wa alaikumus salm
1. Hukumnya tidak boleh. Anda tidak diperkenankan zakat fithrah dengan uang.
2. Namun, jika ternyata amil zakat fithrah tersebut sudah menyediakan beras 
zakat sehingga anda tinggal menyerahkan uangnya saja, maka berarti panitia 
itulah yang memfasilitasi anda sehingga anda tidak perlu repot beli beras, 
namun mereka yang beli beras utk zakat anda. Maka cara ini adalah bagus, bahkan 
anda msti berterima kasih karena mereka sudah baik banget kepada anda.
wallahu a'lam
  

Ummu Hanif <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamualaikum,

1. Di lingkungan tempat saya tinggal membolehkan membayar zakat fitrah dengan 
uang, bagaimana hukumnya?
2. Kapankah waktu yang dianjurkan mulai membayar zakat fitrah?

Baarakallahu fiik

Salam
Ummu Hanif


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke