Berikut penjelasan al Ustadz Abdul Hakim hafizhahullaH,
Dari Abdurrahman bin Utsman (ia berkata), Sesungguhnya seorang tabib pernah
bertanya kepada Nabi ShallallaHu 'alaiHi wa sallam tentang kodok yang ia akan
jadikan obat ? Maka Nabi shallallaHu 'alaiHi wa sallam telah melarang tabib
tersebut membunuh kodok (HR. Abu Dawud no. 3871, An Nasaai 7/210, Hakim
4/411, Baihaqi 9/258, hadits shahih)
Berkata Imam Hakim, Hadits ini shahih isnadnya. Dan Imam Dzahabi telah
menyetujuinya.
Hadits yang mulia ini merupakan hujjah yang kuat tentang haramnya memakan
daging kodok karena Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah melarang
membunuhnya, baik untuk dimakan atau untuk disia siakan.
Di dalam hadits di atas seorang tabib (dokter) meminta izin kepada Nabi
shallallaHu 'alaiHi wa sallam untuk menjadikan kodok sebagai obat. Tentunya
yang dimaksud oleh si dokter ialah dengan cara memakannya atau memberi makan
kepada pasien yang dia yakini bahwa daging kodok itu sebagai obat.
Fatwa para Imam :
Berkata Abdullah bin Ahmad, Aku pernah bertanya kepada bapakku (yakni Imam
Ahmad bin Hambal) tentang kodok, lalu beliau menjawab, Tidak boleh dimakan dan
tidak boleh dibunuh. Karena Nabi ShallallaHu 'alaiHi wa sallam telah melarang
membunuh kodok berdasarkan hadits Abdurrahman bin Utsman (Masaa-il Imam Ahmad
hal. 271 272, ditahqiq oleh Zuhair Syaawisy)
Imam Al Khaththaabiy mengatakan bahwa kodok itu haram dimakan. (Aunul Mabud
Syarah Sunan Abi Dawud juz 10 hal. 252 253)
Imam Ibnu Hazm di Kitabnya Al Muhalla juz 7 hal. 245, 398 dan 410) menyatakan
bahwa kodok itu sama sekali tidak halal dimakan.
Maraji:
Al Masaa-il jilid 4, Abdul Hakim bin Amir Abdat, Darul Qalam, Pasar Minggu
Jakarta, Cetakan Pertama, 2004 M, hal. 261 272
Mudah2an Bermanfaat
Abu Hasan
dafiq amin <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
diharapkan pencerahan dari antum/antuna tentang hukum daging
kodok/katak...
mohon hujah dan marojinya
Akhukum,
Abu Najwa-Batam
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/