Assalammulaikum

Ana seorang karyawan yang sering melakukan perjalanan keluar kota dengan 
menggunakan kendaraan umum.
Ana sering melakukan sholat wajib di jama'.
Namun ada sedikit kebingungan ana.
Ana pernah menjama sholat duhur dan asar di Awal (duhur), namun dalam 
perjalanan ternyata ana mempunyai kesempatan untuk melakukan sholat asar,
Pertanyaan apakah ana harus atau diperbolehkan mengulang sholat asar tersebut?

Wassalammualaikum


-------------------------
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke