----- Original Message ----- 
Posted by: "yeni yuswandari" [EMAIL PROTECTED]   yni16
Sat Sep 29, 2007 4:51 am (PST)
assalamua'alaikum
maaf saya mau bertanya, kalau kita dilamar oleh anak dari paman atau bibi 
(masih saudara) apakah itu di perbolehkan? dalam islam sendiri aturan untuk 
bisa menikah dengan saudara itu seperti apa?
mohon penjelasannya beserta dalil-dalil nya.
terima kasih sebelumnya untuk yang mau memberikan penjelasan,
wassalamu'alaikum
========
Wa'alaikum salam wa rahmatullah ...

Insya Allah, anak dari paman atau bibi masih boleh dinikahi.
Wanita wanita yang diharamkan untuk dinikahi karena nasab adalah:

- Ibu-ibu. Yang termasuk di dalamnya adalah ibu, nenek, baik dari pihak ayah
maupun dari pihak ibu.
- Anak perempuan. Yang termasuk di dalamnya adalah anak-anak perempuan
kandung, cucu-cucu perempuan dari anak-anak laki-laki, cucu-cucu perempuan
dari anak-anak perempuan, dan terus ke bawah.
- Saudara-saudara perempuan. Yang termasuk di dalamnya adalah saudari
saudari sekandung, saudari saudari sebapak dan saudari-saudari seibu
(saudara tiri).
- Bibi-bibi dari pihak bapak.
- Bibi-bibi dari pihak ibu.
- Anak-anak perempuan saudara laki-laki.
- Anak-anak perempuan dari saudara perempuan.

Lihat surat An Nisaa: 23.
Wassalamu'alaikum
Heya
=========

Lengkapnya lihat di almanhaj.or.id

WANITA-WANITA YANG DILARANG DINIKAHI

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam
http://www.almanhaj.or.id/content/1741/slash/0

Wanita-wanita yang dilarang dinikahi ada dua macam : Wanita yang dilarang 
dinikahi selama-lamanya, dan wanita yang dilarang dinikahi hingga waktu 
tertentu. Kelompok yang pertama ada tujuh orang karena hubungan nasab, yaitu:

[1]. Ibu dan seterusnya ke jalur atas
[2]. Anak wanita dan seterusnya ke jalur bawah
[3]. Saudara wanita seayah seibu atau seibu atau seayah
[4]. Anak wanita istri (anak tiri)
[5]. Anak wanita saudara
[6]. Bibi dari garis ayah
[7]. Bibi dari garis ibu

Dalam pengharaman mereka, adalah firman Allah.

"Artinya : Diharamkan atas kalian (mengawini) ibu-ibu kalian".. Dan seterusnya 
[An-Nisa : 23]

Diharamkan pula yang seperti kedudukan mereka ini karena hubungan penyusuan, 
yang didasarkan kepada sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, 
"Diharamkan karena penyusuan seperti yang diharamkan karena nasab".



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke