>From:"Faisal" <[EMAIL PROTECTED]>
>Sent: Mon Sep 24, 2007 5:37 pm
>Assalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuuh
>Sesuai judul, apa hukum Shalat Ied, baik Ied Fithri atau Ied Adha?
>Jazakumullaah, wassalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuuh

Alhamdulillah
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah :
"Kami menguatkan pendapat bahwa shalat Ied hukumnya wajib bagi setiap 
individu (fardlu 'ain), sebagaimana ucapan Abu Hanifah[1] dan selainnya. Hal 
ini juga merupakan salah satu dari pendapatnya Imam Syafi'i dan salah satu 
dari dua pendapat dalam madzhab Imam Ahmad.

Adapun pendapat orang yang menyatakan bahwa shalat Ied tidak wajib, ini 
sangat jauh dari kebenaran. Karena shalat Ied termasuk syi'ar Islam yang 
sangat agung. Manusia berkumpul pada saat itu lebih banyak dari pada 
berkumpulnya mereka untuk shalat Jum'at, serta disyari'atkan pula takbir di 
dalamnya.

Sedangkan pendapat yang menyatakan bahwa shalat Ied hukumnya fardhu kifayah 
adalah pendapat yang tidak jelas. [Majmu Fatawa 23/161]

Lengkapnya saya copy dari almanhaj.or.id

APA HUKUM SHALAT IED ?

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/1628/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum shalat Ied ?

Jawaban
Yang saya pahami bahwa shalat ied adalah fardhu a'in, sehingga tidak boleh 
bagi kaum laki-laki untuk meninggalkannya. Mereka harus menghadirinya, 
karena Nabi Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkannya, bahkan beliau 
juga memerintahkan para gadis pingitan untuk ikut keluar menuju shalat ied. 
Bahkan beliau juga memerintahkan orang yang haidh untuk datang juga meskipun 
mereka harus menjauh dari tempat shalat. Hal ini menunjukkan pentingnya 
perkara tersebut. Pendapat yang saya sebutkan inilah yang raji dan diambil 
oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.

Tetapi sebagaimana shalat Jum'at jika tidak mengerjakannya, seseorang tidak 
perlu mengqadhanya, sebab tidak ada dalil yang menunjukkan kewajibannya. Ia 
tidak harus melakukan shalat apapun sebagai penggantinya, karena shalat 
Jum'at jika ketinggalan mengerjakannya maka penggantinya adalah shalat 
dhuhur. Karena ia adalah waktu dhuhur. Adapun jika ketinggalan shalat ied 
maka ia tidak usah diqadha.

Nasehat saya untuk saudaraku kaum muslimin hendaknya bertaqwa kepada Allah, 
melaksanakan shalat ini yang berisi kebaikan dan do'a, dan bertemunya 
manusia satu dengan yang lainnya, serta menumbuhkan rasa kasih sayag dan 
cinta. Sekiranya manusia diundang untuk menghadiri permainan tentu anda akan 
melihat mereka bersegera untuk mendatanginya, lalu bagaimana jika yang 
memanggil mereka adalah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam untuk 
melakukan shalat ini yang dengannya mereka mendapatkan pahala Allah 
Subhanahu wa Ta'ala sesuai dengan janjinya kepada mereka ?

Yang perlu diperhatikan bagi wanita yang pergi menuju shalat ied, mereka 
harus menjauhi tempat para lelaki, hendaknya mereka berada di bagian 
belakang tempat shalat yang jauh dari lelaki, dan jangan keluar dalam 
kondisi berhias ataupun bertabarruj (menampakkan auratnya), hal ini 
sebagaimana terjadi pada zaman Rasul ketika beliau memerintahkan kaum wanita 
untuk ikut keluar menuju tempat shalat, ada yang berkata :

Ya, Rasulullah, di antara kami ada yang tidak mempunyai jilbab. Beliau 
menjawab : Hendaknya temannya meminjamkan jilbabnya padanya[1]

Jilbab yaitu baju panjang atau sejenis mantel. Hal ini menunjukkan kewajiban 
wanita untuk memakai jilbab jika keluar rumah, karena ketika Rasulullah 
ditanya tentang wanita yang tidak mempunyai jilbab beliau tidak mengatakan 
hendaklah ia keluar dengan pakaian semampunya, tetapi beliau mengatakan.

Hendaknya saudarinya meminjamkan jilbabnya

Dan bagi imam shalat ied jika berkhutbah di depan kaum lelaki hendaknya juga 
mengkhususkan khutbah di depan kaum wanita jika mereka tidak mendengar 
khutbah di depan kaum lelaki. Tetapi jika mereka bisa mendengarkannya maka 
hal ini cukup. Hanya yang lebih utama dalam penghujung khutbah menyinggung 
khusus hukum hukum wanita sebagai nasihat dan untuk mengingatkan mereka, 
sebagaimana yang diperbuat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam ketika beliau 
berkhutbah ied pada kaum lelaki lalu beliau berjalan menuju kaum wanita, 
lalu menasehati dan mengingatkan mereka

[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa 
Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh 
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah]
_________
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat Bukhari, Kitab Haidh, bab wanita haidh menghadiri shalat 
dua hari raya dan do'a kaum muslimin (324), Muslim, Kitab Shalat iedain, bab 
kebolehan wanta keluar pada dua hari raya (890)

HUKUM SHALAT IED

Oleh
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari
http://www.almanhaj.or.id/content/53/slash/0

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah :

"Kami menguatkan pendapat bahwa shalat Ied hukumnya wajib bagi setiap 
individu (fardlu 'ain), sebagaimana ucapan Abu Hanifah[1] dan selainnya. Hal 
ini juga merupakan salah satu dari pendapatnya Imam Syafi'i dan salah satu 
dari dua pendapat dalam madzhab Imam Ahmad.

Adapun pendapat orang yang menyatakan bahwa shalat Ied tidak wajib, ini 
sangat jauh dari kebenaran. Karena shalat Ied termasuk syi'ar Islam yang 
sangat agung. Manusia berkumpul pada saat itu lebih banyak dari pada 
berkumpulnya mereka untuk shalat Jum'at, serta disyari'atkan pula takbir di 
dalamnya.

Sedangkan pendapat yang menyatakan bahwa shalat Ied hukumnya fardhu kifayah 
adalah pendapat yang tidak jelas. [Majmu Fatawa 23/161]

Berkata Al-Allamah Asy Syaukani dalam "Sailul Jarar" (1/315).[2]

"Ketahuilah bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam terus menerus 
mengerjakan dua shalat Id ini dan tidak pernah meninggalkan satu kalipun. 
Dan beliau memerintahkan manusia untuk keluar mengerjakannya, hingga 
menyuruh wanita-wanita yang merdeka, gadis-gadis pingitan dan wanita haid.

Beliau menyuruh wanita-wanita yang haid agar menjauhi shalat dan menyaksikan 
kebaikan serta dakwah kaum muslimin. Bahkan beliau menyuruh wanita yang 
tidak memiliki jilbab agar dipinjamkan oleh saudaranya.[3]

Semua ini menunjukkan bahwa shalat Ied hukumnya wajib dengan kewajiban yang 
ditekankan atas setiap individu bukan fardhu kifayah. Perintah untuk keluar 
(pada saat Id) mengharuskan perintah untuk shalat bagi orang yang tidak 
memiliki uzur. Inilah sebenarnya inti dari ucapan Rasul, karena keluar ke 
tanah lapang merupakan perantara terlaksananya shalat. Maka wajibnya 
perantara mengharuskan wajibnya tujuan dan dalam hal ini kaum pria tentunya 
lebih diutamakan daripada wanita".

Kemudian beliau Rahimahullah berkata :

"Diantara dalil yang menunjukkan wajibnya shalat Ied adalah : Shalat Ied 
dapat menggugurkan kewajiban shalat Jum'at apabila bertetapan waktunya 
(yakni hari Ied jatuh pada hari Jum'at -pen)[4]. Sesuatu yang tidak wajib 
tidak mungkin dapat menggugurkan sesuatu yang wajib. Dan sungguh telah jelas 
bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam terus menerus melaksanakannya 
secara berjama'ah sejak disyari'atkannya sampai beliau meninggal. Dan beliau 
menggandengkan kelaziman ini dengan perintah beliau kepada manusia agar 
mereka keluar ke tanah lapang untuk melaksanakan shalat Ied"[5]

Berkata Syaikh kami Al-Albani dalam "Tamamul Minnah" (hal 344) setelah 
menyebutkan hadits Ummu Athiyah :

"Maka perintah yang disebutkan menunjukkan wajib. Jika diwajibkan keluar (ke 
tanah lapang) berarti diwajibkan shalat lebih utama sebagaimana hal ini 
jelas, tidak tersembunyi. Maka yang benar hukumnya wajib tidak sekedar 
sunnah ......"


[Disalin dari buku Ahkaamu Al'Iidaini Fii As Sunnah Al-Muthahharah, edisi 
Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali 
Abdul Hamid Al-Halabi Al Atsari, terbitan Pustaka Al-Haura', penerjemah Ummu 
Ishaq Zulfa Husein]
_________
Foote Note
[1]. Lihat "Hasyiyah Ibnu Abidin 2/166 dan sesudahnya
[2]. Shiddiq Hasan Khan dalam "Al-Mau'idhah Al-Hasanah" 42-43
[3]. Telah tsabit semua ini dalam hadits Ummu Athiyah yang dikeluarkan oleh 
Bukhari (324), (352), (971), (974), (980), (981) dan (1652). Muslim (890), 
Tirmidzi (539), An-Nasaa'i (3/180) Ibnu Majah (1307) dan Ahmad (5/84 dan 
85).
[4]. Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah -tatkala bertemu hari Id dengan 
hai Jum'at- Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : (1 hadits) 
"Artinya : Telah berkumpul pada hari kalian ini dua hari raya. Barangsiapa 
yang ingin (melaksanakan shalat Id) maka dia telah tercukupi dari shalat 
Jum'at ...." [Diriwayatkan Abu Daud (1073) dan Ibnu Majah (1311) dan 
sanadnya hasan. Lihat "Al-Mughni" (2/358) dan "Majmu Al-Fatawa" (24/212).
[5]. Telah lewat penyebutan dalilnya. Lihat "Nailul Authar" (3/382-383) dan 
"Ar-Raudlah An-Nadiyah" (1/142).

_________________________________________________________________
Call friends with PC-to-PC calling – FREE  
http://get.live.com/messenger/overview



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke