"indrawan.setiadi" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaikum.
Mohon pencerahan, ada pertanyaan titipan,
1. bagaimana hukumnya seorang lelaki yang bercumbu dengan istrinya, tidak jima' 
(penetrasi) akan tetapi sampai keluar mani di siang hari di bulan ramadhan?
2. bagaimana mengganti puasanya? apakah berpuasa sejumlah batalnya saja (satu 
hari)? atau apakah wajib juga memberi makan fakir miskin?
3. benarkah sepasang suami istri yang jima' di siang hari di bulan ramadhan 
penggantinya harus puasa dua bulan berturut-turut?
mohon jawaban disertai dalil,
jazakumullah kahiral jaza
Wassalamu'alaikum.
---------------------------------
waalaikum salaam 
menurut beberapa literatur dan kajian yang ana pernah ikuti maka ada ikhtilaf 
juga antara ulama yang menghukumi ketidak tahuan dan tidak memberi udzur 
ketidak tahuan (ketidak sengajaan). Tapi  untuk amannya ana ambil pendapat yang 
tidak memberi udzur yaitu terlepas dari tahu atau tidaknya teman anda bahwa 
tidak boleh bercumbu (makruh) apalagi sampai mengeluarkan mani yang menyebabkan 
batalnya puasa. Namun karena ia tidak berjima atau tidak menyentuhkan 
kemaluannya di kemaluan istrinya maka tidak dihitung kafarot puasa dua bulan 
atau pun memberi makan 60 orang miskin.

SUAMI MENCIUM DAN MENCUMBUI ISTRINYA DI SIANG HARI  RAMADHAN

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin  Baaz
http://www.almanhaj.or.id/content/1156/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Jika  seorang pria mencium istrinya di 
bulan Ramadhan atau mencumbuinya, apakah hal  itu akan membatalkan puasanya 
atau tidak .?

Jawaban
Suami yang mencium  istrinya dan mencumbuinya tanpa menyetubuhinya dalam 
keadaan berpuasa, adalah  dibolehkan dan tidak berdosa, karena Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam pernah  mencium istrinya dalam keadaan berpuasa, dan pernah 
juga beliau mencumbui  istrinya dalam keadaan berpuasa. Akan tetapi jika 
dikhawatirkan dapat terjadi  perbuatan yang diharamkan Allah Subhanahu wa 
Ta'ala karena perbuatan itu dapat  membangkitkan syahwat dengan cepat, maka hal 
demikian menjadi makruh hukumnya.  Jika mencium dan mencumbui menyebabkan 
keluarnya mani, maka ia harus terus  berpuasa dan harus mengqadha puasanya itu 
tapi tidak wajib kaffarah baginya  menurut sebagian besar pendapat ulama, 
sedangkan jika mengakibatkan keluarnya  madzi maka hal itu tidak membatalkan 
puasanya menurut pendapat yang paling benar  diantara dua pendapat ulama, 
karena pada dasarnya hal tersebut tidak membatalkan  puasa dan memang  hal 
tersebut sulit untuk dihindari. 

[Fatawa Ad-Da'wah, Syaikh Ibnu Baaz,  2/164]

MENCAMPURI ISTRI DI SIANG HARI  RAMADHAN

Oleh
Syaikh Muhamad Shalih  Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhamad Shalih Al-Utsaimin  ditanya : Saya seorang pemuda, saya pernah 
mencampuri istri saya di siang hari  Ramadhan, apakah saya harus membeli kurma 
untuk saya sedekahkan  .?

Jawaban
Jika ia seorang pemuda maka berarti ia sanggup untuk  berpuasa selama dua bulan 
berturut-turut, kita memohon kepada Allah agar pemuda  itu diberi kekuatan 
untuk melaksanakan puasa selama dua bulan itu. Jika seorang telah bertekad  
keras untuk melaksanakan suatu pekerjaan maka hal itu akan mudah dikerjakannya, 
 dan sebaliknya jika dirinya telah diliputi rasa malas maka perbuatan itu akan  
terasa berat sehingga hal tersebut akan mempersulit dirinya dalam  
melaksanakannya. Kita harus mengucapkan puji dan syukur kepada Allah, karena  
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menetapkan sesuatu yang harus kita kerjakan di  
dunia yang dapat menghindarkan diri kita dari siksa Akhirat. Maka kepada pemuda 
 ini kami katakan : Hendaklah Anda berpuasa selama dua bulan penuh  
berturut-turut, jika cuaca panas dan siang hari panjang, maka Anda mempunyai  
kesempatan menundanya hingga musim dingin. Hal yang sama diberlakukan pula pada 
 pihak wanita yaitu istri Anda jika ia turut serta secara rela,
 namun jika si  istri melakukan ha itu dengan terpaksa dan tak ada kesempatan 
untuk menghindar,  maka puasa wanita  itu sah sehingga tidak perlu mengqadhanya 
dan tidak perlu melaksanakan  kaffarah.

[Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin,  3/60]

MENGAULI ISTRI PADA SIANG HARI  RAMADHAN

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan  

Pertanyaan
Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya : Seorang pria  menggauli istrinya pada siang 
hari Ramadhan selama tiga hari berturut-turut, apa  yang harus ia lakukan ..?

Jawaban
Jika seorang yang berpuasa  bersetubuh saat berpuasa, maka ia telah melakukan 
dosa besar, wajib baginya  untuk bertobat kepada Allah dari dosa yang ia 
lakukan itu dan mengqadha puasanya  itu. Disamping itu wajib baginya untuk 
melaksanakan kaffarah (memenuhi tebusan)  yaitu memerdekakan hamba sahaya, jika 
tidak bisa maka ia harus berpuasa selama  dua bulan berturut-turut, jika tidak 
sanggup maka ia harus memberi makan kepada  enam puluh orang miskin, setiap 
orang miskin mendapatkan setengah sha' makanan  pokok. Kaffarah itu dilakukan 
sesuai dengan jumlah hari yang ia gunakan untuk  bersetubuh yaitu setiap satu 
hari satu Kaffarah tersendiri. Wallahu  a'lam

[Kitab Al-Muntaqa min Fatawa ASy-Syaikh Shalih Al-Fauzan,  1/116]

MENCAMPURI ISTRI TANPA MENGELUARKAN  MANI

Oleh
Syaikh Muhamad Shalih  Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya :  Seorang pria menyetubuhi istrinya pada siang 
hari Ramadhan tanpa mengeluarkan  mani, bagaimana hukumnya ..? Dan bagaimana 
pula hukumnya jika istri tidak  mengerti hal itu .?

Jawaban
Bersetubuh di siang hari Ramadhan saat  suami berpuasa dan tidak dalam 
perjalanan maka dia dikenakan Kaffarah, yaitu  memerdekakan hamba sahaya, jika 
hal itu tidak didapatkan dipenuhi maka ia harus  berpuasa selama dua bulan 
berturut-turut, jika hal itu tidak sanggup dilakukan  maka ia harus memberi 
makan kepada enam puluh orang miskin. Kaffarah yang sama  juga dikenakan bagi 
istrinya, jika ia melakukan hal itu dengan rela, namun jika  dilakukan dengan 
terpaksa maka wanita itu tidak dikenakan apapun. Adapun bila  keduanya itu 
dalam keadaan musafir maka tak ada dosa, tak ada kaffarah dan tidak  perlu 
berpuasa pada sisa hari itu melainkan keduanya harus mengqadha puasa hari itu 
saja,  karena orang musafir tidak diwajibkan untuk berpuasa. begitu pula bagi 
orang  yang tidak melakukan puasa karena keadaan darurat, seperti menolong 
orang dari  kebinasaan, jika ia bersetubuh pada saat tidak berpuasa karena 
sebelumnya ia  tidak berpuasa karena menolong seseorang, maka hal itu tidak
 mengapa, karena  saat itu adalah saat yang tidak merusak puasa wajib karena 
sedang tidak berpuasa. Tapi bila  seseorang tengah berpuasa dan muqim (bukan 
musafir) jika bersetubuh maka ia  dikenakan lima hal yaitu :

[1]. Berdosa
[2]. Puasanya rusak
[3].  Wajib meneruskan puasa hari itu
[4]. Wajib mengqadha puasa hari itu
[5]  Wajib melaksanakan kaffarah

Dalil kaffarah adalah hadits Abu Haurairah  Radhiallahu 'anhu tentang seorang 
pria yang menyetubuhi istrinya pada siang hari  Ramadhan, yaitu jika orang ini 
tidak mampu memerdekakan budak, tidak mampu  berpuasa selama dua bulan 
berturut-turut dan tidak mampu memberi makan enam  puluh orang miskin, maka 
kewajiban kaffarah itu hilang karena Allah tidak akan  memberi beban kepada 
seseorang kecuali sesuai kemampuannya, sebab tidak ada  kewajiban kepada 
seseorang kecuali sesuai kemampuannya, sebab tidak ada  kewajiban jika disertai 
ketidakmampuan. Dalam hal ini tidak ada bedanya antara  bersetubuh yang 
menyebabkan keluarnya mani ataupun tidak mengeluarkan mani jika  persetubuhan 
itu telah dilakukan. Lain halnya jika keluarnya mani itu tanpa  bersetubuh, 
maka dalam hal ini tidak ada kaffarah, melainkan berdosa dan  diwajibkan 
melanjutkan puasa serta mengqadha puasanya juga. 

[Durus wa  Fatawa Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/46-47]

MENCIUM ISTRI  DAN MENCUMBUINYA KETIKA BERPUASA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih  Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya :  Bolehkah orang yang sedang puasa memeluk 
istrinya dan mencumbuinya di atas ranjang  pada bulan Ramadhan .?

Jawaban
Ya, boleh bagi orang yang sedang  berpuasa untuk mencium dan mencumbui istrinya 
dalam keadaan berpuasa, baik di  bulan Ramadhan maupun bukan di bulan Ramadhan. 
Akan tetapi jika hal itu  menyebabkannya mengeluarkan mani, maka puasanya 
batal, walaupun demikian  wajib baginya untuk meneruskan puasanya serta 
diwajibkan pula baginya mengqadha  puasa hari itu.  Jika hal itu terjadi bukan 
pada bulan Ramadhan maka puasanya batal dan tidak perlu  meneruskan puasanya 
pada sisa hari itu, akan tetapi jika puasanya adalah puasa wajib maka wajib  
baginya untuk mengqadha puasa itu, namun jika puasa itu sunnat maka  tidak 
masalah baginya.

[ibid, 3/64-65]

[Disalin dari buku  Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Ifta Lil Mar'atil Muslimah, edisi 
Indonesia Fatwa-Fatwa  Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, 
terbitan Darul Haq,  Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke