Assalamualaikum Beberapa hari yang lalu teman saya menangkap biawak dan berencana untuk membuat sop biawak, kemudian saya berkomentar bahwa biawak itu haram hukumnya tetapi teman saya beranggapan bahwa hanya babi dan anjing yang telah disepakati ulama haram hukumnya. Dalam kesempatan ini saya ingin bertanya binatang apa saja kah yang haram dan makruh hukumnya menurut imam mazhab (Syafi'i, Hanafi, Maliki dan Hambali). Atas perhatian dan jawabannya saya ucapkan terima kasih
Wassalamualaikum Muhammad Ramali Pratama --------------------------------- Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
