Waalaikumsalam warahmatullah, Mungkin ini bisa membantu menjawabnya;
"Apabila seorang di antara kamu mendengar panggilan (adzan subuh) sedangkan tempat / nampan makanan masih ada di tangannya, maka hendaknya ia tidak meletakkan tempat makanan itu sebelum ia menghabiskan keperluan (sisa makanan) dari tempat makanan tersebut." (Hadits ini dikeluarkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan Hakim. Hakim menshahihkan hadits ini dan begitu pula adz-Dzahabi.). Wallahu a'lam Syamsul On 9/18/07, elis <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamu'alaikum,,,, > Pada suatu hari saya kesiangan bangun sahur,,,, kemudian melihat jam > rasa2nya belum lama imsyak. Karena saya mendengar bahwa batas tidak boleh > makan ketika berpuasa sebenarnya adalah ketika sudah masuk shubuh, > kemudian > saya minum air, dan lansung setelah itu saya mendengar adzan shubuh, ada > kemungkinan juga ketika saya minum sebenarnya sudah masuk waktu shubuh > hanya > saja mu'adzinnya belum sempat azan ketika itu. Batalkah puasa saya dan > berdosakah saya??? haruskah saya menggati puasa saya hari itu di hari > lain?? > > Mohon pencerahannya,,, > Terima kasih,,, > > Wassalam,,, Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
