Assalamu'alaikum,

Saya tinggal di wilayah Jakarta (KTP Jakarta). Saya dan istri mempunyai
rencana untuk menunaikan ibadah haji. Untuk wilayah Jakarta kemungkinan
berangkat adalah tahun 2010. Apabila saya mendaftar melalui wilayah Jawa
Barat, maka bisa berangkat tahun 2008, dengan konsekwensi penyelenggara
(KBIH) akan membuatkan kami KTP Jawa Barat.

Bagaimanakah ini hukumnya? Secara syar'i, bolehkan kami membuat KTP Tambahan
agar pelaksanaan ibadah haji bisa lebih awal. Padahal kita tahu bahwa
mempunyai KTP lebih dari satu dilarang pemerintah.
Tolong apabila di antara antum yg mengerti hukumnya. Lebih baik lagi apabila
disertai dengan dalil atau pendapat para ulama salaf.

Terima kasih,
Wassalamu'alaikum,

-Suryadi-



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke