Waalaykumsalam Warohmatulloh Wabarokatuh Bismillah,
Ana ingin coba menjawab masalah yang pernah ana alami yaitu permasalahan No.2, karena ana pernah bekerja di perusahaan sekuritas (brokerage BEJ). Kurang lebih 3 tahun, semenjak awal masuk ana selalu mencoba mencari hukumnya bekerja di sana, Alhamdulilah Alloh menunjukkan jawabannya melalui seorang ikhwan dari buku: Judul buku "BUNGA BANK HARAM?" Penerbit: Darul Haq Abah Azrah, seandainya yang antum maksud itu Perantara saham (broker), hukum dasarnya adalah Halal. karena prakteknya adalah seperti contoh di bawah ini: - Ada sebuah perusahaan A memiliki modal 100 juta - Ketika usahanya mulai maju maka modalnya itu diperjual belikan ke masyarakat sebesar 20% (perusahaan.TBK) yang disebut surat berharga/saham - Tujuannya adalah agar pemegang saham bisa mendapatkan keuntungan bersama di akhir tahun (Deviden), dan bagi hasil sesuai jumlah saham yang dimilikinya. - Pada awal terbentuknya MUI menghalalkan jenis usaha ini, karena jenis barang yang diperjualbelikan nyata yaitu berupa kertas saham. - Dan yang berhak memperjual belikan adalah perusahaan2 broker tersebut. Tetapi belakangan ini jenis usaha ini diharamkan oleh Ulama, dikarenakan prakteknya yang sudah sangat jauh menyimpang. Diantaranya: - Tujuan membeli saham adalah untuk mencari selisih harga saham yang diperjual belikan, bukan lagi bertujuan bagi hasil di akhir tahun (Deviden) - Kebanyakan para nasabah berjual beli saham dalam hitungan hari (DayTrade), dengan mengharapkan selisih harga tersebut - Kebanyakan para nasabah ketika mereka tidak punya dana, mereka tetap bermain dengan harapan mendapatkan keuntungan dari selisih harga saham. - Kebanyakan para nasabah menjual saham yang bukan miliknya yang terdapat di sekuritas tersebut, sehingga ketika nasabah lain (pemilik asli saham) ingin menjual sahamnya, ternyata sahamnya sudah habis dijual oleh nasabah lain yang terdaftar di perusahaan sekuritas yang sama. - Banyaknya praktek penipuan didalamnya (tanda tangan Palsu), - Pinjam-meminjam Bank dalam jumlah besar, - Menyimpan dana nasabah di bank dalam waktu tertentu agar berbunga dan bunga tersebut untuk gaji para karyawan. - Banyaknya praktek iming-iming untuk mendapatkan nasabah. - Tujuan utama yang berupa Deviden, telah hilang sama sekali, karena dengan deviden keuntungan tidak seberapa dibandingkan selisih harga saham yang diperjualbelikan. Demikianlah pengalaman yang ana pernah alami, dan selama bekerja di sana sangat jauh dari lingkungan ISLAMI, karena uang yang kita makan setiap harinya adalah uang hasil JUDI, RIBA,PENIPUAN, dan banyak lainnya. Mudah2an informasi ini bermanfaat untuk kita semua, dan percayalah kepada Alloh, jika kita berniat mendapat kerja di tempat yang sedikit keharamannya niscaya Dia akan memberikan maisyah di tempat yang baik pula. WallohuWa'alam Bishshowab Divo Ariyuda Alfadany --------------------------------- From:[email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Abah zahra Sent: Thursday, September 20, 20072:07 PM To: sunnah Subject: [assunnah] Tanya : HutangPuasa & Broker Assalammualaikum Ada beberapapertanyaan: 1. Jika seseorang meninggal sedangkan dia masih dalam keadaan mempunyai hutang puasa, bagaimana cara membayarnya ? (mohon dijelaskan jika ada perbedaan pria dan wanita) 2. Apa hukumnya bekerja sebagai profesi calo atau broker ? misalkan seseorang mencari orderan lalu setelah dapat orderan, dia men-subcon-kan lagi orderan tersebut ke orang lain (istilahnya cuma numpang lewat saja) terimakasih atas penjelasannya wassalammualaikum --------------------------------- Check out the hottest 2008 models today at Yahoo! Autos. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
