wa alaikumus salam wr wb...
 1. Lembaga amil Zakat harus didirikan dengan tujuan untuk menopang da'wah 
tauhid dan pembela-pembela tauhid dan bukan tujuan-tujuan material semata. 
Rasulullah ketika mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman untuk da'wah, juga 
sekaligus untuk menjadi amil zakat yang harta zakatnya diambil dari muslimin 
kaya dan diberikan kepada muslimin dhuafa. Adapun jika ditujukankan untuk 
menopang bisnis materi, menopang partai politik, menopang ambisi pribadi, maka 
itu HARAM, bukan amil zakat muslimin.
   
2. Zakat yang terkumpul harus diberikan kepada mustahiq zakat. Ingat: 
diberikan. dan bukan dipinjamkan. Maka, LAZ atau BAZ yang menyalurkan zakat 
kepada mustahiq dengan sistem pinjaman dan bukan sistem pemberian, maka ia 
tidak amanah, bahkan khianat. Kenapa? karena harta itu adalah milik mereka 
bukan milik amil. Adapun membayar gaji amil, maka itu masuk dalam 1/8 mustahiq 
yang ada yang disebut oleh Allah dalam At-Taubah:60. Harta zakat tidak boleh 
disimpan oleh LAZ atau BAZ lebih dari 1 tahun. (tentang ini lihat kitab zakat: 
al-umm Al-Syafi'iy)
   
3. Adapun menjadikan harta zakat dalam lahan bisnis, maka tidak boleh. Namun, 
ia menjadi boleh jika mustahiq yang sistem darurat sudah tidak ada, semisal 
fakir-miskin. Pembolehan pengecualian ini bisa dilihat pada fatwa majma 
al-fiqhy al-islamy. Tentang ini silakan lihat kitab Taudhihul Ahkam, kitab 
zakat.
wallahu a'lam
  =

John é Nizar <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalammu'alaykum wa rahmatullahi wa barakatuh,

1. Bagaimana hukumnya bila mendirikan Lembaga Amil Zakat dengan tujuan mencari 
keuntungan, seperti layaknya mendirikan badan usaha/perusahaan?

2. Bagaimana hukumnya secara syar'i bila uang infaq, shodaqoh, dan zakat di 
'investasikan' sehingga mendapatkan keuntungan, kemudian keuntungan itu 
digunakan untuk: membayar gaji karyawan Lembaga Amil Zakat; meminjamkan ke 
pihak lain dengan sistem bagi hasil, dsb ?

Mohon dalil yang shahih dan rajih.

Jazakummullah.

Abu Hasna


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke