Assalammu'alaikum warrohmatullohi wabarokatuh Saya punya beberapa pertanyaan:
1. Bagaimanakah bila seorang wanita memiliki harta berupa perhiasan yang dipakai (misal: cincin, kalung, rantai), apakah harus dikeluarkan zakatnya sama dengan perhitungan zakat harta? Dan samakah perhitungan antara emas, emas putih, berlian dan perak? Jika ya, bagaimanakah perhitungannya, bolehkah digabung? 2. Bolehkah suami memakai cincin kawin dari emas putih (saya pernah dengar emas putih adalah nama lain dari platina)? 3. Bagaimana hukumnya apabila orangtua menghadiahkan perhiasan, apakah perlu dikeluarkan zakatnya yang berbeda dengan zakat no.1 di atas? Atas jawabannya, saya ucapkan jazakumulloh khoiron katsiron. Wassalam, Aya --------------------------------- Catch up on fall's hot new shows on Yahoo! TV. Watch previews, get listings, and more! Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
