>From:"Abah zahra" <[EMAIL PROTECTED]>
>Sent:Sep 20, 2007 2:07 pm
>Assalammualaikum
>Ada beberapa pertanyaan:
>Jika seseorang meninggal sedangkan dia masih dalam keadaan 
>mempunyai hutang puasa, bagaimana cara membayarnya ? 
>(mohon dijelaskan jika ada perbedaan pria dan wanita)
>terimakasih atas penjelasannya
>wassalammualaikum

Alhamdulillah..
Penjelasan masalah diatas adalah sebagai berikut :

a). Puasa Ramadhan
Dalam Masa'il Imam Ahmad riwayat Abu Dawud hal. 96 dia berkata : Aku 
mendengar Ahmad bin Hambal berkata : "Tidak berpuasa atas mayit kecuali 
puasa nadzar". Abu Dawud berkata, "Puasa Ramadhan ?". Beliau menjawab, 
"Memberi makan".

Riwayat 'Ammarah bahwasanya ibunya wafat dan punya hutang puasa Ramadhan 
kemudian dia berkata kepada Aisyah : "Apakah aku harus mengqadha' puasanya 
?" Aisyah menjawab : "Tidak, tetapi bersedekahlah untuknya, setiap harinya 
setengah gantang untuk setiap muslim".

Hibrul Ummah Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu, beliau berkata : "Jika salah 
seorang dari kalian sakit di bulan Ramadhan kemudian wafat sebelum sempat 
puasa, dibayarkan fidyah dan tidak perlu qadha', kalau punya hutang nadzar 
diqadha' oleh walinya" Diriwayatkan Abu Dawud dengan sanad shahih dan Ibnu 
Hazm dalam Al-Muhalla 7/7, beliau menshahihkan sanadnya.

b). Puasa Nadzar
Barangsiapa yang wafat dalam keadaan mempunyai hutang nadzar puasa, harus 
dipuasakan oleh walinya berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam. "Barangsiapa yang wafat dan mempunyai hutang puasa nadzar hendaknya 
diganti oleh walinya" [Bukhari 4/168, Muslim 1147]

Dan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata : "Datang seseorang 
kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian berkata : "Ya 
Rasulullah, sesungguhnya ibuku wafat dan dia punya hutang puasa setahun, 
apakah aku harus membayarnya?" Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
menjawab : "Ya, hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar" [Bukhari 
4/168, Muslim 1148]

Sa'ad bin Ubadah minta fatwa kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam " 
Ibuku wafat dan beliau punya hutang puasa nadzar?" Beliau bersabda : 
"Qadha'lah untuknya". Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim serta lainnya.

c) Wali
Contoh wali yang meng-qadha puasa nadzar adalah anak laki-lakinya, dst. seperti 
hadits dibawah ini.

Sa'ad bin Ubadah minta fatwa kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam " 
Ibuku wafat dan beliau punya hutang puasa nadzar?" Beliau bersabda : 
"Qadha'lah untuknya". Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim serta lainnya.

Penjelasan : Sa'ad bin Ubadah meng-qadha puasa nadzar ibunya.

Untuk lebih jelasnya saya copy dari almanhaj.or.id

Q A D H A

Oleh, Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
http://www.almanhaj.or.id/content/1130/slash/0

[3]. Ulama Telah Sepakat Bahwa Barangsiapa yang Wafat dan Punya Hutang 
Shalat, Maka Walinya Apa Lagi Orang Lain Tidak Bisa Mengqadha'nya.

Begitu pula orang yang tidak mampu puasa, tidak boleh dipuasakan oleh 
anaknya selama dia hidup, tapi dia harus mengeluarkan makanan setiap harinya 
untuk seorang miskin, sebagaimana yang dilakukan Anas dalam satu atsar yang 
kami bawakan tadi.

Namun barangsiapa yang wafat dalam keadaan mempunyai hutang nadzar puasa, 
harus dipuasakan oleh walinya berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam.

"Barangsiapa yang wafat dan mempunyai hutang puasa nadzar hendaknya diganti 
oleh walinya" [Bukhari 4/168, Muslim 1147]

Dan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata : "Datang seseorang 
kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian berkata : "Ya 
Rasulullah, sesungguhnya ibuku wafat dan dia punya hutang puasa setahun, 
apakah aku harus membayarnya?" Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
menjawab : "Ya, hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar" [Bukhari 
4/168, Muslim 1148]

Hadits-hadits umum ini menegaskan disyariatkannya seorang wali untuk puasa 
(mempuasakan) mayit dengan seluruh macam puasa, demikian pendapat sebagian 
Syafi'iyah dan madzhabnya Ibnu Hazm (7/2,8).

Tetapi hadits-hadits umum ini dikhususkan, seorang wali tidak puasa untuk 
mayit kecuali dalam puasa nadzar, demikian pendapat Imam Ahmad seperti yang 
terdapat dalam Masa'il Imam Ahmad riwayat Abu Dawud hal. 96 dia berkata : 
Aku mendengar Ahmad bin Hambal berkata : "Tidak berpuasa atas mayit kecuali 
puasa nadzar". Abu Dawud berkata, "Puasa Ramadhan ?". Beliau menjawab, 
"Memberi makan".

Inilah yang menenangkan jiwa, melapangkan dan mendinginkan hati, dikuatkan 
pula oleh pemahaman dalil karena memakai seluruh hadits yang ada tanpa 
menolak satu haditspun dengan pemahaman yang selamat khususnya hadits yang 
pertama. Aisyah tidak memahami hadits-hadits tersebut secara mutlak yang 
mencakup puasa Ramadhan dan lainnya, tetapi dia berpendapat untuk memberi 
makan (fidyah) sebagai pengganti orang yang tidak puasa Ramadhan, padahal 
beliau adalah perawi hadits tersebut, dengan dalil riwayat 'Ammarah 
bahwasanya ibunya wafat dan punya hutang puasa Ramadhan kemudian dia berkata 
kepada Aisyah : "Apakah aku harus mengqadha' puasanya ?" Aisyah menjawab : 
"Tidak, tetapi bersedekahlah untuknya, setiap harinya setengah gantang untuk 
setiap muslim".

Diriwayatkan Thahawi dalam Musykilat Atsar 3/142, Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 
7/4, ini lafadz dalam Al-Muhalla, dengan sanad sahih.

Sudah disepakati bahwa rawi hadits lebih tahu makna riwayat hadits yang ia 
riwayatkan. Yang berpendapat seperti ini pula adalah Hibrul Ummah Ibnu Abbas 
Radhiyallahu 'anhu, beliau berkata : "Jika salah seorang dari kalian sakit 
di bulan Ramadhan kemudian wafat sebelum sempat puasa, dibayarkan fidyah dan 
tidak perlu qadha', kalau punya hutang nadzar diqadha' oleh walinya" 
Diriwayatkan Abu Dawud dengan sanad shahih dan Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 
7/7, beliau menshahihkan sanadnya.

Sudah maklum bahwa Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma adalah periwayatan hadits 
kedua, lebih khusus lagi beliau adalah perawi hadits yang menegaskan bahwa 
wali berpuasa untuk mayit puasa nadzar. Sa'ad bin Ubadah minta fatwa kepada 
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam " Ibuku wafat dan beliau punya hutang 
puasa nadzar?" Beliau bersabda : "Qadha'lah untuknya". Diriwayatkan oleh 
Bukhari dan Muslim serta lainnya.

Perincian seperti ini sesuai dengan kaidah ushul syari'at sebagaimana 
dijelaskan oleh Ibnul Qayyim dalam I'lamul Muwaqi'in dan ditambahkan lagi 
penjelasannya dalam Tahdzibu Sunan Abi Dawud 3/279-282. (Wajib) atasmu untuk 
membacanya karena sangat penting. Barangsiapa yang wafat dan punya hutang 
puasa nadzar dibolehkan diqadha' oleh beberapa orang sesuai dengan jumlah 
hutangnya.

Al-Hasan berkat : "Kalau yang mempuasakannya tiga puluh orang seorangnya 
berpuasa satu hari diperbolehkan"[2] Diperbolehkan juga memberi makan kalau 
walinya mengumpulkan orang miskin sesuai dengan hutangnya, kemudian 
mengenyangkan mereka, demikian perbuatan Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu.

_________________________________________________________________
A place for moms to take a break! 
http://www.reallivemoms.com?ocid=TXT_TAGHM&loc=us



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke