>From:Risdy <[EMAIL PROTECTED]> >Sent: Fri Sep 28, 2007 11:00 am >assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh >seperti kita ketahui, keberadaan badan2 pengelola zakat, sepertinya >sudah berorientasi ke bisnis, bahkan cenderung mengesampingkan >aspek syar'i misalnya zakat fitrah yang hanya untuk kaum fakir >miskin yang diserahkan sebelum sholat ied atau zakat maal yang >cenderung diputer dan dipake buat kepentingan pribadi atau >partainya dulu atau kurang transparannya sehingga tidak pernah ada >audit dari akuntan publik berangkat dari permasalahan di atas, >kemana kita sebaiknya membayar zakat (fitrah, maal, dan >sebagainya)?? ataukah kita salurkan sendiri2 saja?? >mohon jawabannya >wassalam
Alhamdulillah.., Apabila anda tidak ingin menitipkan zakat kepada para pengurus-pengurus zakat (seperti ; Lembaga-lembaga amil zakat yang sekarang ini banyak menebar promosi di berbagai media) karena dikhawatirkan mengesampingkan aspek syar'i. Tidak mengapa zakat tersebut disalurkan langsung kepada yang berhak menerima zakat, yaitu : "Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, utuk memerdekakan budak sahaya, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah ; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana". [At-Taubah : 60] MEMBERIKAN ZAKAT HARTA ATAU FITHRI KEPADA KERABAT YANG FAKIR Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin http://www.almanhaj.or.id/content/1154/slash/0 Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sahkah memberikan zakat harta atau zakat fithri kepada saudara-saudaraku yang fakir yang pendidikannya ditanggung ibu setelah ditinggal wafat ayah kami, rahimahullah, dan sah pulakah memberikannya kepada saudara kami yang tidak fakir namun kami rasa merekapun membutuhkannya karena banyak orang lain yang memberinya .? Jawaban. Memberikan zakat kepada keluarga adalah lebih utama ketimbang kepada yang lain, sebab berzakat kepada keluarga punya dua nilai, nilai sedekah dan nilai shilaturahmi kecuali jika keluarga tersebut telah menjadi tanggungan biaya hidup yang berzakat itu sendiri, maka tidak boleh diberi zakat. Namun jika saudara-saudara yang disebutkan itu dipastikan dan harta kamu tak akan cukup membiayainya, maka tak menjadi halangan untuk diberi zakat. Begitu pula, jika mereka punya hutang kepada pihak lain, maka kamu boleh membayarnya dari harta zakat, sebab hutang kerabat itu tak mesti harus dipenuhi oleh kerabatnya pula. Membayar hutang pihak lain dari hasil zakat merupakan hal yang dibolehkan. Bahkan jika anakmu atau ayahmu punya hutang dan tak mampu dibayar, maka kamu boleh membayarnya dengan hasil zakat dengan syarat bila tidak dapat dipenuhi dengan nafkah wajib. BERZAKAT KEPADA ANAK PEREMPUAN YANG FAKIR http://www.almanhaj.or.id/content/1531/slash/0 Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah mengeluarkan zakat kepada anak perempuan yang sudah menikah dan dalam keadaan membutuhkan ? Jawaban Setiap orang mempunyai ciri-ciri golongan yang berhak mendapatkan zakat pada dasarnya boleh memberikan zakat kepadanya, berdasarkan ini, jika seseorang tidak mampu memberi infak kepada anak perempuannya dan kepada anak laki-lakinya, maka hendaknya zakat tersebut diberikan kepada anak perempuannya, dan yang lebih baik dan lebih selamat adalah memberikan zakat tersebut kepada suami anaknya itu. [Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 2/397] ZAKAT KEPADA SAUDARA DEKAT Pertanyaan Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : Jika ada wanita-wanita yang telah bersuami yang mana mereka itu adalah kerabat seorang pria, misalnya sebagai keponakannya, sementara suami-suami mereka adalah orang-orang yang tidak kaya sehingga mereka kurang tercukupi kebutuhannya, apakah boleh bagi pria itu untuk mengeluarkan zakat kepada mereka ? Jawaban Tidak diragukan lagi bahwa orang-orang yang menerima zakat adalah fakir miskin. Tentang boleh atau tidaknya memberikan zakat kepada mereka sebagaimana yang ditanyakan yang dianggap sebagai termasuk fakir miskin, harus dikaji terlebih dahulu tentang kefakiran mereka, jika kefakiran itu berupa kebutuhan nafkah dan pakaian, sementara para suami mereka tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka tidak ada alasan untuk mencegah pemberian zakat kepada mereka, namun jika kefakiran itu berupa kebutuhan nafkah perlengkapan, seperti emas atau lainnya, maka tidak boleh memberikan zakat kepada mereka. _________________________________________________________________ Check it out! Windows Live Spaces is here! http://spaces.live.com/?mkt=en-id ItÂ’s easy to create your own personal Web site. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
