Assalamualaikum

Beberapa hari yang lalu teman saya menangkap biawak dan berencana untuk membuat 
sop biawak, kemudian saya berkomentar bahwa biawak itu haram hukumnya tetapi 
teman saya beranggapan bahwa hanya babi dan anjing yang telah disepakati ulama 
haram hukumnya. Dalam kesempatan ini saya ingin bertanya binatang apa saja kah 
yang haram dan makruh hukumnya menurut imam mazhab (Syafi'i, Hanafi, Maliki dan 
Hambali). Atas perhatian dan jawabannya saya ucapkan terima kasih

Wassalamualaikum

Muhammad Ramali Pratama


---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke