bismillah,

ikhwah sekalian, ana masih bingung dengan perkataan sebagian orang yang 
menyatakan WAJIBNYA jidat ini LANGSUNG tersentuh dengan lantai. Lebih jelasnya 
adalah, ketika kita memakai peci atau kopiah (dalam bahasa sehari-hari) jidat 
harus terlihat dan menyentuh langsung ke lantai.

Apakah ini benar dan bagaimana dalilnya, karena setahu ana hadits yang adalah 
mengenai wajibnya menekan 7 bagian ketika sujud, dan tidak dikatakan harus 
langsung menyentuh ke lantai.

jazakumullah khaira


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke