Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh, Kerabat saya ada yang melakukan Poligami selama 3 tahun terakhir ini, ketika ia belum berpoligami dia memiliki pekerjaan tetap, rumah masih mengontrak dan di karuniai anak 2 orang yang masih SD dan TK. Alhamdulillah masih hidup berkecukupan namun tidak ada lebihnya untuk ditabung, karena penghasilan dengan biaya hidup sangat ngepas sekali.
Lalu Ia menikah lagi dan terjadi PHK sedangkan ia musti membayar 2 kontrakan rumah yaitu rumah Istri 1 dan Istri 2. Hidupnya semakin sulit namun Alhamdulillah sekarang ia kerja part time lalu lahir lah anak dari istri ke 2 dan tahun berikutnya lahir lagi anak ke 2 dari Istri ke 2. Kini jumlah anaknya 4 orang. Istri 1 membantu keuangan keluarga dengan mengajarkan les private kepada anak2 kecil di sekitar rumah, namun ternyata hal tersebut juga tidak mencukupi kebutuhan keluarga (bayar kontrakan, listrik, uang sekolah dan sebagainya). Akhirnya seringlah terjadi cek-cok dalam rumah tangga, dari rasa cemburu istri sampai ke masalah keuangan yang semakin hari memang semakin memprihatinkan, hutang disana-sini dan pernah anaknya tak dapat sekolah karena gak ada ongkos. Pernah Istri 2 meminta cerai melihat kondisi financial yang semakin berantakan, namun akhirnya setelah dibujuk tidak jadi dan kini Istri 1 meminta cerai karena merasa tidak sanggup menahan perasaan (cemburu, kesal dan sebagainya) terlebih karena kondisi ekonomi yang semakin parah (menurut Istri 1, sudah tahu hidup ngepas kenapa suami malah berpoligami sehingga menyengsarakan anak2 mereka). Namun terkadang keluarga Istri 1 dan Suaminya suka membantu memberikan beras, pinjaman uang, baju dan susu untuk anak2 mereka. Istri 2 tidak memiliki pekerjaan apapun, ia Ibu rumah tangga dan juga dari keluarga yang kurang mampu. Pertanyaan saya: 1. Bolehkah si Istri 1 meminta cerai karena pusingnya memikirkan kondisi keuangan keluarga ditambah suami menikah lagi dan menambah beban financial mereka? (keadaan istri saat ini memprihatikan, kurus sekali dan mukanya kusut karena banyak pikiran). 2. Apakah permintaan cerai Istri 1 itu melanggar syariat? 3. Bolehkah saya memberikan zakat maal kepada keluarga mereka? 4. Karena Suami tersebut perokok, jika saya memberikan zakat maka saya harus memberi langsung kepada sang Istri ya? Sekian pertanyaan saya, saya mohon pencerahannya. Jazzakallah khoiran katshiron. Wa'alaikumsalam warrahmatullahi wabarakatuh, Bunda Muhammad Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
