maka deralah dan kemudian jika minum lagi maka
bunuhlah”.

Di dalam hadits diatas disebutkan bahwa orang yang mengulangi mabuk ke empat
kalinya maka harus dibunuh. Para ulama berbeda pendapat tentang hadits di
atas, apakah mansukh (dihapus hukumnya) atau tidak ? Sebagian ulama ada yang
menyatakan bahwa hadits tersebut telah mansukh dan sebagian yang lainnya
menyatakan tidak mansukh akan tetapi diberi batasan khusus.

Menurut saya, hadits ini tidak mansukh akan tetapi diberi batasan, artinya
seseorang tidak bisa berhenti dari minum khamar kecuali dengan dibunuh, maka
ia harus dibunuh. Dan apabila bisa berhenti tanpa harus dibunuh, maka tidak
perlu harus dikenakan sanksi pemubunuhan. Inilah pendapat yang dipilih oleh
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Di antara ulama ada yang berpendapat bahwa
pemabuk harus dibunuh secara mutlak, artinya kapan saja seseorang telah
didera sebanyak tiga kali akibat minum khamar, dan jika tertangkap yang
keempat kalinya, maka mutlaq dibunuh tanpa ada alternatif lain. Pendapat
ini, adalah pendapat madzhab Dhahiri seperti Ibnu Hazm dan para penganutnya.

Jumhur ulama berpendapat bahwa hadits tersebut mansukh. Akan tetapi kita
tidak dapat mengatakan bahwa suatu hadits mansukh kecuali telah memenuhi dua
syarat.

Pertama : Jika kedua dalil tidak mungkin bisa disatukan karena makna
keduanya saling berlawanan.

Kedua : Dapat diketahui bahwa dalil nasikh (yang menghapus hukum) datang
lebih akhir daripada dalil yang mansukh. Apabila ada kemungkinan dua dalil
dapat disatukan, maka harus diambil dua-duanya demi menghindari penolakan
dari salah satu dalil tersebut, dan jika tidak mungkin melakukan naskh maka
sebaiknya berhenti untuk tidak menggunakan dua dalil tersebut, sebab
menerapkan naskh dalam hal ini tidak lebih baik daripada meniadakan
keduanya.

Adapun talak kedua yang jatuh pada saat sedang marah memiliki hukum yang
berbeda-beda sesuai dengan tingkat kemarahan, sebab marah memiliki tiga
tingkatan : biasa, sedang dan puncak kemarahan.

Pertama : Marah biasa yaitu seseorang masih dapat mengendalikan dirinya,
akalnya dan ucapannya. Artinya ucapan tersebut masih dianggap sebagai
tindakan yang wajar sebagaimana orang yang tidak marah.

Kedua : Marah sedang yang tidak sampai pada puncak kemarahan akan tetapi
seseorang tidak kuasa mengendalikan diri sehingga terucap dari mulutnya
ucapan talak.

Ketiga : Puncak kemarahan sehingga seseorang sama sekali tidak sadar
terhadap sesuatu yang diucapkannya dan tidak tahu sedang berada dimana. Ini
mungkin terjadi pada seseorang yang mempunyai perasaan yang sensitif
sehingga tatkala marah tidak sadar apa yang diucapkan dan tidak bisa
mengendalikan dirinya serta tidak tahu lagi berada dimana sehingga tidak
bisa mengenal istri dan orang yang berada di sekitarnya.

Tingkatan marah yang pertama, dianggap seperti orang marah pada umumnya, dan
masih terkena beban hukum.

Tingkatan marah yang terakhir seluruh ulama sepakat bahwa orang yang marah
sangat yang kehilangan kesadaran dan ingatan, maka ucapannya dianggap
seperti ucapan orang gila dan tindakannya dianggap sia-sia karena tidak
memiliki keseimbangan lagi.

Adapun tingkatan marah yang kedua yaitu seseorang tahu apa yang diucapkan
akan tetapi tidak kuasa menahan diri dan seakan-akan faktor luar yang
memaksa untuk mengucapkan kalimat talak, maka para ulama berbeda pendapat
dalam masalah ini. Dan pendapat yang benar bahwa talak dalam keadaan seperti
itu tidak dianggap jatuh berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam.

“Artinya : Talak tidak dianggap jatuh karena ighlaq (dipaksa atau marah)..”

Jika talak dianggap tidak jatuh karena dipaksa, begitu pula dalam keadaan
marah, sebab orang yang marah seperti itu seakan-akan ada faktor luar yang
memaksanya untuk mengucapkan talak akan tetapi paksaan tersebut muncul dari
dalam.

[Durus wa Fatawa Haramul Makkiy, Syaikh Utsaimin, juz 3/258-260]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, Edisi
Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-2, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan,
Penerjemah Zaenal Abidin Syamsudin Lc, Penerbit Darul Haq]

_________________________________________________________________
Try it now! Live Search: Better results, fast. 
http://get.live.com/search/overview



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke