From:Muhammad Ramali <[EMAIL PROTECTED]> 
Sent:Mon Oct 1, 2007 12:41 pm 
Assalamualaikum
Beberapa hari yang lalu teman saya menangkap biawak dan berencana untuk membuat
sop biawak, kemudian saya berkomentar bahwa biawak itu haram hukumnya tetapi
teman saya beranggapan bahwa hanya babi dan anjing yang telah disepakati ulama
haram hukumnya. Dalam kesempatan ini saya ingin bertanya binatang apa saja kah
yang haram dan makruh hukumnya menurut imam mazhab (Syafi'i, Hanafi, Maliki dan
Hambali). Atas perhatian dan jawabannya saya ucapkan terima kasih
Wassalamualaikum
Muhammad Ramali Pratama
=====
SYUBHAT DAN JAWABANNYA
http://www.almanhaj.or.id/content/2065/slash/2

Seperti diutarakan di muka, ada sebagian kalangan yang berpendapat bolehnya 
makan binatang buas dengan alasan surat Al-Maidah : 145. landasan ini sangat 
lemah ditinjau dari beberapa segi.

Pertama : Anggapan Batil Dengan Kesepakatan Ulama
Syaikh Al-Allamah Asy-Syinqithi rahimahullah mengatakan : “Ketahuilah bahwa 
anggapan tidak ada yang diharamkan selain hanya empat perkara yang tersebut 
dalam ayat ini merupakan anggapan batil dengan kesepakatan seluruh kaum 
muslimin, sebab seluruh kaum muslimin telah bersepakat dengan bimbingan 
Al-Qur’an dan Hadits akan haramnya khamr. Hal ini merupakan dalil yang kuat 
akan haramnya selain empat perkara yang tersebut dalam ayat ini. Barangsiapa 
yang mengatakan bahwa khamr hukumnya halal berdasarkan ayat ini maka dia kafir 
tanpa perselisihan di kalangan ulama “ [Adhwa’ul Bayan 2/221]

Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata : ‘Hal yang menguatkan pendapat ini 
adalah ijma (kesepakatan ulama tentang haramnya makan kotoran, minum kencing, 
binatang-binatang menjijikan, dan khamr padahal tidak tersebut dalam ayat ini” 
[Al-Jami li Ahkamil Qur’an 7/118-19]

Kedua : Tidak Ada Kontradiksi Antara Ayat Dengan Hadits
Beragam jawaban para ulama dalam menjawab ayat diatas, tetapi yang terbagus 
bahwa pada saat turunnya ayat tersebut, memang hanya empat perkara yang 
diharamkan, tetapi hal ini tidak menutup kemungkinan adanya pengharaman 
setelahnya yang harus diterima. Berikut ini komentar para ulama yang menguatkan 
jawaban ini.

Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata : “Mayoritas ahli ilmu dari ahli hadits 
dan selainnya mengatakan bahwa ayat ini adalah muhkam tidak terhapus hukumnya. 
Dan setiap yang diharamkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
ditambahkan padanya, karena itu adalah tambahan hukum dari Alloh melalui lisan 
rasulNya, sedangkan tidak ada bedanya antara apa yang diharamkan Alloh dalam 
KitabNya dan apa yang Dia haramkan melalui lisan rasulNya, berdasarkan firman 
Alloh.

“Artinya : Barangsiapa yang menaati Rasul sesungguhnya ia telah menaati Alloh 
…..” [An-Nisa : 80]

“Artinya : Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Alloh dan 
hikmah …” [Al-Ahzab : 34]

Ahli ilmu mengatakan yakni Al-Qur’an dan Sunnah. Dalam ayat ini tidak ada dalil 
yang menunjukkan bahwa perkara haram hanya terbatas pada empat perkara saja, 
yang ada hanyalah perintah Alloh kepada rasulNya agar beliau mengkhabarkan 
kepada para hambaNya bahwa beliau tidak menjumpai dalam Al-Qur’an makanan atau 
minuman yang ditegaskan keharamannya kecuali apa yang tersebut dalam ayat ini. 
Hal ini tidak menutup kemungkinan kalau Alloh mengharamkan dalam kitabNya 
setelah itu atau melalui lisan rasulNya perkara-perkara lain selain yang 
tersebut dalam ayat ini ..” [At-Tamhid 1/145-146]

An-Nawawi rahimahullah berkata : “Para sahabat kami (Syafi’iyyah) berdalil 
dengan hadits-hadits ini seraya mengatakan ; ‘Ayat di atas hanyalah menunjukkan 
bahwa beliau tidak mendapati waktu itu sesuatu yang diharamkan kecuali hanya 
empat perkara tersebut, kemudian setelah itu diwahyukan pada beliau haramnya 
binatang buas yang bertaring, sehingga wajib diterima dan diamalkan 
konsekuensinya” [Syarh Shahih Muslim 3/82-83]

Asy-Syinqithi rahimahullah berkata : “Pendapat terkuat yang didukung oleh dalil 
adalah pendapat mayoritas ulama yang menyatakan bahwa setiap perkara yang 
ditegaskan keharamannya berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah maka hukumnya adalah 
haram yang ditambahkan pada empat perkara tersebut. Hal ini tidak bertentangan 
sama sekali dengan Al-Qur’an, karena perkara-perkara haram itu ditambahkan pada 
empat perkara tersebut setelahnya”. Lanjutnya : “Waktu turunnya ayat tersebut 
tidak ada yang diharamkan kecuali empat perkara saja. Namun apabila muncul 
pengharaman baru lainnya maka hal itu tidaklah betentangan dengan pembatasan 
pertama karena yang ini datang setelahnya. Inilah pendapat terkuat dalam 
masalah ini, insya Allah” (Adhwaul Bayan 2/224) [Lihat pula Ar-Risalah Imam 
Syafi’i 206-208, Zadul Ma’ad Ibnul Qayyim 3/304, Nailul Authar 10/42 dan Fathul 
Qadir Asy-Syaukani 2/172, Subulus Salam 7/279 Ash-Shan’ani]

Ketiga : Berdalil dengan ayat ini bisa dikatakan benar dalam hal-hal yang belum 
ditegaskan keharamannya dalam Al-Qur’an dan Hadits, sedangkan binatang buas 
telah shahih dalil yang menegaskan keharamannya. Maka ketegasan ini harus lebih 
didahulukan daripada keumuman ayat di atas. [Fathul Bari Ibnu Hajar 9/655, 
Nailul Authar Asy-Syaukani 8/118]

Keempat : Ayat ini mencakup seluruh makanan yang diharamkan, sebagiannya dengan 
ketegasan nash, dan sebagiannya secara makna dan keumuman lafazh. Sebab dalam 
ayat tersebut Alloh menegaskan bahwa Dia mengharamkan hal-hal tersebut karena 
barang-barang tersebut adalah “kotor”. Hal ini merupakan sifat yang mencakup 
seluruh perkara haram, sebab semua yang haram itu adalah kotor yang diharamkan 
oleh Alloh kepada hambaNya sebagai penjagaan dan kemuliaan bagi mereka. Adapun 
perincian perkara yang haram diambil dari hadits, karena hadits merupakan 
penjelas Al-Qur’an” [Taisir Karimir Rahmah, As-Sa’di 1/228]



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke