waalaikumsalam warohmatulloh Barang siapa meninggal dan dan ia mempunyai nadzar puasa, maka hujjahnya dengan hadits berikut ini: "barang siapa meninggal dan ia mempunyai hutang puasa, maka walinya menggantikannya" (HR. Bukhari & Muslim) "Sifat Shaum Nabi" syaikh Ali Hasan al Halabi semoga bermanfaat wassalamualaikumwarohmatulloh abu hamzah al pandawany
Abah zahra <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalammualaikum Ada beberapa pertanyaan: 1. Jika seseorang meninggal sedangkan dia masih dalam keadaan mempunyai hutang puasa, bagaimana cara membayarnya ? (mohon dijelaskan jika ada perbedaan pria dan wanita) 2. Apa hukumnya bekerja sebagai profesi calo atau broker ? misalkan seseorang mencari orderan lalu setelah dapat orderan, dia men-subcon-kan lagi orderan tersebut ke orang lain (istilahnya cuma numpang lewat saja) terimakasih atas penjelasannya wassalammualaikum --------------------------------- Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
