Assalamu'alaikum Sedikit informasi atas dasar yang ana fahami dan jalankan selama ini bahwa: 1. Masalah shalat Jama' tidak ada hubungannya dengan musafir, tidak dalam keadaan musafir pun kita boleh menjamak shalat. (Hujan deras, dokter yang sedang operasi dari jam 10 pagi sampai jam 4 sore). 2. Musafir itu berhubungan dengan meng-Qasar/memendekkan shalat dan Rasulullah tidak pernah menjamak qasar sebagaimana banyak dilakukan orang saat ini kalau shalatnya di jamak pasti dengan mengqasar juga. 3. Menjamak atau mengqasar tidak ada hubungannya dengan ketersediaan waktu di kemudian hari karena kalau demikian halnya orang yang musafir ke suatu daerah selama berhari2 setelah sampai di tujuan pasti mempunyai banyak waktu kalau sekedar shalat paling banyak 4 rakaat. 4. Ada beberapa persyaratan untuk bisa mengqasar shalat dalam perjalanan: a. Jarak tempuh (banyak pendapat ulama) b. Kepastian kembali, apabila perjalanan tersebut sudah pasti kembalinya, walaupun segala sesuatunya tidak bisa dipastikan karena itu hanya Allah yang tahu tetapi sesuai rencana kita sudah diketahui kapan kembali maka hanya 3 hari yang bisa dilakukan shalat qasar. tetapi perjalanan tersebut tidak diketahui kapan kepastian kembalinya maka selama itu pula shalat kita bisa di qasar.
Kesimpulannya apabila kita musafir suatu daerah dengan tujuan bukan untuk maksiat kepada Allah dan telah memenuhi kriteria di atas maka kita harus mengqasar shalat tetapi tidak dijamak qasar kecuali selama dalam perjalanan dan dalam keadaan darurat misalnya dokter yang tadi yang melaksanakan operasi adalah di luar domisilinya, maka dia boleh menjamak qasar. Mohon maaf sebelumnya karena ana tidak bisa menyampaikan dalilnya karena bukunya ada di rumah. Mungkin teman2 yang lain bisa menyampaikan dalil2nya. Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu'alam. Wassalamu'alaikum, Abu Aufar > husni edwar<[EMAIL PROTECTED]> Wrote: > > Assalammulaikum > > Ana seorang karyawan yang sering melakukan perjalanan keluar kota dengan > menggunakan kendaraan umum. > Ana sering melakukan sholat wajib di jama'. > Namun ada sedikit kebingungan ana. > Ana pernah menjama sholat duhur dan asar di Awal (duhur), namun dalam > perjalanan ternyata ana mempunyai kesempatan untuk melakukan sholat asar, > Pertanyaan apakah ana harus atau diperbolehkan mengulang sholat asar > tersebut? > > Wassalammualaikum Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
