Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Kerabat saya ada yang melakukan Poligami selama 3 tahun terakhir ini, ketika ia 
belum berpoligami dia memiliki pekerjaan tetap, rumah masih mengontrak dan di 
karuniai anak 2 orang yang masih SD dan TK. Alhamdulillah masih hidup 
berkecukupan namun tidak ada lebihnya untuk ditabung, karena penghasilan dengan 
biaya hidup sangat ngepas sekali.

Lalu Ia menikah lagi dan terjadi PHK sedangkan ia musti membayar 2 kontrakan 
rumah yaitu rumah Istri 1 dan Istri 2. Hidupnya semakin sulit namun 
Alhamdulillah sekarang ia kerja part time lalu lahir lah anak dari istri ke 2 
dan tahun berikutnya lahir lagi anak ke 2 dari Istri ke 2. Kini jumlah anaknya 
4 orang.

Istri 1 membantu keuangan keluarga dengan mengajarkan les private kepada anak2 
kecil di sekitar rumah, namun ternyata hal tersebut juga tidak mencukupi 
kebutuhan keluarga (bayar kontrakan, listrik, uang sekolah dan sebagainya). 
Akhirnya seringlah terjadi cek-cok dalam rumah tangga, dari rasa cemburu istri 
sampai ke masalah keuangan yang semakin hari memang semakin memprihatinkan, 
hutang disana-sini dan pernah anaknya tak dapat sekolah karena gak ada ongkos.

Pernah Istri 2 meminta cerai melihat kondisi financial yang semakin berantakan, 
namun akhirnya setelah dibujuk tidak jadi dan kini Istri 1 meminta cerai karena 
merasa tidak sanggup menahan perasaan (cemburu, kesal dan sebagainya) terlebih 
karena kondisi ekonomi yang semakin parah (menurut Istri 1, sudah tahu hidup 
ngepas kenapa suami malah berpoligami sehingga menyengsarakan anak2 mereka).

Namun terkadang keluarga Istri 1 dan Suaminya suka membantu memberikan beras, 
pinjaman uang, baju dan susu untuk anak2 mereka. Istri 2 tidak memiliki 
pekerjaan apapun, ia Ibu rumah tangga dan juga dari keluarga yang kurang mampu.

Pertanyaan saya:

1. Bolehkah si Istri 1 meminta cerai karena pusingnya memikirkan kondisi 
keuangan keluarga ditambah suami menikah lagi dan menambah beban financial 
mereka? (keadaan istri saat ini memprihatikan, kurus sekali dan mukanya kusut 
karena banyak pikiran).
2. Apakah permintaan cerai Istri 1 itu melanggar syariat?
3. Bolehkah saya memberikan zakat maal kepada keluarga mereka?
4. Karena Suami tersebut perokok, jika saya memberikan zakat maka saya harus 
memberi langsung kepada sang Istri ya?

Sekian pertanyaan saya, saya mohon pencerahannya.

Jazzakallah khoiran katshiron.

Wa'alaikumsalam warrahmatullahi wabarakatuh,

Bunda Muhammad


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke