Assalamu 'alaikum
kepada teman2 semua anggota milis saya mohon pencerahannya tentang hukum 
sewa-beli yang saat ini marak dipraktekan bank-bank (yang mengaku) syari'ah 
terutama dalam akad pembelian properti semacam tanah dan bangunan. Bisa 
dibilang solusi alternatif dari sistem yang diterapkan bank-bank konvensial 
dalam kredit KPR.
Gambaran singkatnya : Setelah rumah (yang hendak dibeli oleh nasabah) 
diakuisisi oleh pihak bank (syari'ah) dari developer secara sempurna, maka 
tinggal akad antara nasabah dengan bank dengan akad sewa-beli yakni nasabah 
dianggap menyewa rumah dengan besar tertentu per bulan, setelah sampai sampai 
jumlah tertentu dan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian semula maka rumah 
akan diserahkan kepada nasabah. Tujuan akad seperti ini adalah bagi pihak bank 
untuk mengantisipasi kredit macet, sementara bagi nasabah akan semakin 
menguatkan tekadnya untuk segera melunasinya mengingat jika macet maka rumah 
tetap menjadi hak milik bank karena dia dianggap penyewa.

Bagaimana Islam memandang akad seperti ini

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke