On 10/2/07, Risdy <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh
>
> saya bertanya di milis sebelah, berhubung belum ada tanggapan mohon
> jawabannya
> bagaimana sikap kita sebagai bukti ketaatan kita kepada ulil amri,
> tapi disisi lain keputusannya tidak syar'i???
> sebagai contoh dalam masalah penentuan tanggal 1 syawal, dimana
> pemerintah lebih mengedepankan penentuan berdasarkan hisab dan
> cenderung mengesampingkan ru'yah

Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Mohon maaf, ana ingin menambahi penjelasan dari saudara kita yang dilain judul 
tentang hal ini, yakni Hery Marsanto dan mp3_ceramah, bahwa:

Sudah dimaklumi/ijma kaum muslim kita mesti taat kepada Pemerintahan yang sah.

Kemudian dari pernyataan saudara Risdy yang mengatakan "disisi lain 
keputusannya tidak syar'i".
Mungkin yang akh Risdy maksudkan adalah penetapan awal bulan ramadhan atau 
akhir bulan ramadhan.

Jika kita perhatikan dan simak hadist-hadist yang dibawakan syaikh Ibnu Baz di 
bawah ini khususnya:

"Artinya : Janganlah kalian berpuasa sebelum kalian melihat hilal atau kalian 
sempurnakan (bulan Sya'ban menjadi 30 hari). Dan janganlah kalian berhenti 
berpuasa (Ramadhan) sebelum kalian melihat hilal atau kalian sempurnakan (bulan 
Ramadhan menjadi 30 hari) [Hadits Riwayat Abu Dawud dan An-Nasaai dengan sanad 
shahih]"

Pertama:
Jika pemerintah menetapkan awal bulan ramadhan (mungkin dengan pertimbangan 
yang belum kita ketahui), yakni 30 hari setelah bulan Sya'ban, maka itu masih 
syar'i bukan..?

Kedua
Jika Pemerintah menetapkan akhir bulan ramadhan, yakni tidak melebihi 30 hari 
bulan ramadhan, maka itu masih syar'i bukan..?

Jadi, dimana sebenarnya letak tidak syar'i-nya..?

Mungkin ini perlu direnungkan oleh orang-orang yang selalu menyelisihi 
pemerintah, yang menurut penafsiran mereka itu pemerintah tidak becus/syar'i 
dalam menentukan sesuatu. Dan meninggalkan penafsiran menurut Alquran dan 
Sunnah serta pemahaman para sahabat, serta ulama ahlussunnah masa kini.

Mohon maaf, jika ada yang tidak berkenan.

Wassalam,
Amir


MENGGUNAKAN HISAB DI DALAM MENENTUKAN AWAL BULAN RAMADHAN

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
http://www.almanhaj.or.id/content/1600/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Disebagian negeri Muslim, para 
penduduknya berpuasa Ramadhan tanpa melihat hilal, tapi cukup dengan hanya 
melihat kalender. Bagaimana hukumnya ?

Jawaban
Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah menyuruh kaum muslimin untuk berpuasa 
dengan cara melihat hilal dan menyudahi puasanya dengan cara melihat hilal 
pula. Dan jika cuaca mendung, kita genapkan bulan tersebut menjadi 30 hari". 
[Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Beliau Shallallahu alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Sesungguhnya kita adalah umat yang buta huruf, tidak bisa menulis 
dan tidak menguasai ilmu hisab (ilmu perhitungan bulan). Maka satu bulan adalah 
sekian dan sekian dan sekian dan beliau melipat satu jempolnya pada kali yang 
ketiga. Kemudian beliau bersabda lagi ; sebulan adalah sekian dan sekian dan 
sekian dan beliau mengisyaratkan sepuluh jarinya (tanpa melipat satu jempolnya)"

Maksud beliau bahwa satu bulan itu kadang 29 hari dan kadang 30 hari.

Di dalam shahih Bukhari diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa 
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Berpuasalah kalian ketika kalian melihat hilal dan berhentilah 
kalian berpuasa ketika kalian melihat hilal. Dan jika mendung, maka 
sempurnakanlah bulan Sya'ban menjadi 30 hari".

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda.

"Artinya : Janganlah kalian berpuasa sebelum kalian melihat hilal atau kalian 
sempurnakan (bulan Sya'ban menjadi 30 hari). Dan janganlah kalian berhenti 
berpuasa (Ramadhan) sebelum kalian melihat hilal atau kalian sempurnakan (bulan 
Ramadhan menjadi 30 hari)". [Hadits Riwayat Abu Dawud dan An-Nasaa'i denan 
sanad shahih]

Hadits-hadits dalam bab ini jumlahnya cukup banyak dan semuanya menunjukkan 
bahwa menentukan awal bulan dengan cara ru'yah (melihat bulan) adalah wajib. 
Jika tidak bisa (karena mendung) maka bulan tersebut digenapkan menjadi 30 
hari. Hadits-hadits tersebut juga menunjukkan bahwa tidak boleh menentukan 
awal/akhir bulan dengan cara hisab (kalender).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyakan bahwa para ulama telah ijma' (bersepakat) 
bahwa hisab itu tidak diperbolehkan. Karena hal ini adalah kebenaran yang tidak 
diragukan lagi. Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala Maha Penolong.

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, 
Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjemah Abu Umar Abdillah 
Penerbit At-Tibyan - Solo]


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke