bismillah, ikhwah sekalian, ana masih bingung dengan perkataan sebagian orang yang menyatakan WAJIBNYA jidat ini LANGSUNG tersentuh dengan lantai. Lebih jelasnya adalah, ketika kita memakai peci atau kopiah (dalam bahasa sehari-hari) jidat harus terlihat dan menyentuh langsung ke lantai.
Apakah ini benar dan bagaimana dalilnya, karena setahu ana hadits yang adalah mengenai wajibnya menekan 7 bagian ketika sujud, dan tidak dikatakan harus langsung menyentuh ke lantai. jazakumullah khaira Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
