Assalamu'alaikum.

Mohon pencerahan, ada pertanyaan titipan,

1. bagaimana hukumnya seorang lelaki yang bercumbu dengan istrinya, tidak jima' 
(penetrasi) akan tetapi sampai keluar mani di siang hari di bulan ramadhan?
2. bagaimana mengganti puasanya? apakah berpuasa sejumlah batalnya saja (satu 
hari)? atau apakah wajib juga memberi makan fakir miskin?
3. benarkah sepasang suami istri yang jima' di siang hari di bulan ramadhan 
penggantinya harus puasa dua bulan berturut-turut?

mohon jawaban disertai dalil,

jazakumullah kahiral jaza

Wassalamu'alaikum.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke