From:nita tilana <[EMAIL PROTECTED]> 
Sent:Sat Sep 29, 2007 1:28 pm 
Assalamu'alaikum
Teman-Teman milis.
Saya ada keinginan untuk terlibat dalam perdagangan saham. Namun, sebelumnya
saya harus memastikan bahwa kegiatan ini tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Dan bagaimana sebenarnya bermain Saham secara islami? sehingga tidak melanggar
aqidah dan norma2 yang kita anut. Mudah2an ada ikhwan/akhwat yang bisa
memberikan tanggapan/penjelasan dan sebelumnya diucapkan terima kasih.
Wassalam

HUKUM MEMBELI SAHAM-SAHAM PERUSAHAAN BISNIS

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/683/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum membeli saham-saham 
yang terdapat di dalam perusahaan-perusahaan bisnis persahaman, mengingat bahwa 
sebagiannya bertransaksi dengan riba? Semoga Allah membalas anda dengan 
kebaikan.

Jawaban
Menurut pendapat kami, sikap yang wara’ (berhati-hati) adalah tidak menanamkan 
saham di dalamnya dan menjauhinya karena sebagaimana disebutkan oleh si penanya 
bahwa yang dominan ia bertransaksi dengan riba. Dalam hal ini Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Tinggalkanlah apa yang membuatmu ragu kepada apa yang tidak 
membuatmu ragu” [Hadits Riwayat At-Tirmidzi, Kitab Shifatil Qiyamah 2518, 
An-Nasa’I, kitab Al-Ayribah 5711]

Demikian pula sabda beliau.

“Artinya : Barangsiapa yang menjauhi hal-hal yang syubhat (samar-samar) berarti 
dia telah membebaskan tanggungan dirinya untuk (kepentingan) agama dan 
kehormatannya” [Hadits Riwayat Al-Bukhari, kitab Al-Iman 52, Muslim kitab 
Al-Musaqah 1599]

Akan tetapi, andai misalnya seseorang telah terlanjur menjalani dan menanamkan 
sahamnya, maka wajib baginya untuk mengeluarkan keuntungan ribawi sesuai dengan 
prosentasenya, jika kita pekirakan bahwa keuntungan dari riba tersebut sebesar 
10%, maka dia harus mengeluarkan keuntungan yang 10% tersebut, jika kita 
perkirakan keuntungannya 20%, maka 20 % nya yang dikeluarkan, demikian 
seterusnya.

Sedangkan bila dia tidak mengetahui berapa persentasenya, maka sebagai sikap 
hati-hati (preventif), dia harus mengeluarkan separoh dari keuntungan tersebut.

[Dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin yang beliau tanda tangani]

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukumnya menurut syari’at, 
saham-saham perusahaan yang sudah beredar luas di pasaran; bolehkah 
memperdagangkannya ?

Jawaban
Saya tidak bisa menjawab pertanyaan ini karena perusahaan-perusahaan yang ada 
di pasaran berbeda-beda satu sama lainnya di dalam bertransaksi dalam riba. 
Jika anda mengetahui bahwa perusahaan tersebut bertransaksi dengan riba dan 
membagi-bagikan hasil keuntungan dari riba tersebut kepada para peserta 
(anggota/nasabah), maka anda tidak boleh ikut serta di dalamnya.

Jika anda telah ikut serta, kemudian baru mengetahuinya setelah itu bahwa ia 
bertransaksi dengan riba, maka anda harus mendatangi bagian administrasinya dan 
meminta keikutsertaan anda ditarik. Jika anda tidak dapat melakukan hal itu, 
maka anda tetap di perusahaan itu, kemudian bila keuntungan-keuntungan tersebut 
diserahkan dan dalam slip gaji dijelaskan sumber-sumber keuntungan tersebut, 
maka anda ambil keuntungan dari sumber yang halal saja dan menyedekahkan 
keuntungan dari sumber yang haram sebagai upaya melepaskan diri (menghindari) 
darinya.

Jika anda juga tidak mengetahui hal itu, maka sikap yang lebih berthati-hati 
(preventif) adalah menyedekahkan separuh dari keuntungan tersebut sebagai upaya 
melepaskan diri (menghindari) darinya sedangkan sisanya adalah milik anda 
karena inilah yang dapat anda lakukan, sebagaimana dinyatakan oleh Allah dalam 
firmanNya.

“Artinya : Maka bertakwalah kepada Allah semampu kamu” [At-Taghabun : 16]

[Majalah Ad-Da’wah, 1-5-1412H, Vol 1315, dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, Penerbit 
Darul Haq] 


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke