Sent:Tue Nov 6, 2007 8:09 pm (PST)
Assallamu'alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh
Mohon Penjelasannya :
Apakah wudhu bisa digantikan dengan mandi biasa, maksud saya apakah
setelah mandi biasa kita tidak diharuskan lagi berwudhu..?
Terima Kasih
===========

Wa alykum salam warahmatullahi wa barakatuh,

Wudhu tidak bisa digantikan dengan mandi biasa. Karena wudhu adalah
ibadah, yang tentunya harus ittiba' (mencontoh) kepada Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wasallam. Dan masalah yang ditanyakan tidak begitu
jelas, karena pertanyaannya hanya pada "Apakah setelah mandi biasa kita
tidak diharuskan lagi berwudhu..?" Jika dimaksudkan setelah mandi biasa
akan langsung mengerjakan shalat, maka wajib berwudhu. Namun, jika setelah
mandi kita tidak langsung mengerjakan shalat, maka kita tidak wajib
berwudhu. Wallahu Ta'ala a'lam.

Berikut ana lampirkan artikel tentang hukum wajibnya berwudhu sebelum
mengerjakan shalat.

Abu Hanan Fachri bin Faisal bin Anwar bin Muhammad Ali Datuak Sararadjo 1395 H

Fiqh Wudhu : Apa Dalil Yang Mewajibkan Wudhu ? Apa Sajakah Syarat-Syarat Wudhu 
Itu ?

Oleh
Syaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman
http://www.almanhaj.or.id/content/1535/slash/0

Pertanyaan.
Apakah wudhu itu ? Apa dalil yang menunjukkan wajibnya wudhu ? Dan apa (serta 
berapa macam) yang mewajibkan wudhu ?

Jawaban
Yang dimaksud wudhu adalah menggunakan air yang suci dan mensucikan dengan cara 
yang khusus di empat anggota badan yaitu, wajah, kedua tangan, kepala, dan 
kedua kaki. Adapun sebab yang mewajibkan wudhu adalah hadats, yaitu apa saja 
yang mewajibkan wudhu atau mandi [terbagi menjadi dua macam, (hadats besar) 
yaitu segala yang mewajibkan mandi dan (hadats kecil) yaitu semua yang 
mewajibkan wudhu]. Adapun dalil wajibnya wudhu adalah firman Allah Subhanahu wa 
Ta’ala.

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan 
shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah 
kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki” [Al-Maidah : 6]

Pertanyaan.
Apa dalil yang mewajibkan membaca basmalah dalam berwudhu dan gugur kewajiban 
tersebut kalau lupa atau tidak tahu ?

Jawaban
Dalil yang mewajibkan membaca basmalah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu 
Hurairah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda.

“Artinya : Tidak sah shalat bagi orang yang tidak berwudhu dan tidak sah wudhu 
orang yang tidak menyebut nama Allah atas wudhunya” [1]

Adapun dalil gugurnya kewajiban mengucapkan basmalah kalau lupa atau tidak tahu 
adalah hadits.

“Artinya : Dimaafkan untuk umatku, kesalahan dan kelupaan”.

Tempatnya adalah di lisan dengan mengucapkan bisamillah.

Pertanyaan.
Apa sajakah syarat-syarat wudhu itu ?

Jawaban
Syarat-syarat (sahnya) wudhu adalah sebagai berikut.
1). Islam, 
2). Berakal, 
3). Tamyiz, 
4). Niat, 
5).Istishhab hukum niat, 
6). Tidak adanya yang mewajibkan wudhu, 
7). Istinja dan Istijmar sebelumnya (bila setelah buang hajat), 
8). Air yang thahur (suci lagi mensucikan), 
9). Air yang mubah (bukan hasil curian misalnya), 
10). Menghilangkan sesuatu yang menghalangi air meresap dalam pori-pori.

Pertanyaan.
Ada berapakah fardhu (rukun) wudhu itu ? Dan apa saja ?

Jawaban
Fardhu (rukun) wudhu ada 6 (enam), yaitu : 
1). Membasuh muka (termasuk berkumur dan memasukkan sebagian air ke dalam 
hidung lalu dikeluarkan), 
2). Membasuh kedua tangan sampai kedua siku, 
3). Mengusap (menyapu) seluruh kepala (termasuk mngusap kedua daun telinga), 
4). Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki, 
5). Tertib (berurutan). 
6). Muwalah (tidak diselingi dengan perkara-perkara yang lain).

[Disalin dari kitab Al-As’ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi 
Al-Adillah Asy-Syar’iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah Fatawa 07/I/1424H 
-2003M] 



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke