waalaikumsalam warohmatulloh
Barang siapa meninggal dan dan ia mempunyai nadzar puasa, maka hujjahnya dengan 
hadits berikut ini:
"barang siapa meninggal dan ia mempunyai hutang puasa, maka walinya 
menggantikannya" (HR. Bukhari & Muslim) "Sifat Shaum Nabi" syaikh Ali Hasan al 
Halabi
semoga bermanfaat
wassalamualaikumwarohmatulloh
abu hamzah al pandawany


Abah zahra <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalammualaikum

Ada beberapa pertanyaan:

1. Jika seseorang meninggal sedangkan dia masih dalam keadaan mempunyai hutang 
puasa, bagaimana cara membayarnya ? (mohon dijelaskan jika ada perbedaan pria 
dan wanita)
2. Apa hukumnya bekerja sebagai profesi calo atau broker ? misalkan seseorang 
mencari orderan lalu setelah dapat orderan, dia men-subcon-kan lagi orderan 
tersebut ke orang lain (istilahnya cuma numpang lewat saja)

terimakasih atas penjelasannya

wassalammualaikum


---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke