PROMOSI DALAM BENTUK KARTU ; KARTU DISCOUNT, KARTU GARANSI

Oleh
Syaikh Muhammad bin Ali Al-Kamili
http://www.almanhaj.or.id/content/2236/slash/0

Ada beberapa jenis kartu yang dipergunakan sebagai media promosi

[1]. KARTU DISCOUNT
Yang dimaksud ialah, kartu yang dikeluarkan oleh pihak tertentu (produsen 
ataupun bukan, satu atau kerjasama dengan beberapa pihak) yang diberikan 
kepada konsumen tertentu sebagai bukti untuk mendapatkan pelayanan khusus, 
misalnya mendapatkan potongan harga dan lain sebagainya.

Kartu jenis ini banyak ragamnya. Di Arab Saudi, terdapat banyak jenis kartu 
discount. Menyikapi hal ini, Al-Lajnatud Da’imatu lil Buhutsil Ilmiyyahti 
wal Ifta telah mengeluarkan fatwa dengan nomor 12429, tertanggal 1/12/1409H 
sebagai berikut.

Bahwasanya, penggunaan kartu-kartu discount seperti ini tidak diperbolehkan 
dengan pertimbangan sebagai berikut.

a). Ketika konsumen harus membayar sejumlah uang 150 Riyal Saudi (misalnya) 
untuk kartu tersebut dengan tanpa timbal balik ; perbuatan seperti ini 
merupakan bentuk memakan harta orang lain secara batil, dan sangat jelas 
hukumnya dilarang oleh Allah Ta’ala.

“Artinya : Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di 
antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) 
harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda 
orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” 
[Al-Baqarah : 188]

b). Dalam kartu discount ini mengandung unsur riba. Yaitu ketika produsen 
menolak memberikan discount kepada pemegang kartu seperti yang tertulis 
dalam perjanjian. Atau ketika produsen atau pihak yang mengeluarkan kartu 
menentukan besarnya jumlah discount kepada konsumen

c). Menyebabkan timbulnya permusuhan dan perselisihan berkaitan dengan 
pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan kartu discount tersebut.

Keharaman kartu discount ini ditetapkn pula dalam fatwa no. 11503, 
tertanggal 19/11/1408H, yang menjelaskan bahwa di dalam kartu-kartu tersebut 
mengandung unsur gharar dan qimar.

[2]. KARTU GARANSI
Garansi termasuk salah satu bentuk promosi untuk meningkatkan penjualan 
suatu produk. Yang dimaksud dengan garansi, yaitu jaminan yang diberikan 
secara tertulis oleh pabrik atau supplier atas barang-barang yang dijual 
terhadap kerusakan-kerusakan yang timbul dalam jangka waktu tertentu.

Garansi tidak lepas dari dua hal.
a). Untuk mendapatkan garansi, konsumen diharuskan membayar sejumlah uang 
atau biaya.
b). Konsumen tidak ditarik biaya apapun

Hukum Garansi ini sebagai berikut.
Apabila konsumen diharuskan membayar biaya tertentu, maka hukumnya haram. 
Sebab, di dalamnya mengandung unsur gharar dan maysir (penipuan dan 
untung-untungan).

Biasanya, garansi memiliki batas waktu, baik dengan jarak tempuh, hari, 
bulan tahun, dan lain sebagianya. Ketika konsumen membayar beban garansi, 
lalu ternyata produknya baik dan tidak terjadi kerusakan hingga waktu 
garansi habis, maka produsen mendapatkan keuntungan dengan tanpa bekerja. 
Adapun pihak konsumen dirugikan. Kemudian, jika terjadi kerusakan pada 
produk dalam masa waktu garansi belum habis, maka permasalahan ini tidak 
terlepas dari tiga kemungkinan.

a). Produsen mengeluarkan biaya perbaikan dalam jumlah yang lebih kecil dari 
beban garansi yang ditanggung konsumen.

b). Produsen mengeluarkan biaya perbaikan dalam jumlah yang sama besarnya 
dengan beban garansi yang ditanggung konsumen.

c). Produsen mengeluarkan biaya perbaikan dalam jumlah yang lebih besar dari 
beban garansi yang ditanggung konsumen.

Berdasarkan tiga kondisi ini, maka :
*). Pada kondisi (a), produsen diuntungkan dan konsumen dirugikan
*). Pada kondisi (b), produsen dan konsumen impas. Keduanya tidak untung dan 
tidak juga rugi.
*). Pada kondisi (c), produsen merugi dan konsumen diuntungkan.

Kondisi yang untung-untungan seperti ini adalah terlarang. Dan ini termasuk 
dalam bentuk perjudian atau qimar/maysir yang dilarang Allah Ta’ala dalam 
firmanNya.

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, 
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah 
perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan 
itu agar kamu mendapat keberuntungan’ [Al-Ma’idah : 90]

Adapun jika garansi yang diberikan tersebut bebas dari biaya, maka hukumnya 
diperbolehkan. Artinya, garansi tersebut bersumber dari satu pihak, yaitu 
produsen. Dan garansi seperti ini bisa disebut sebagai bagian dari servis 
(pelayanan). Dalam pandangan fikih, dikategorikan sebagai jaminan kerusakan 
barang (Dhaman Al-Ayb) dari sisi produsen atau penjual. [1]

[Diringkas dari Ahkamul I’lanat At-Tijariyyah, Penerjemah Ustadz Muhammad 
As-Sundee]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XI/1428H/2007M. Penerbit 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Jl Solo-Purwodadi Km 8 Selokaton 
Gondangrejo Solo]
__________
Foote Note
[1]. Lihat Al-Mughni, Ibnu Qudamah (6/252-253)

_________________________________________________________________
Windows Live Spaces is here! http://get.live.com/spaces/overview It’s easy 
to create your own personal Web site.



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke