asssalamu alaikum, ada yang titip pertanyaan. Ada yang bisa bantu?
Ada suami-istri (China Hindu)..kemudian cerai dan sesudah cerai suaminya mendapat hidayah masuk Islam sedang Istrinya tetap dalam kemusrikan..sekarang ini bekas istrinya claim nafkah sewaktu nikah dulu (waktu keduanya masih kafir) ke mahkamah syarie dan nafkah semasa iddah dulu..masalahnya in title gak istrinya dapat nafkah? sedangkan bekas suami sudah masuk islam...kalau bisa tolong mintakan dalil dari kitab mana kalau ada jadi ana bisa cek juga.. salam, hanif shj - uae Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/