assalaamualaikum warahmatullah wabarakaatuh, betul akhi apa yang antum maksudkan tentang penjelasan syaikh al-Albani bahwa beliau memilih yang rajih adalah sifat duduk iftirosy. Akan tetapi antum harus hati-hati, bahwa tulisan yang antum nukil diberi keterangan dalam kurung sebagai "HR an-Nasai" atau "HR al-Bukhori ..." itu bukanlah bagian matan hadits aslinya (sebagaimana kita maklumi umumnya penggunaan isyarat HR siapa-siapa adalah untuk terjemah matan hadits). Tetapi itu adalah bagian dari perkataan syaikh al-Albani sendiri, bahkan di kitab beliau (shifat shalat) -kalo tidak salah ingat- disana tidak tertulis persis seperti itu, tetapi ditulis dengan angka index, kemudian HR nya berada di footnote. Jadi hati-hati menganggap matan haditsnya adalah persis itu.
Dan perlu antum ketahui yang ana maksudkan dengan email sebelumnya hanyalah nasihat supaya kita berusaha merujuk kepada dalilnya, karena ana lihat kebanyakan ikhwan berhujjah dengan buku shifat shalat tersebut, sementara disana tidak dibahas panjang lebar tentangnya yang ada hanya diisyaratkan hadits-haditsnya atau dinukil sebagian matan haditsnya. Bahkan sama sekali bukan maksud ana untuk melemahkan atau menolak sifat duduk yang seperti ini (iftirosy untuk tasyahud shalat yang 2 rakaat), karena ana sendiri selama ini juga lebih condong untuk mengikuti dan mengamalkan apa yang syaikh al-Albani jelaskan itu (dalam hal ini sesuai dengan madzhab imam Ahmad, sebagimana hujjahnya dibawakan oleh as-Syaikh dalam kitab beliau Al-Ashl). Dan karenanya itu ana juga telah mengisyaratkan supaya melihat kepada kitab beliau al-Ashl, kitab induknya shifat shalat (bisa didownload di http://waqfeya.com/open.php?cat=21&book=531 , dalam bahasa Arab) dan belakangan ana baru tahu ternyata juga sudah ada terjemahannya penerbit Griya Ilmu. Tetapi karena ana belum mampu untuk menukilkan terjemahannya (apalagi menerjemahkannya sendiri), yang sementara ana ketahui telah ada di internet pembahasan yang menyebut hadits-haditsnya secara lebih mendetail adalah -diantaranya- tulisan ustadz Abdul Hakim Abdat dalam kitab al-Masail beliau (yang telah sebelumnya pernah diposting ke milis ini), jadi itu kemaren yang biaa ana sebutkan linknya, istifadah hadits-hadits yang disebutkan didalamnya. Dan ana rasa ini tidak ada salahnya, (CMIIW) : beristifadah dengan tulisan yang membawakan hujjah menguatkan suatu pendapat tetapi kita tidak mengikutinya. Karena --ana juga berhusnudhon-- bahwa ustadz Abdul Hakim yang tentunya telah jauh-jauh lebih dahulu mengetahui dan menelaah apa yang ada dalam kitab syaikh al-Albani, beliau juga beristifadah dengan kitab as-Syaikh walau kesimpulan akhirnya beliau berbeda. Sebagaimana dijumpai beberapa gaya bahasa yang mirip dengan di kitab as-Syaikh (al-Ashl), misalnya perkataan : "Maka orang yang paling berbahagia dalam mengamalkan hadits Abu Humaid secara utuh adalah Imam asy-Syafii bersama Imam ibnu Hazm." [tulisan ust Abdul Hakim]. Kalo di kitab syaikh al-Albani : "Wahuwa as'adul aimmah fi hadzal makan bis sunnah / beliau (imam Ahmad) adalah orang yang paling berbahagia di dalam (mengamalkan) sunnah (diantara) para imam dalam pembahasan ini." Sekiranya ikhwan yang jago berbahasa Arab (melirik kepada ikhwah yang biasa menerjemahkan tulisan-tulisan ulama di blog-blog mereka), supaya membantu untuk menerjemahkan bagian ini insyaAllah akan sangat bermanfaat dan membantu banyak orang. waAllahu a'lam bis Shawab. --abu Tsabitah, ----- Original Message ----- From: Guntur S To: [email protected] Sent: Tuesday, September 25, 2007 11:20 AM Subject: Re: Re: [assunnah] duduk tahiyat untuk shalat sunat Assalamu'alaikum warohmatulloHi wabarokatuH. Bagaimana dengan pendapat Syaikh al Albani rahimahullah menjelaskan sifat duduk Nabi ShallallaHu 'alaiHi wa sallam ketika tasyahud dalam Sifah Shalaatin Nabi : "Kemudian setelah selesai mengerjakan raka'at kedua, beliau duduk untuk melakukan tasyahud. Apabila shalat yang beliau lakukan hanya dua raka'at, seperti shalat shubuh, 'Beliau duduk iftirasy' (HR. an Nasai I/173), seperti cara beliau duduk pada duduk diantara dua sujud. Seperti itu pula jika, "Beliau duduk tasyahhud awal" (HR. al Bukhari dan Abu Dawud), dalam shalat tiga raka'at atau empat raka'at" -- Guntur -- .
