>From:Risdy <[EMAIL PROTECTED]>
>Sent: Fri Sep 28, 2007 11:00 am
>assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh
>seperti kita ketahui, keberadaan badan2 pengelola zakat, sepertinya 
>sudah berorientasi ke bisnis, bahkan cenderung mengesampingkan 
>aspek syar'i misalnya zakat fitrah yang hanya untuk kaum fakir 
>miskin yang diserahkan sebelum sholat ied atau zakat maal yang 
>cenderung diputer dan dipake buat kepentingan pribadi atau
>partainya dulu atau kurang transparannya sehingga tidak pernah ada
>audit dari akuntan publik berangkat dari permasalahan di atas, 
>kemana kita sebaiknya membayar zakat (fitrah, maal, dan 
>sebagainya)?? ataukah kita salurkan sendiri2 saja??
>mohon jawabannya
>wassalam

Alhamdulillah..,
Apabila anda tidak ingin menitipkan zakat kepada para pengurus-pengurus 
zakat (seperti ; Lembaga-lembaga amil zakat yang sekarang ini banyak menebar 
promosi di berbagai media) karena dikhawatirkan mengesampingkan aspek 
syar'i. Tidak mengapa zakat tersebut disalurkan langsung kepada yang berhak 
menerima zakat, yaitu :

"Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, 
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk 
hatinya, utuk memerdekakan budak sahaya, orang-orang yang berhutang, untuk 
jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu 
ketetapan yang diwajibkan Allah ; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha 
Bijaksana". [At-Taubah : 60]

MEMBERIKAN ZAKAT HARTA ATAU FITHRI KEPADA KERABAT YANG FAKIR

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/1154/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sahkah memberikan zakat 
harta atau zakat fithri kepada saudara-saudaraku yang fakir yang 
pendidikannya ditanggung ibu setelah ditinggal wafat ayah kami, 
rahimahullah, dan sah pulakah memberikannya kepada saudara kami yang tidak 
fakir namun kami rasa merekapun membutuhkannya karena banyak orang lain yang 
memberinya .?

Jawaban.
Memberikan zakat kepada keluarga adalah lebih utama ketimbang kepada yang 
lain, sebab berzakat kepada keluarga punya dua nilai, nilai sedekah dan 
nilai shilaturahmi kecuali jika keluarga tersebut telah menjadi tanggungan 
biaya hidup yang berzakat itu sendiri, maka tidak boleh diberi zakat. Namun 
jika saudara-saudara yang disebutkan itu dipastikan dan harta kamu tak akan 
cukup membiayainya, maka tak menjadi halangan untuk diberi zakat. Begitu 
pula, jika mereka punya hutang kepada pihak lain, maka kamu boleh 
membayarnya dari harta zakat, sebab hutang kerabat itu tak mesti harus 
dipenuhi oleh kerabatnya pula. Membayar hutang pihak lain dari hasil zakat 
merupakan hal yang dibolehkan. Bahkan jika anakmu atau ayahmu punya hutang 
dan tak mampu dibayar, maka kamu boleh membayarnya dengan hasil zakat dengan 
syarat bila tidak dapat dipenuhi dengan nafkah wajib.

BERZAKAT KEPADA ANAK PEREMPUAN YANG FAKIR
http://www.almanhaj.or.id/content/1531/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah mengeluarkan zakat 
kepada anak perempuan yang sudah menikah dan dalam keadaan membutuhkan ?

Jawaban
Setiap orang mempunyai ciri-ciri golongan yang berhak mendapatkan zakat pada 
dasarnya boleh memberikan zakat kepadanya, berdasarkan ini, jika seseorang 
tidak mampu memberi infak kepada anak perempuannya dan kepada anak 
laki-lakinya, maka hendaknya zakat tersebut diberikan kepada anak 
perempuannya, dan yang lebih baik dan lebih selamat adalah memberikan zakat 
tersebut kepada suami anaknya itu.

[Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 2/397]

ZAKAT KEPADA SAUDARA DEKAT

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : Jika ada wanita-wanita yang telah 
bersuami yang mana mereka itu adalah kerabat seorang pria, misalnya sebagai 
keponakannya, sementara suami-suami mereka adalah orang-orang yang tidak 
kaya sehingga mereka kurang tercukupi kebutuhannya, apakah boleh bagi pria 
itu untuk mengeluarkan zakat kepada mereka ?

Jawaban
Tidak diragukan lagi bahwa orang-orang yang menerima zakat adalah fakir 
miskin. Tentang boleh atau tidaknya memberikan zakat kepada mereka 
sebagaimana yang ditanyakan yang dianggap sebagai termasuk fakir miskin, 
harus dikaji terlebih dahulu tentang kefakiran mereka, jika kefakiran itu 
berupa kebutuhan nafkah dan pakaian, sementara para suami mereka tidak mampu 
untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka tidak ada alasan untuk mencegah 
pemberian zakat kepada mereka, namun jika kefakiran itu berupa kebutuhan 
nafkah perlengkapan, seperti emas atau lainnya, maka tidak boleh memberikan 
zakat kepada mereka.

_________________________________________________________________
Check it out! Windows Live Spaces is here!  
http://spaces.live.com/?mkt=en-id ItÂ’s easy to create your own personal Web 
site.



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke