Assalammu'alaikum warrohmatullohi wabarokatuh

Saya punya beberapa pertanyaan:

1. Bagaimanakah bila seorang wanita memiliki harta berupa perhiasan yang 
dipakai (misal: cincin, kalung, rantai), apakah harus dikeluarkan zakatnya sama 
dengan perhitungan zakat harta? Dan samakah perhitungan antara emas, emas 
putih, berlian dan perak? Jika ya, bagaimanakah perhitungannya, bolehkah 
digabung?
2. Bolehkah suami memakai cincin kawin dari emas putih (saya pernah dengar emas 
putih adalah nama lain dari platina)?
3. Bagaimana hukumnya apabila orangtua menghadiahkan perhiasan, apakah perlu 
dikeluarkan zakatnya yang berbeda dengan zakat no.1 di atas?
Atas jawabannya, saya ucapkan jazakumulloh khoiron katsiron.

Wassalam,
Aya


---------------------------------
Catch up on fall's hot new shows on Yahoo! TV.  Watch previews, get listings, 
and more!


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke