Assalamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh,

Menetapkan zakat tanpa terpenuhinya syarat-syarat yang telah ditentukan 
syari'at haram, tapi bagaimana kalau untuk diri sendiri karena prinsip 
kehati-hatian, dengan harapan minimal masih bisa dianggap shodaqoh - mengingat 
menghitung persisnya sulit -? Bagaimana hukumnya?

Bagaimana kalau total penghasilan setahun jauh di atas nishob, tetapi karena 
memang kebiasaan pembelanjaan yang juga tinggi (dan kebutuhan sekunder saat 
ini), menyebabkan harta yang seandainya dibelanjakan hanya untuk yang pokok 
saja harusnya di atas nisob, tapi karena hal di atas jadi bergerak. Adakah dari 
sahabat yang punya kondisi seperti ini yang bisa dijadikan contoh - kalau ada -.

Jazakallah khoiron.

Wassalamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh,

Ervin L


--- In [email protected], Dhanny Kosasih <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> Wa'alaykumussalaam warahmatullah.
> Untuk yang demikian tidak terkena zakat mal. Zakat itu tidak sama
dengan
> pajak yang telah dibuat oleh orang kafir itu. Diantara syarat zakat
> adalah barang yang terkena zakat tersebut harus sampai pada
ukurannya,
> yakni 98 gram harga emas atau perak wilayah setempat, dan tidak
> digunakan / mengendap selama 1 tahun. Jadi jika antum memiliki
harta
> yang masih bergerak maka syarat tersebut tidak terpenuhi.
Menetapkan
> zakat tanpa terpenuhinya syarat-syarat yang telah ditentukan
syari'at
> adalah haram hukumnya, sebab itu termasuk mengambil harta kaum
muslimin
> dengan cara yang haram.
>
> Adapun jika antum menabung gaji setiap bulannya 100.000 misalkan,
> kemudian tabungan antum telah mencapai harga 98 gram emas atau
perak,
> kemudian semenjak tercapainya jumlah tersebut tabungan antum tidak
> pernah berkurang (bahkan bertambah), maka setelah kurun waktu 1
tahun
> (terhitung sejak tercapainya jumlah 98 gram emas atau perak
tersebut)
> antum wajib mengeluarkan zakat mal dari total tabungan antum
tersebut.
>
> Barakallahufik.
> --
> Ibnu Shynniy Dhanny Kosasih bin Gunawan Kosasih bin Koo Giong Hoa
(l.
> 1402 H/ 1982 M)
>
> Pramono Sidik wrote:
> >
> > Assalamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh
> > Saudara-saudaraku, aku ingin bertanya.
> > Misalnya penghasilanku 1 juta sebulan, dan tiap bulan hampir
habis
> > untuk segala keperluan sehingga tinggal tersisa sedikit untuk
> > disimpan, apakah aku sudah terkena kewajiban zakat mal?
> > Mohon penjelasan dari saudara-saudaraku yang tahu akan hal ini
dengan
> > dalilnya.
> > Jazakumulloh khoir
> > Wassalamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke