Assalamu 'alaikum kepada teman2 semua anggota milis saya mohon pencerahannya tentang hukum sewa-beli yang saat ini marak dipraktekan bank-bank (yang mengaku) syari'ah terutama dalam akad pembelian properti semacam tanah dan bangunan. Bisa dibilang solusi alternatif dari sistem yang diterapkan bank-bank konvensial dalam kredit KPR. Gambaran singkatnya : Setelah rumah (yang hendak dibeli oleh nasabah) diakuisisi oleh pihak bank (syari'ah) dari developer secara sempurna, maka tinggal akad antara nasabah dengan bank dengan akad sewa-beli yakni nasabah dianggap menyewa rumah dengan besar tertentu per bulan, setelah sampai sampai jumlah tertentu dan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian semula maka rumah akan diserahkan kepada nasabah. Tujuan akad seperti ini adalah bagi pihak bank untuk mengantisipasi kredit macet, sementara bagi nasabah akan semakin menguatkan tekadnya untuk segera melunasinya mengingat jika macet maka rumah tetap menjadi hak milik bank karena dia dianggap penyewa.
Bagaimana Islam memandang akad seperti ini __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
