Assalaamu'alaikum...

Mohon penjelasannya, saya ada pertanyaan:

Sudah jadi kebiasaan bahwa kebanyakan orang yang makan di kantin selalu 
melakukan pembayaran setelah selesai makan, otomatis ijab qabul-nya pun 
dilakukan setelah makan selesai (ketika bayar makanan yang telah dibeli 
tersebut).
1. Apakah jual beli tersebut dikatakan sah menurut syari'at atau tidak?
2. Bagaimanakah ijab qabul yang disyari'atkan?

Mohon maaf, karena saya adalah orang yang sedikit sekali pemahamannya dalam 
agama.

Jazakumullah
Wassalaamu'alaikum
Ruli.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke