wa alaikumus salam
1. Baek bener, yaa, seseorang akan diberikan rumah yang ia sewa bertahun-tahun, 
oleh BTN jika jumlah sewanya dalam tahunan tertentu sesuai aqad yang disepakai 
tercapai. Terus, atas dasar apa BTN atau bank lainnya memberikan secara 
cuma-cuma itu, baik rumah atau mobil?

2. Jahat bener, yaa, jika seseorang telah mencicil mobil atau rumah atau motor, 
lalu karena PHK atau bangkrut usahanya, ia tidak bisa mencicil selama 3 bulan 
berturut-turut. Maka, dicabutlah mobil, motor, dan rumah itu darinya tanpa ada 
perhitungan antara cicilan dan harga rumah tersebut. Hangus sudah cicilan yang 
sudah ia bayar bertahun-tahun itu. Terus, uang yang mereka terima dari pencicil 
itu uang apa? 

3. Yang bener adalah adalah cara Islam. Laa Dharara walaa Dhirar (tidak boleh 
menciptakan madharat kepada orang lain dan juga tidak boleh dimudharati). Dalam 
konteks muamalah, maka sebesar cicilan, adalah sebesar hak kepemilikan. Jika 
anda mencicil sudah mencapai 30% harga barang yang anda cicil, maka anda 
memiliki 30% barang itu. Maka, jika anda tidak bisa mencicil berikutnya, barang 
tersebut dijual dan dikembalikan 30% kepada anda, dan 70 % kepada pihak 
penjualnya.

wallahu a'lam bishshawab.


faa mulaaqiih <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu 'alaikum
kepada teman2 semua anggota milis saya mohon pencerahannya tentang hukum 
sewa-beli yang saat ini marak dipraktekan bank-bank (yang mengaku) syari'ah 
terutama dalam akad pembelian properti semacam tanah dan bangunan. Bisa 
dibilang solusi alternatif dari sistem yang diterapkan bank-bank konvensial 
dalam kredit KPR.
Gambaran singkatnya : Setelah rumah (yang hendak dibeli oleh nasabah) 
diakuisisi oleh pihak bank (syari'ah) dari developer secara sempurna, maka 
tinggal akad antara nasabah dengan bank dengan akad sewa-beli yakni nasabah 
dianggap menyewa rumah dengan besar tertentu per bulan, setelah sampai sampai 
jumlah tertentu dan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian semula maka rumah 
akan diserahkan kepada nasabah. Tujuan akad seperti ini adalah bagi pihak bank 
untuk mengantisipasi kredit macet, sementara bagi nasabah akan semakin 
menguatkan tekadnya untuk segera melunasinya mengingat jika macet maka rumah 
tetap menjadi hak milik bank karena dia dianggap penyewa.

Bagaimana Islam memandang akad seperti ini


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke