assalaamualaikum warahmatullah wabarakaatuh,

betul akhi apa yang antum maksudkan tentang penjelasan syaikh al-Albani 
bahwa beliau memilih yang rajih adalah sifat duduk iftirosy. Akan tetapi 
antum harus hati-hati, bahwa tulisan yang antum nukil diberi keterangan 
dalam kurung sebagai "HR an-Nasai" atau "HR al-Bukhori ..." itu bukanlah 
bagian matan hadits aslinya (sebagaimana kita maklumi umumnya penggunaan 
isyarat HR siapa-siapa adalah untuk terjemah matan hadits). Tetapi itu 
adalah bagian dari perkataan syaikh al-Albani sendiri, bahkan di kitab 
beliau (shifat shalat) -kalo tidak salah ingat- disana tidak tertulis persis 
seperti itu, tetapi ditulis dengan angka index, kemudian HR nya berada di 
footnote. Jadi hati-hati menganggap matan haditsnya adalah persis itu.

Dan perlu antum ketahui yang ana maksudkan dengan email sebelumnya hanyalah 
nasihat supaya kita berusaha merujuk kepada dalilnya, karena ana lihat 
kebanyakan ikhwan berhujjah dengan buku shifat shalat tersebut, sementara 
disana tidak dibahas panjang lebar tentangnya yang ada hanya diisyaratkan 
hadits-haditsnya atau dinukil sebagian matan haditsnya. Bahkan sama sekali 
bukan maksud ana untuk melemahkan atau menolak sifat duduk yang seperti ini 
(iftirosy untuk tasyahud shalat yang 2 rakaat), karena ana sendiri selama 
ini juga lebih condong untuk mengikuti dan mengamalkan apa yang syaikh 
al-Albani jelaskan itu (dalam hal ini sesuai dengan madzhab imam Ahmad, 
sebagimana hujjahnya dibawakan oleh as-Syaikh dalam kitab beliau Al-Ashl).

Dan karenanya itu ana juga telah mengisyaratkan supaya melihat kepada kitab 
beliau al-Ashl, kitab induknya shifat shalat (bisa didownload di 
http://waqfeya.com/open.php?cat=21&book=531 , dalam bahasa Arab) dan 
belakangan ana baru tahu ternyata juga sudah ada terjemahannya penerbit 
Griya Ilmu. Tetapi karena ana belum mampu untuk menukilkan terjemahannya 
(apalagi menerjemahkannya sendiri), yang sementara ana ketahui telah ada di 
internet pembahasan yang menyebut hadits-haditsnya secara lebih mendetail 
adalah -diantaranya- tulisan ustadz Abdul Hakim Abdat dalam kitab al-Masail 
beliau (yang telah sebelumnya pernah diposting ke milis ini), jadi itu 
kemaren yang biaa ana sebutkan linknya, istifadah hadits-hadits yang 
disebutkan didalamnya.

Dan ana rasa ini tidak ada salahnya, (CMIIW) : beristifadah dengan tulisan 
yang membawakan hujjah menguatkan suatu pendapat tetapi kita tidak 
mengikutinya. Karena --ana juga berhusnudhon-- bahwa ustadz Abdul Hakim yang 
tentunya telah jauh-jauh lebih dahulu mengetahui dan menelaah apa yang ada 
dalam kitab syaikh al-Albani, beliau juga beristifadah dengan kitab 
as-Syaikh walau kesimpulan akhirnya beliau berbeda. Sebagaimana dijumpai 
beberapa gaya bahasa yang mirip dengan di kitab as-Syaikh (al-Ashl), 
misalnya perkataan : "Maka orang yang paling berbahagia dalam mengamalkan 
hadits Abu Humaid secara utuh adalah Imam asy-Syafii bersama Imam ibnu 
Hazm." [tulisan ust Abdul Hakim]. Kalo di kitab syaikh al-Albani : "Wahuwa 
as'adul aimmah fi hadzal makan bis sunnah / beliau (imam Ahmad) adalah orang 
yang paling berbahagia di dalam (mengamalkan) sunnah (diantara) para imam 
dalam pembahasan ini."

Sekiranya ikhwan yang jago berbahasa Arab (melirik kepada ikhwah yang biasa 
menerjemahkan tulisan-tulisan ulama di blog-blog mereka), supaya membantu 
untuk menerjemahkan bagian ini insyaAllah akan sangat bermanfaat dan 
membantu banyak orang.

waAllahu a'lam bis Shawab.

--abu Tsabitah,

  ----- Original Message ----- 
  From: Guntur S
  To: [email protected]
  Sent: Tuesday, September 25, 2007 11:20 AM
  Subject: Re: Re: [assunnah] duduk tahiyat untuk shalat sunat


  Assalamu'alaikum warohmatulloHi wabarokatuH.

  Bagaimana dengan pendapat Syaikh al Albani rahimahullah menjelaskan sifat 
duduk Nabi ShallallaHu 'alaiHi wa sallam ketika tasyahud dalam Sifah 
Shalaatin Nabi :

  "Kemudian setelah selesai mengerjakan raka'at kedua, beliau duduk untuk 
melakukan tasyahud. Apabila shalat yang beliau lakukan hanya dua raka'at, 
seperti shalat shubuh, 'Beliau duduk iftirasy' (HR. an Nasai I/173), seperti 
cara beliau duduk pada duduk diantara dua sujud. Seperti itu pula jika, 
"Beliau duduk tasyahhud awal" (HR. al Bukhari dan Abu Dawud), dalam shalat 
tiga raka'at atau empat raka'at"

  -- Guntur --

  .
   

Kirim email ke