>From: husni edwar <[EMAIL PROTECTED]>
>Sent: Fri Sep 28, 2007 8:02 am
>Assalammulaikum
>Ana seorang karyawan yang sering melakukan perjalanan keluar kota 
>dengan menggunakan kendaraan umum.
>Ana sering melakukan sholat wajib di jama'.
>Namun ada sedikit kebingungan ana.
>Ana pernah menjama sholat duhur dan asar di Awal (duhur), namun 
>dalam perjalanan ternyata ana mempunyai kesempatan untuk melakukan 
>sholat asar.
>Pertanyaan apakah ana harus atau diperbolehkan mengulang sholat 
>asar tersebut?
>Wassalammualaikum

Alhamdulillah..,
Dibawah ini saya copy dari almanhaj.or.id, cara shalatnya dan puasanya 
musafir

BAGAIMANA CARA SHALATNYA MUSAFIR ?

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/1486/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana cara shalat 
musafir dan bagaimana pula puasanya ?

Jawaban
Shalat musafir adalah dua raka'at sejak saat dia keluar dari kampung 
halamannya sampai kembali kepadanya, berdasarkan kata-kata Aisyah 
Radhiyallahu 'anha.

"Artinya : Awal diwajibkannya shalat adalah dua rakaat, lalu ditetapkanlah 
hal itu untuk shalat di waktu safar dan disempurnakan shalat di waktu mukim"

Dalam riwayat lain

"dan ditambahi untuk shalat di waktu mukim" [1]

Anas bin Malik Radhiyallahu anhu berkata.

"Artinya : Kami keluar bersama Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dari 
Madinah menuju Makkah, lalu beliau shalat dua rakaat dua rakaat sampai kami 
kembali ke Madinah". [2]

Akan tetapi apabila seseorang shalat bersama imam, maka ia harus 
menyempurnakan shalat empat rakaat, sama saja apakah dia mengikuti shalat 
sejak awal atau kehilangan sebagian rakaat darinya ; berdasarkan keumuman 
sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.

"Artinya : Apabila kalian mendengar iqamah maka berjalanlah menuju shalat 
dan wajib atas kalian menjaga ketenangan dan ketentraman, jangan 
terburu-buru, apa yang kalian dapati (dari shalat) kerjakanlah sedangkan apa 
yang hilang dari kalian sempurnakanlah" [3]

Keumuman sabda beliau : "Apa yang kalian dapati (dari shalat) kerjakanlah 
sedangkan apa yang hilang dari kalian sempurnakanlah", meliputi para musafir 
yang shalat di belakang imam yang mengerjakan shalat empat rakaat dan selain 
mereka. Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu ditanya tentang, bagaimana keadaan 
musafir yang shalat dua rakaat manakala bersendiri dan empat rakaat apabila 
bersama orang tempatan ? Dia menjawab, "itulah sunnah".

Kewajiban shalat jama'ah tidak gugur bagi musafir, karena Allah Subhanahu wa 
Ta'ala memerintahkannya di dalam kondisi perang, Dia berfirman.

"Artinya : Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu 
kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan 
dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian 
apabila mereka (yang shalat bersertamu) sujud (telah menyempurnakan 
serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi 
musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, 
lalu bersembahyanglah mereka denganmu". [An-Nisa : 102]

Berdasarkan dalil ini, apabila ada seorang musafir berada di suatu daerah 
yang bukan daerahnya, dia wajib menghadiri shalat jama'ah di masjid ketika 
mendengar adzan, kecuali bila letaknya sangat jauh, atau khawatir khilangan 
teman-temannya, sesuai keumuman dalil yang menunjukkan pada wajibnya shalat 
berjama'ah bila mendengar adzan atau iqamah.

Sedangkan mengenai mengerjakan shalat sunnat ; seorang musafir boleh 
melaksanakan shalat sunnat selain rawatib dhuhur, ashar, maghrib dan isya, 
dia boleh mengerjakan shalat witir, shalat lail, shalat dhuha, shalat 
rawatib fajar dan selain dari itu berupa shalat sunnat selain rawatib yang 
dikecualikan tersebut.

Tentang menjamak (mengumpulkan shalat) : jika dia dalam keadaan berjalan 
(naik kendaraan) yang lebih utama adalah menjamak antara dhuhur dan ashar, 
antara maghrib dan isya, bisa dengan jama taqdim maupun jama takhir, melihat 
mana yang lebih mudah baginya, segala hal yang lebih mudah adalah lebih 
utama.

Jika dia dalam keadaan berhenti (tinggal di suatu daerah) yang lebih utama 
adalah tidak menjamak shalat, jika dia tetap menjamak maka tidak mengapa ; 
berdasarkan pengesahan dua hal itu dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa 
sallam.

Adapun tentang puasa musafir di bulan Ramadhan, yang lebih utama adalah dia 
tetap berpuasa, namun jika dia berbuka pun tidak mengapa, lalu dia mengganti 
jumlah hari berbukanya, kecuali jika berbuka lebih memudahkannya maka 
berbuka menjadi lebh utama, karena Allah menyukai orang yang menjalankan 
rukhshah (keringanan)nya, segala puji milik Allah Pemelihara semesta alam.

[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa 
Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah Dan Ibadah, Oleh Syaikh 
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, terbitan Pustaka Arafah]
_________
Foote Note
[1]. Bukhari mengeluarkannya : Kitab Taqshir Shalat, Bab : Meringkas Apabila 
Kaluar dari Tempat Tinggalnya 1090. Muslim : Kitab Shalat Musafirin wa 
Qashriha. Bab : Shalat Para Musafir dan Peringkasannya 685.
[2]. Telah diriwayatkan oleh Bukhari : Kitab Taqshir Shalat, Bab : Apa Yang 
Datang Tentang Meringkas 1081. Muslim : Kitab Shalat Musafirin qa Qashriha, 
Bab Shalat Para Musafir dan Peringkasannya 693
[3]. Bukhari mengeluarkan dalam Kitab Adzan, Bab : Tidak Boleh Terburu-Buru 
Mendatangi Shalat, Hendaklah Datang Dengan tenang dan Tentram 636

_________________________________________________________________
Search from any Web page with powerful protection. Get the FREE Windows Live 
Toolbar Today!  http://toolbar.live.com/?mkt=en-id



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke