Assalaamu'alaikum... Mohon penjelasannya, saya ada pertanyaan:
Sudah jadi kebiasaan bahwa kebanyakan orang yang makan di kantin selalu melakukan pembayaran setelah selesai makan, otomatis ijab qabul-nya pun dilakukan setelah makan selesai (ketika bayar makanan yang telah dibeli tersebut). 1. Apakah jual beli tersebut dikatakan sah menurut syari'at atau tidak? 2. Bagaimanakah ijab qabul yang disyari'atkan? Mohon maaf, karena saya adalah orang yang sedikit sekali pemahamannya dalam agama. Jazakumullah Wassalaamu'alaikum Ruli. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
