Berikut penjelasan al Ustadz Abdul Hakim hafizhahullaH,
   
  Dari Abdurrahman bin Utsman (ia berkata), “Sesungguhnya seorang tabib pernah 
bertanya kepada Nabi ShallallaHu 'alaiHi wa sallam tentang kodok yang ia akan 
jadikan obat ? Maka Nabi shallallaHu 'alaiHi wa sallam telah melarang tabib 
tersebut membunuh kodok” (HR. Abu Dawud no. 3871, An Nasaa’i 7/210, Hakim 
4/411, Baihaqi 9/258, hadits shahih)
   
  Berkata Imam Hakim, “Hadits ini shahih isnadnya”.  Dan Imam Dzahabi telah 
menyetujuinya.
   
  Hadits yang mulia ini merupakan hujjah yang kuat tentang haramnya memakan 
daging kodok karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang 
membunuhnya, baik untuk dimakan atau untuk disia – siakan.
   
  Di dalam hadits di atas seorang tabib (dokter) meminta izin kepada Nabi 
shallallaHu 'alaiHi wa sallam untuk menjadikan kodok sebagai obat.  Tentunya 
yang dimaksud oleh si dokter ialah dengan cara memakannya atau memberi makan 
kepada pasien yang dia yakini bahwa daging kodok itu sebagai obat.
   
  Fatwa para Imam :
Berkata Abdullah bin Ahmad, “Aku pernah bertanya kepada bapakku (yakni Imam 
Ahmad bin Hambal) tentang kodok, lalu beliau menjawab, ‘Tidak boleh dimakan dan 
tidak boleh dibunuh.  Karena Nabi ShallallaHu 'alaiHi wa sallam telah melarang 
membunuh kodok berdasarkan hadits Abdurrahman bin Utsman’” (Masaa-il Imam Ahmad 
hal. 271 – 272, ditahqiq oleh Zuhair Syaawisy)  

Imam Al Khaththaabiy mengatakan bahwa kodok itu haram dimakan. (‘Aunul Ma’bud 
Syarah Sunan Abi Dawud juz 10 hal. 252 – 253)  

Imam Ibnu Hazm di Kitabnya Al Muhalla juz 7 hal. 245, 398 dan 410) menyatakan 
bahwa kodok itu sama sekali tidak halal dimakan.
   
Maraji’:
   
Al Masaa-il jilid 4, Abdul Hakim bin Amir Abdat, Darul Qalam, Pasar Minggu – 
Jakarta, Cetakan Pertama, 2004 M, hal. 261 – 272
   
Mudah2an Bermanfaat
  Abu Hasan
   
  

dafiq amin <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          diharapkan pencerahan dari antum/antuna tentang hukum daging 
kodok/katak...
mohon hujah dan marojinya

Akhukum,

Abu Najwa-Batam


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke