assalamu'alaikum saya mau tanya apa hukumnya bagi orang yang suka membuka situs porno? apakah ini termasuk zinah mata? apa yang harus dilakukan untuk tidak membuka situs tersebut, karena hal tersebut sudah lama sekali dilakukan jadi seperti suatu kebiasaan yang sulit dilepaskan, apa ada terapi2 khusus untuk menghilangkan kebiasaan ini. Mohon pencerahannya.
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
