Wa'alaykumussalaam warahmatullah.
Untuk yang demikian tidak terkena zakat mal. Zakat itu tidak sama dengan 
pajak yang telah dibuat oleh orang kafir itu. Diantara syarat zakat 
adalah barang yang terkena zakat tersebut harus sampai pada ukurannya, 
yakni 98 gram harga emas atau perak wilayah setempat, dan tidak 
digunakan / mengendap selama 1 tahun. Jadi jika antum memiliki harta 
yang masih bergerak maka syarat tersebut tidak terpenuhi. Menetapkan 
zakat tanpa terpenuhinya syarat-syarat yang telah ditentukan syari'at 
adalah haram hukumnya, sebab itu termasuk mengambil harta kaum muslimin 
dengan cara yang haram.

Adapun jika antum menabung gaji setiap bulannya 100.000 misalkan, 
kemudian tabungan antum telah mencapai harga 98 gram emas atau perak, 
kemudian semenjak tercapainya jumlah tersebut tabungan antum tidak 
pernah berkurang (bahkan bertambah), maka setelah kurun waktu 1 tahun 
(terhitung sejak tercapainya jumlah 98 gram emas atau perak tersebut) 
antum wajib mengeluarkan zakat mal dari total tabungan antum tersebut.

Barakallahufik.
-- 
Ibnu Shynniy Dhanny Kosasih bin Gunawan Kosasih bin Koo Giong Hoa (l. 
1402 H/ 1982 M)

Pramono Sidik wrote:
>
> Assalamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh
> Saudara-saudaraku, aku ingin bertanya.
> Misalnya penghasilanku 1 juta sebulan, dan tiap bulan hampir habis 
> untuk segala keperluan sehingga tinggal tersisa sedikit untuk 
> disimpan, apakah aku sudah terkena kewajiban zakat mal?
> Mohon penjelasan dari saudara-saudaraku yang tahu akan hal ini dengan 
> dalilnya.
> Jazakumulloh khoir
> Wassalamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh
>
> -----------------------
> Send instant messages to your online friends 
> http://uk.messenger.yahoo.com <http://uk.messenger.yahoo.com>
>
>  



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke