APAKAH SYARAT WAJIBNYA ZAKAT?

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/1962/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah syarat wajibnya 
zakat ?

Jawaban
Syarat wajibnya zakat adalah : Islam, merdeka, memiliki (mencapai)nishab dan 
tetatpnya harta, serta telah lewat satu tahun kecuali pada zakat Mu’syirat 
(buah atau bijian).

Adapun Islam : Karena seorang kafir tidak diwajibkan membayar zakat, tidak 
diterima darinya kalau dia mengeluarkan hartanya dengan nama zakat, 
berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka 
nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan RasulNya dan 
mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas dan tidak (pula) 
menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan” [At-Taubah : 54]

Akan tetapi pernyataan kami bahwa zakat tidak diwajibkan atas orang kafir 
dan tidak sah (diterima zakat) darinya tidak berarti bahwa dia akan 
dimaafkan dari dosa itu di akhirat, bahkan dia akan disiksa karenanya, 
berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Tia-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah dia perbuat, 
kecuali golongan kanan, berada di dalam surga, mereka saling bertanya, 
tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa, “Apakah yang memasukkan kalian 
ke dalam Saqar (neraka)?”, Mereka menjawab, “Kami dahulu tidak termasuk 
orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan 
orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang batil bersama orang-orang 
yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, hingga 
datang kepada kami kematian” [Al-Muddatstsir : 38-47]

Ini menunjukkan bahwa orang-orang kafir disiksa disebabkan pelanggaran 
mereka terhadap cabang-cabang ajaran Islam, sedangkan dia seperti itu pula.

Sedangkan Merdeka : Sebab seorang budak tidak memiliki harta, karena harta 
si budak adalah milik tuannya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam :

“Artinya : Barangsiapa yang menjual budak yang memiliki harta maka hartanya 
itu menjadi milik penjualnya, kecuali bila si pembeli mempersyaratkannya” 
[1]

Sehingga dia –kalau begitu- bukanlah si pemilik harta yang menjadikannya 
terbebani kewajiban zakat, apabila ditakdirkan bahwa seorang hamba sahaya 
mempunyai kepemilikan harta maka sungguh hartanya itu pada akhirnya akan 
kembali kepada majikannya, karena sang majikan berhak mengambil apa yang ada 
di tangannya, dengan dalil ini maka di dalam kepemilikannya terdapat 
kekurangan, tidak tetap sebagaimana tetapnya harta orang merdeka.

Adapun memiliki (mencapai) Nishab : Maknanya adalah bahwa terdapat pada 
seseorang harta yang mencapai nishab sesuai dengan yang ditentukan oleh 
syari’at, yang berbeda-beda sesuai perbedaan jenis harta, apabila tidak 
didapati pada seseorang harta yang mencapai nishab maka tidak ada kewajiban 
zakat atasnya, karena hartanya dianggap sedikit tidak cukup untuk menolong 
lainnya.

Nishab untuk binatang ternak didasarkan atas ukuran permulaan dan akhir 
(batas bawah dan batas atas) sedangkan untuk selainnnya didasarkan atas 
ukuran awal (batas bawah) sedangkan tambahannya dihitung berdasar 
kelipatannya.

Sedangkan lewatnya waktu setahun (Haul) : Adalah karena wajibnya zakat pada 
harta yang kurang dari setahun berakibat buruk pada orang-orang kaya, 
sedangkan pewajiban zakat pada saat lebih dari setahun mengakibatkan 
keburukan pada hak-hak orang yang berhak mendapat zakat (ahli zakat). Dalam 
kaitan itu dengan haul (waktu setahun) akan menyeimbangkan antara hak orang 
kaya dan hak ahli zakat.

Berdasarkan itu, seandainya seorang manusia mati misalnya, atau hartanya 
bangkrut sebelum genap setahun (haul), gugurlah kewajiban zakat, kecuali 
bila termasuk hal yang dikecualikan dari genapnya haul, yakni tiga macam ; 
laba perniagaan, hasil binatang ternak, dan mu’syirat.

Laba perniagaan haulnya adalah haul pokoknya, sedangkan hasil binatang 
ternak haul hasilnya adalah haul induknya, adapun mu’syirat haulnya adalah 
saat memanennya, mu’syirat adalah biji-bijian dan buah-buahan.

[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa 
Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh 
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah]
__________
Foote Note
[1]. Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari : Kitab Al-Masaqat/Bab Seorang 
lelaki yang memilki tempat lewat atau tempat minum di tembok pekarangannya 
atau kebun kurma (2379). Muslim : Kitab Al-Buyu/Bab Orang yang menjual 
pohon-pohon korma yang berbuah (1543) (80)

_________________________________________________________________
Try it now! Live Search: Better results, fast. 
http://get.live.com/search/overview



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke