Assalammu'alaykum wa rahmatullahi wa barakatuh,

1. Bagaimana hukumnya bila mendirikan Lembaga Amil Zakat dengan tujuan mencari 
keuntungan, seperti layaknya mendirikan badan usaha/perusahaan?

2. Bagaimana hukumnya secara syar'i bila uang infaq, shodaqoh, dan zakat di 
'investasikan' sehingga mendapatkan keuntungan, kemudian keuntungan itu 
digunakan untuk: membayar gaji karyawan Lembaga Amil Zakat; meminjamkan ke 
pihak lain dengan sistem bagi hasil, dsb ?

Mohon dalil yang shahih dan rajih.

Jazakummullah.


Abu Hasna



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke