>From: Cahaya Kurnia <[EMAIL PROTECTED]>
>Sent: Mon Sep 24, 2007 8:40 pm
>Assalammu'alaikum warrohmatullohi wabarokatuh
>Saya punya beberapa pertanyaan:
>1. Bagaimanakah bila seorang wanita memiliki harta berupa perhiasan 
>yang dipakai (misal: cincin, kalung, rantai), apakah harus 
>dikeluarkan zakatnya sama dengan perhitungan zakat harta? Dan 
>samakah perhitungan antara emas, emas putih, berlian dan perak? 
>Jika ya, bagaimanakah perhitungannya, bolehkah digabung?
>2. Bagaimana hukumnya apabila orangtua menghadiahkan perhiasan, 
>apakah perlu dikeluarkan zakatnya yang berbeda dengan 
>zakat no.1 di atas?
>Atas jawabannya, saya ucapkan jazakumulloh khoiron katsiron.
>Wassalam,
>Aya

Alhamdulillah,
Harta yang kita miliki, baik itu hasil usaha sendiri atau pemberian (hadiah) 
wajib dikeluarkan zakatnya, termasuk didalamnya emas dan perak.

Jika  emas itu bercampur perhiasan lain : Maka yang wajib dizakati adalah 
emasnya jika untuk digunakan, sedangkan batu-batu mulia, seperti permata, 
berlian dan lain-lainnya, semua ini tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan 
zakat.

Adapun intan berlian dan batu-batuan lainnya yang dijadikan perhiasan, maka 
semua itu tidak ada kewajiban zakat, tapi jika digunakan untuk berniaga maka 
dikenakan kewajiban zakat sesuai dengan harga emas dan perak jika telah 
mencapai nishab.

Perlu diketahui bahwa nishab dari perak adalah seratus empat puluh mitsqal 
(enam ratus empat puluh empat gram), dan jika perhiasan perak itu telah 
mencapai jumlah tersebut maka wajib mengeluarkan zakat dari harta itu setiap 
tahunnya menurut pendapat yang paling benar tentang hal itu diantara dua 
pendapat ulama. Harta yang dikeluarkan untuk zakat itu adalah senilai dua 
setengah persennya. Adapun nishab dari harta emas adalah sembilan puluh dua 
gram, dan harta yang harus dikeluarkan itu adalah senilai dua setengah 
persennya jika telah mencapai nishab ini.

Lengkapnya saya copy dari situs almanhaj.or.id

MENGHITUNG ZAKAT PERHIASAN DAN CARA MENGELUARKANNYA

http://www.almanhaj.or.id/content/368/slash/0
Oleh
Syaikh Abdullah Shalih Al-Fauzan

Pertanyaan
Syaikh Abdullah Shalih Al-Fauzan ditanya : Bagaimanakah seorang wanita 
menghitung perhiasannya yang hendak ia keluarkan zakatnya ? Apakah 
berdasarkan nilainya atau beratnya ? Apakah ia harus mengeluarkan zakat 
dalam bentuk emas yang sejenis ataukah dalam bentuk uang yang senilai ? Dan 
bagaimanakah ukuran nishab dan zakatnya itu ?

Jawaban
Jika perhiasan diproyeksikan untuk perniagaan atau bukan untuk digunakan, 
maka wajib mengeluarkan zakat dari perhiasan itu, ini adalah pendapat yang 
tidak diperselisihkan oleh ulama.

Zakat yang dikeluarkan adalah berupa nilai dari harga perhiasan itu jika 
diproyeksikan untuk perniagaan (diperjual belikan), maka nilai yang harus 
dikeluarkan adalah dua setengah persen dari harga perhiasan itu.

Adapun jika emas perhiasan itu tidak untuk dipakai dan tidak untuk diperjual 
belikan melainkan hanya berjaga-jaga (simpanan) maka zakat dari perhiasan 
adalah beratnya, dengan demikian jika berat emas perhiasan itu telah 
mencapai sembilan puluh dua gram, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 
dua setengah persen dari berat emas yang ada, dan boleh baginya untuk 
mengeluarkan emas yang akan dizakatkan itu dalam bentuk uang atau perak 
seharga emas yang akan dikeluarkan.

[Kitab Al-Muntaqa min Fatawa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, 3/108-109]

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apakah wajib zakat pada emas yang 
digunakan wanita atau untuk dipinjamkan pada rekannya tanpa imbalan .? Jika 
diwajibkan menzakatinya, bagaimana cara menzakatinya .?

Jawaban
Wajib zakat pada perhiasan yang digunakan wanita untuk berhias atau untuk 
dipinjamkan, baik berupa emas ataupun perak, karena kedua jenis barang itu 
termasuk dalam keumuman dalil yang terdapat dalam Al-Kitab dan As-Sunnah 
yang mewajibkan zakat pada emas dan perak, seperti firman Allah Subhanahu wa 
Ta'ala.

"Artinya : Dan orang-orang yang menuyimpan emas dan perak dan tidak 
menafakahkan pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa 
mereka akan medapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu 
di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung 
mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : 'Inilah harta bendamu yang kamu 
simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang 
kamu simpan". [At-Taubah : 34-35]

Dan sebagaimana yang dinyatakan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, 
bahwa beliau bersabda.

"Artinya : Tidaklah orang yang memiliki emas dan perak yang tidak memenuhi 
haknya, kecuali pada hari Kiamat nanti dibuatkan baginya lempengan-lempengan 
yang terbuat dari api, lalu dipanaskan dalam neraka Jahannam, kemudian ia 
disetrikakan oleh itu pada bagian lambungnya, dahinya, dan punggungnya, 
setiap kali lempengan itu dingin maka akan dipanaskan seperti semula, yang 
mana satu harinya seukuran lima puluh ribu tahun, hingga Allah menentukan 
ketetapan-Nya bagi hamba-hambanya, dan setelah itu ia akan mengetahui 
jalannya, menuju Surga atau ke Neraka".

Juga berdasarkan hadits Abdullah bin Amr bin Al-'Ash : Bahwa seorang wanita 
datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, ia bersama anak 
perempuannya yang ditangannya terdapat dua gelang emas yang tebal, maka 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Apakah engkau telah menzakati ini .?, wanita itu menjawab : 
"Tidak", beliau bersabda : "Apakah engkau senang jika Allah memberimu gelang 
karena itu pada hari Kiamat nanti terbuat dari api Neraka". Abdullah berkata 
: Maka wanita itu memberikan kedua gelang itu kepada Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam dan berkata : "Keduanya untuk Allah Subhanahu wa Ta'ala 
dan Rasul-Nya".

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Dalam mengeluarkan zakat perhiasan, 
apakah dibolehkan dengan ukuran harga perhiasan itu ataukah harus dengan 
ukuran beratnya saat mengeluarkan zakatnya sesuai dengan harga berat emas 
tersebut .?

Jawaban
Zakat perhiasan tidak dikeluarkan dengan ukuran harga saat dibelinya 
melainkan zakat tersebut dikeluarkan sesuai dengan harga berat perhiasan 
saat tiba masanya kewajiban mengeluarkan zakat yaitu setelah satu tahun. 
[ibid, 21/63]

BAGAIMANA MENGELUARKAN ZAKAT PERHIASAN EMAS YANG MENGANDUNG CAMPURAN SELAIN 
EMAS

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
http://www.almanhaj.or.id/content/367/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana cara mengeluarkan 
zakat perhiasan yang tidak terbuat dari emas murni, melainkan mengandung 
berbagai macam campuran permata dan batu-batu bernilai tinggi lainnya ? 
Apakah perhiasan ini dihitung secara keseluruhan, sebab untuk memisahkan 
kandungan emas dari batu-batuan lainnya adalah hal yang menyulitkan 
tentunya.?

Jawaban
Yang wajib dizakati adalah emasnya jika untuk digunakan, sedangkan batu-batu 
mulia, seperti permata, berlian dan lain-lainnya, semua ini tidak ada 
kewajiban untuk mengeluarkan zakat. Jika perhiasan itu terdiri dari berbagai 
macam unsur seperti yang ditanyakan, maka si pemilik hendaknya mencari tahu 
akan nilai emas yang bercampur dengan unsur-unsur lainnya, dengan bantuan 
suaminya, walinya atau dengan memperlihatkan kepada orang yang ahli dalam 
hal itu, jika sulit untuk diketahui secara pasti maka cukup dengan 
memperkirakannya, jika emas yang terkandung dalam perhiasan tersebt telah 
mencapai nishab, maka wajib bagi pemiliknya untuk berzakat dari emas itu. 
Nishab emas adalah sembilan puluh dua gram, emas yang harus dizakatkan 
adalah dua setengah persennya yang harus dikeluarkan setiap tahunnya. 
Demikian pendapat yang benar di antara beberapa pendapat para ulama. Dan 
jika perhiasan itu diperdagangkan, maka perhiasan itu dihitung secara 
keseluruhan, termasuk emas, intan, permata, dan lain-lainnya sebagaimana 
barang-barang dagangan lainnya yang diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya 
menurut pendapat mayoritas ulama. [Fatwa Al-Mar'ah, 2/42]

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya seorang wanita yang 
telah bersuami, umur saya telah mendekati empat puluh satu tahun. Sejak 
sekitar dua puluh empat tahun yang lalu saya mempunyai beberapa emas yang 
tidak diproyeksikan untuk perdagangan. melainkan untuk berhias dan terkadang 
saya menjualnya lalu hasilnya ditambah dengan dana lain untuk membeli barang 
yang lebih bagus dari itu. Sekarang saya masih memiliki sebagian dari 
perhiasan itu, dan saya telah mendengar diwajibkannya zakat pada emas yang 
diproyeksikan untuk perhiasan, saya mohon kiranya Anda berkenan menerangkan 
tentang hal ini pada saya. Jika zakat itu diwajibkan pada diri saya, maka 
bagaimana hukumnya dengan tahun-tahun lalu yang tidak saya keluarkan 
zakatnya, dan perlu diketahui bahwa saya tidak bisa memperkirakan emas yang 
saya miliki dalam beberapa thun itu ?

Jawaban
Wajib bagi Anda untuk mengeluarkan zakat sejak ketika Anda telah mengetahui 
bahwa zakat diwajibkan pada perhiasan. Adapun tahun-tahun yang telah berlalu 
yaitu tahun-tahun sebelum Anda mengetahui adanya kewajiban zakat, maka tidak 
ada kewajiban zakat untuk itu, karena keterangan hukum-hukum syari'at 
diberlakukan setelah adanya pengetahuan tentang ketetapan hukum tersebut. 
Harta yang wajib dizakatkan itu adalah dua setengah persennya jika perhiasan 
itu telah mencapai nishab, yaitu sembilan puluh dua gram pada perhiasan 
emas, maka jika perhiasan emas itu telah mencapai jumlah tersebut atau lebih 
maka mengeluarkan harta sebagai zakatnya sebesar dua setengah persennya 
setiap tahunnya, sedangkan nishab perak adalah enam ratus empat puluh empat 
gram atau senilai uang yang seharga perak sejumlah itu, zakat yang 
dikeluarkan adalah dua setengah persennya.

Adapun intan berlian dan batu-batuan lainnya yang dijadikan perhiasan, maka 
semua itu tidak ada kewajiban zakat, tapi jika digunakan untuk berniaga maka 
dikenakan kewajiban zakat sesuai dengan harga emas dan perak jika telah 
mencapai nishab. [Kitab Fatawa Ad-Da'wah, Syaikh Ibnu Baaz, 2/114]

TIDAK MENGELUARKAN ZAKAT PERHIASAN SELAMA DUA PULUH TIGA TAHUN
http://www.almanhaj.or.id/content/351/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya mempunyai perak yang 
dijadikan perhiasan di leher, kedua tangan, kepala dan ikat pinggang, saya 
sudah berulang-ulang meminta kepada suami saya agar menjual harta itu dan 
menzakatinya, tapi ia mengatakan, bahwa harta itu belum mencapai nishab. 
Saya telah memiliki harta itu selama sekitar dua puluh tiga tahun dan belum 
pernah mengeluarkan zakatnya. Apa yang harus saya lakukan sekarang ..?

Jawaban
Jika harta itu belum mencapai nishab, maka tidak ada kewajiban zakat pada 
harta itu, perlu diketahui bahwa nishab dari perak adalah seratus empat 
puluh mitsqal (enam ratus empat puluh empat gram), dan jika perhiasan perak 
itu telah mencapai jumlah tersebut maka wajib mengeluarkan zakat dari harta 
itu setiap tahunnya menurut pendapat yang paling benar tentang hal itu 
diantara dua pendapat ulama. Harta yang dikeluarkan untuk zakat itu adalah 
senilai dua setengah persennya. Adapun nishab dari harta emas adalah 
sembilan puluh dua gram, dan harta yang harus dikeluarkan itu adalah senilai 
dua setengah persennya jika telah mencapai nishab ini. Jika harta yang 
dizakati itu melebihi dari nishab, maka dikeluarkan sebesar dua setengah 
persen dari seluruhnya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam.

"Artinya : Orang yang memiliki emas dan perak kemudian ia tidak mengeluarkan 
zakatnya maka pada hari kiamat nanti, akan dibuatkan baginya 
lempengan-lempengan yang terbuat dari api, kemudian distrikakan pada 
dahinya, lambungnya dan punggungnya, yang mana satu harinya seukuran lima 
puluh ribu tahun hingga Allah menetapkan ketetapannya di antara para 
hamba-hamba-Nya, kemudian ia akan mengetahui apakah ia akan menuju Surga 
atau ke Neraka" Hadits ini dikeluarkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya.

Dan telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dari hadits 
Abdullah bin Amr bin Al-'Ash, ia berkata : Bahwa seorang wanita datang 
menemui beliau dan di tangan putrinya melingkar dua gelang emas, maka beliau 
bersabda.

"Artinya : Apakah engkau mengeluarkan zakat ini (gelang emas) ?, wanita itu 
menjawab : "Tidak", maka beliau bersabda : Apakah engkau senang jika Allah 
melingkarkan gelang padamu di hari Kiamat dengan dua gelang yang terbuat 
dari api.?". Lalu wanita tersebut melepaskan kedua gelang itu dan 
memberikannya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sambil berkata 
: "Kedua gelang ini untuk Allah dan Rasul-Nya".

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasa'i dengan sanad yang 
shahih, dan banyak hadits yang semakna dengan hadits ini.

_________________________________________________________________
Search from any Web page with powerful protection. Get the FREE Windows Live 
Toolbar Today!  http://toolbar.live.com/?mkt=en-id



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke