wa alaikumus salm 1. Hukumnya tidak boleh. Anda tidak diperkenankan zakat fithrah dengan uang. 2. Namun, jika ternyata amil zakat fithrah tersebut sudah menyediakan beras zakat sehingga anda tinggal menyerahkan uangnya saja, maka berarti panitia itulah yang memfasilitasi anda sehingga anda tidak perlu repot beli beras, namun mereka yang beli beras utk zakat anda. Maka cara ini adalah bagus, bahkan anda msti berterima kasih karena mereka sudah baik banget kepada anda. wallahu a'lam
Ummu Hanif <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamualaikum, 1. Di lingkungan tempat saya tinggal membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang, bagaimana hukumnya? 2. Kapankah waktu yang dianjurkan mulai membayar zakat fitrah? Baarakallahu fiik Salam Ummu Hanif Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
