From: [email protected] 
Sent: Thursday, November 08, 2007 5:03 AM
diharapkan pencerahan dari antum/antuna tentang hukum daging kodok/katak...
mohon hujah dan marojinya
Akhukum,
Abu Najwa-Batam
=======
Assallamu'alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh
Adapun Katak/Kodok adalah termasuk hewan yang dilarang untuk dibunuh.

"Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh 4 hewan : semut,
tawon, burung hud-hud dan burung surad " [Hadits Riwayat Ahmad (1/332,347),
Abu Daud (5267), Ibnu Majah (3224), Ibnu Hibban (7/463) dan dishahihkan
Baihaqi dan Ibnu Hajar dalam At-Talkhis 4/916]

Imam syafi'i dan para sahabatnya mengatakan: "Setiap hewan yang dilarang
dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu
tidak akan dilarang membunuhnya." [Lihat Al-Majmu' (9/23) oleh Nawawi]

Haramnya hewan-hewan di atas merupakan pendapat mayoritas ahli ilmu
sekalipun ada perselisihan di dalamnya kecuali semut, nampaknya disepakati
keharamannya. [Lihat Subul Salam 4/156, Nailul Authar 8/465-468, Faaidhul
Qadir 6/414 oleh Al-Munawi]

"Artinya : Dari Abdur Rahman bin Utsman Al-Qurasyi bahwasanya seorang tabib
pernah bertanya kepada Rasulullah tentang kodok/katak dijadikan obat, lalu
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang membunuhnya" [Hadits
Riwayat Ahmad (3/453), Abu Daud (5269), Nasa'i (4355), Al-Hakim (4/410-411),
Baihaqi (9/258,318) dan dishahihkan Ibnu Hajar dan Al-Albani]

Haramnya katak secara mutlak merupakan pendapat Imam Ahmad dan beberapa
ulama lainnya serta pendapat yang shahih dari madzab Syafi'i. Al-Abdari
menukil dari Abu Bakar As-Shidiq, Umar, Utsman dan Ibnu Abbas bahwa seluruh
bangkai laut hukumnya halal kecuali katak. [Lihat pula Al-Majmu' (9/35),
Al-Mughni (13/345), Adhwaul Bayan (1/59) oleh Syaikh As-Syanqithi, Aunul
Ma'bud (14/121) oleh Adzim Abadi dan Taudhihul Ahkam (6/26) oleh Al-Bassam]

Penjelasan yang lebih detail untuk makanan haram, bisa anda lihat di
http://www.almanhaj.or.id/content/2062/slash/0

Wassalamu'alaikum warokhmatullohi wabarokatuh.

Satria


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke