ISLAM MENGHARAMKAN TIDAK MAU MEMPUNYAI ANAK KARENA TAKUT MISKIN

Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
http://www.almanhaj.or.id/content/2255/slash/0

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan 
(kamu). Kami akan memberi rizki kepada kamu dan kepada mereka” [Al-An’aam : 
151]

Dan firman-Nya lagi
“Artinya : Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. 
Kamilah yang akan memberi rizki kepada mereka dan juga kepada kamu. 
Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang sangat besar” [Al-Israa 
: 31]

Faedah.
Pada ayat yang pertama (Al-An’aam : 151) Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman 
: Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu”. Karena kemiskinan (kamu) 
terjemahan dari (min imlaaqi). Ini menunjukkan bahwa kemiskinan atau 
kekafiran memang telah ada sebagaimana ditafsirkan oleh Ibnu Abbas dan 
lain-lain Ulama. Maka janganlah kefakiran kamu itu menyebabkan kamu membunuh 
anak-anak kamu. Oleh karena itu pada ayat yang mulia ini didahulukan 
penyebutan terhadap orang tua kemudian anak.

Firman-Nya : “Kamilah yang memberi rizki kepada kamu dan kepada mereka 
(anak-anak kamu)”. Sedangkan dalam ayat yang kedua (Al-Israa : 31) Allah 
Subhanahu wa Ta’ala berfirman : “Janganlah kamu membunuh anak-anak kamu 
karena takut miskin”. Ini menunjukkan bahwa kemiskinan atau kefakiran belum 
datang kepada mereka (orang tua). Akan tetapi mereka takut hidup miskin atau 
fakir disebabkan adanya anak di masa mendatang. Lantaran itu mereka bunuh 
anak-anak mereka karena takut kemiskinan yang akan menimpa mereka!? Oleh 
karena itu pada ayat yang mulia ini Allah Subhanahu wa Ta’ala memulai 
menyebut anak kemudian orang tua.

Firman-Nya : “Kami yang akan memberi rizki kepada mereka (yakni anak-anak 
kamu) dan juga kepada kamu”. Disinilah letak perbedaan kedua ayat di atas 
(Al-An’aam : 151 dan Al-Israa : 31). Perhatikanlah!

Kedua firman Allah Subhanahu wa Ta’ala di atas memberikan pelajaran dan 
hukum yang sangat tinggi kepada kita ;

Pertama : Bahwa salah satu perbuatan jahilliyyah ialah membunuh anak mereka 
karena kemiskinan yang ada pada mereka atau karena takut miskin di masa 
mendatang disebabkan adanya anak. Dari sini kita mengetahui bahwa salah satu 
sifat orang jahilliyyah ialah takut mempunyai anak atau tidak mau mempunyai 
anak karena kefakiran mereka atau takut jatuh miskin atau fakir. 
Perhatikanlah dan pahamkanlah ! Alangkah serupanya kemarin malam dengan 
malan ini! Sebagian kaum muslimin yang hidup pada zaman kita sekarang ini 
ketakutan bahkan sangat takutnya mempunyai anak karena kemiskinan mereka itu 
atau takut miskin di masa mendatang!? Kaum muda yang baru nikah tidak mau 
langsung mempunyai anak dengan alasan misal yang kita dengar :
“Ekonomi kami belum cukup!”
Gaji masih kecil!”
“Belum mampu mengurus anak!”
“Rumah masih ngontrak!”.

Sebagian mereka ada yang membatasi kelahiran, tidak mau lebih karena alasan 
yang sama yang semua itu terkumpul menjadi satu yaitu ketakutan di atas 
ketakutan atas kemiskinan mereka atau takut jatuh miskin disebabkan anak!

Alangkah serupanya sifat dua keyakinan mereka dengan sifat keyakinan 
orang-orang jahilliyyah yaitu tidak mau mempunyai anak karena kemiskinan 
mereka atau takut jatuh miskin!!!

Dan inilah yang dibatakan oleh Islam ketika Nabi yang mulia Shallallahu 
‘alaihi wa sallam bersabda kepada Hajjatul Wada’ sewaktu beliau wuquf di 
Arafah.

“Artinya : Ketahuilah ! Segala sesuatu dari urusan jahilliyyah berada di 
bawah kedua telapak kakiku dibatalkan” [Riwayat Muslim : 4/41]

Salah satu urusan jahilliyyah ialah membunuh anak-anak mereka karena 
kemiskinan atau takut miskin! Ini! Maka kaum muslimin yang tidak mau 
mempunyai anak dengan i’tiqad (keyakinan) takut miskin atau takut tidak bisa 
makan atau, atau, atau…. Samalah keyakinan mereka ini dengan keyakinan 
orang-orang jahilliyyah meskipun mereka tidak membunuh anak-anak mereka.

Kedua : Membunuh anak-anak karena dua sebab di atas yaitu karena kemiskinan 
atau takut miskin atau sebab-sebab lain adalah perbuatan dosa yang sangat 
besar sekali sebagaimana firman Allah di atas bersama sabda Nabi Shallallahu 
‘alaihi wa sallam di bawah ini.

“Artinya : Dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata : Aku bertanya atau 
ditanyakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah dosa 
yang paling besar di sisi Allah?”
Jawab beliau, “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan (sekutu) padahal Dia 
yang menciptakan kamu”
Aku bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?”
Jawab beliau, “Engkau membunuh anakmu lantaran takut makan bersamamu”
Aku bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?”
Jawab beliau, “Engkau berzina dengan istri tetanggamu”
[Shahih Riwayat Bukhari 6/14 dan Muslim 1/63 : 64]

Kesimpulan
Bahwa tidak mau atau takut mempunyai anak atau membatasi kelahiran dengan 
keyakinan seperti keyakinan jahilliyyah yaitu :
1). Karena kemiskinan dan takut semakin miskin dan fakir
2). Atau takut jatuh miskin dan fakir
3). Atau takut miskin karena banyak anak
4). Atau susah dan merasa berat mengurus dengan dasar pendidikan dan 
lain-lain.

Maka hukumnya haram dengan kesepakatan para Ulama umat ini yang dahulu dan 
sekarang (baca ; Ulama pewaris ilmunya para Nabi).

Jika dikatakan, “Bukankah di dalam Islam ada ‘azal (yaitu mengeluarkan mani 
di luar rahim). Sedangkan ‘azal pada hakikatnya tidak mempunyai anak dengan 
pencegahan kehamilan. Dan ‘azal ini dibolehkan di dalam Islam. Dengan 
sendirinya Islam tidak melarang mencegah kehamilan atau membatasi kelahiran, 
bagaimana jawaban saudara?”

Saya jawab.
Pertama : Tidak syak lagi bagi ahli ilmu khususnya dan sebagian kaum muslim 
umumnya, bahwa ‘azal terjadi pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam masih hidup. Hadits-hadits yang berbicara tentang masalah ini cukup 
banyak dan masyhur dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslin dan lain-lain.

Kedua : Adapun hukumnya para Ulama kita telah beselisih dalam menentukannya. 
Akan tetapi pandangan yang lebih kuat hukum ‘azal adalah makruh yang lebih 
utama ditinggalkan karena beberapa sebab.

Sebab Pertama : ‘Azal terjadi pada masa turunnya wahyu sedangkan Allah tidak 
menurunkan ayat yang melarangnya.

Sebab Kedua : Tidak ada larangan yang sharih (tegas) dari Nabi Shallallahu 
‘alaihi wa sallam kecuali sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa 
‘azal adalah :

“Artinya : Mengubur anak hidup-hidup secara sembunyi” [Riwayat Muslim 4/161 
dan lain-lain]

Maksud sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas tidak secar 
zhahirnya. Akan tetapi hanya merupakan tasybih yaitu penyerupaan bahwa ‘azal 
itu menyerupai orang yang mengubur anak hidup-hidup secara zhahir yang Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan secara sembunyi (khafi) karena 
beberapa hal.

Hal yang pertama : Niat dan maksudnya tidak mau mempunyai anak
Hal yang kedua : Memutuskan kelahiran sebelum datangnya (yakni datang 
kehamilan). Oleh karena itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam namakan 
mengubur anak hidup-hidup secara sembunyi.

Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini pun jelas bahwa mereka 
(orang yang melakukan ‘azal) tidak mengubur anak hidup-hidup secara zhahir. 
Oleh karena itu hukumnya pun tidak berlaku secara zhahir.

Sebab Ketiga : Bahwa ‘azal menghilangkan sebagian dari maksud-maksud nikah 
diantaranya ialah memperbanyak umat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
yang menjadi kebanggaan beliau di hadapan para Nabi dan umat-umat yang 
terdahulu bahwa umat beliau adalah yang terbanyak dan terbesar dari seluruh 
umat para Nabi dan Rasul. (Baca kembali hadits-hadits di fasal pertama)

Sebab Keempat : Bahwa ‘azal menghilangkan sebagian kelezatan jima’ 
(bersetubuh). Imma terhadap istri atau terhadap keduanya (suami – istri).

Ketiga : Bahwa ‘azal yang terjadi dan dikenal di zaman Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dikerjakan oleh sebagian Shahabat berbeda 
dengan apa yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin pada zaman kita hidup 
sekarang ini dengan beberapa perbedaan yang sangat mendasar sekali yaitu.

Perbedaan yang pertama : Bahwa para Shahabat melakukan ‘azal dengan tidak 
meyakini (tanpa i’tiqad) bahwa dengan ‘azal itu pasti dapat mencegah 
kehamilan ! Tidak demikian keyakinan mereka!

Keyakinan mereka bawha ‘azal sama sekali tidak dapat merubah takdir Allah 
Subhanahu wa Ta’ala. Apabila Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mentakdirkan 
akan terjadi anak maka terjadilan. Begitu keyakinan (i’tiqad) mereka 
sebagaimana diajarkan oleh Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam di 
dalam sabda-sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam diantaranya sabda 
beliau ketika ditanya tentang ‘azal.

“Artinya : Hanyasanya dia itu qadar (takdir)” [Shahih Muslim : 4/158, 159]

Maksudnya : Terjadinya anak dan tidaknya disebabkan takdir bukan karena 
‘azal!

Perhatikanlah ! inilah keyakinan yang benar!

Berbeda dengan apa yang diyakini oleh sebagian kaum kita selain mereka telah 
mempergunakan berbagai macam alat pencegah kehamilan bukan ‘azal yang 
dikenal di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka meyakini 
bahwa dengan alat-alat tersebut kehamilan dapat dicegah!? Ini adalah 
keyakinan yang batil dan menyalahi kenyataan yang dapat disaksikan oleh 
manusia! Berapa banyak orang yang ‘azal baik dengan cara lama atau dengan 
menggunakan alat –terlepas dari keyakinan masing-masing- kenyataannya 
istrinya hamil kemudian melahirkan yang akhirnya ia mendapat anak!

Sebaliknya, berapa banyak orang yang tidak melakukan ‘azal baik dengan cara 
lama atau menggunakan alat kenyataannya istrinya tidak hamil! Bahkan ada 
yang sampai seumur hidupnya tidak mempunyai anak! Cerita tentang dua 
kejadian di atas banyak sekali sampai kepada derajat mutawatir! Ini 
perbedaan yang pertama!

Sedangkan perbedaan yang kedua : Bahwa para Shahabat melakukan ‘azal atau 
katakanlah “mencegah kehamilan”, tanpa i’tiqad (keyakinan) sama sekali 
seperti keyakinan orang-orang jahilliyyah atau maksud-maksud orang-orang 
kuffar seperti kami terangkan di atas.

Sedangkan kaum kita dewasa ini –tentunya tidak semuanya- mereka melakukan 
‘azal atau lebih bebasnya kita katakan saja mencegah kehamilan karena tidak 
mau mempunyai anak atau lebih ‘arifnya kita katakan belum mau mempunyai anak 
atau membatasi kelahiran, apakah dengan cara lama ‘azal atau dengan 
menggunakan alat, semuanya mereka lakukan dengan keyakinan (i’tiqad), 
seperti keyakinan orang-orang jahilliyyah atau maksud-maksud orang-orang 
kufar pada zaman kita sekarang ini, yaitu.
1). Karena miskin atau fakir
2). Karena takut miskin atau fakir
3). Takut miskin karena mempunyai anak banyak
4). Kata mereka, “Susah mengurusnya!?, “Jadi beban!?”, “Banyak keluar 
biaya!?”

Dan lain-lain alasan yang semuanya terkumpul menjadi kamus “kesusahan diatas 
kesusahan”. Itulah keyakinan sebagian kaum kita dalam masalah mencegah 
kehamilan atau membatasinya. Alangkah sedihnya melihat kenyataan ini!

Keyakinan yang ditangisi oleh Islam dan dibatalkannya! Inilah yang sangat 
kita sayangkan dan sesalkan, bahwa sebagian saudara-saudara kita telah 
dimiskinkan hatinya oleh orang-orang kafir sebelum orang-orang kafir itu 
memiskinkan harta-harta mereka!

Ini ! Kemudian datang kepada saya satu pertanyaan yang maknanya sebagai 
berikut ; Dimanakah letak kebatilan i’tiqad di atas?

Saya jawab : [1]
Dimanakah letak kebatilan i’tiqad di atas?
Pertama : Bahwa i’tiqad di atas menyerupai i’tiqad kaum jahilliyyah atau 
kaum kuffar dan maksud-maksud mereka yang dahulu dan sekarang. Padahal 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membatalkan segala urusan 
jahilliyyah sebagaimana sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas, 
‘Ketahuilah! Segala sesuatu dari urusan jahilliyyah berada di bawah kedua 
telapak kakiku dibatalkan”.

Bersama sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Artinya : …Dan barang siapa yang menyerupai suatu kaum (yakni kaum kuffar), 
maka dia (orang tersebut) termasuk dari golongan mereka (yakni orang yang 
mengikuti sunnahnya orang-orang kafir)”.

Hadits ini shahih dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud dan Thahawiy di 
kitabnya Musykilul Atsar sebagaimana telah saya terangkan di Riyadlul Jannah 
(no.145).

Hadits yang mulia ini merupakan larangan yang tegas dalam bentuk khabar 
tentang tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir. Dalam hal ini sebagai kaum 
muslimin telah menyerupai keyakinan orang-orang jahilliyyah tentang masalah 
anak.

Ketahuilah! Bahwa orang-orang jahilliyyah membunuh anak-anak mereka 
–sebagaimana di beritakan Al-Qur’an- karena tiga sebab.

Pertama : Karena sebab kemiskinan mereka
Kedua : Karena sebab takut miskin
Ketiga : Karena sebab malu mempunyai anak perempuan

Untuk yang pertama dan kedua tidak syak lagi bahwa sebagian kita telah 
mempunyai i’tiqad orang-orang jahilliyyah. Mereka tidak mau mempunyai anak 
atau katakanlah belum mau atau membatasi kelahiran karena sebab miskin atau 
takut miskin meskipun mereka belum membunuhnya! Bahkan mereka pun telah 
melakukannya walaupun jumlahnya masih kecil! Dan celakanya, sebagian dari 
mereka telah menempuh atau mencari jalan yang lain yaitu menjual anak-anak 
mereka kepada orang-orang kaya karena dua sebab di atas. Lebih lanjut 
masalah ini akan saya luaskan di fasal adopsi.

Adapun untuk yang ketiga tidak syak lagi bahwa sebagian dari kita telah 
membunuh anak-anak mereka bukan karena malu mempunyai anak perempuan akan 
tetapi karena malu mempunyai anak disebabkan hamil atau melahirkan di luar 
nikah!!!

Mereka bunuh anak-anak mereka dengan berbagai macam cara yang keji-keji. Ada 
yang di cekik, ada yang dibuang di got, di tong sampah, di kali dan 
lain-lain. Bahkan! Lebih celaka lagi sebagian dari mereka membunuh anak-anak 
mereka untuk tujuan-tujuan tertentu seperti memperoleh kekayaan atau ilmu 
(baca : ngelmu). Mereka mendatangi gunung-gunung atau goa-goa tertentu dan 
lain-lain tempat. Misalnya gunung Kawi yang sudah cukup masyhur untuk 
memperoleh kekayaan misalnya dengan mengadakan pernjanjian untuk menyembah 
iblis! Dan iblis pun memberikan berbagai macam syarat kalau mau kaya di 
antaranya “membunuh anak” untuk dipersembahkan kepada iblis sebagai tumbal!? 
Ini kenyataan!

Semua yang tersebut di atas adalah kenyataan yang tidak bisa dipungkiri lagi 
kecuali kita rela membutakan mata hati dan lahir kita!

[Disalin dari kitab Menanti Buah Hati Dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis 
Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam Jakarta, Cetakan I – Th 
1423H/2002M]
__________
Foote Note
[1]. Pada hari ini Kamis 18 Sya’ban 1418H pada malam Jmu’at jam 21.14 
(09.14) bertepatan dengan 18 Desember 1997 lahir anak pertama saya –dengan 
izin Allah Subhanahu wa Ta’ala dan karunia dan rahmat-Nya yang sangat besar 
kepada saya dan istrri- anak perempuan yang saya namakan : Unaisah

_________________________________________________________________
Check it out! Windows Live Spaces is here!  
http://spaces.live.com/?mkt=en-id It’s easy to create your own personal Web 
site.



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke