From: yuni <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Thursday, November 8, 2007 4:54:19 PM
Assalamu'alaikum. .
Rekan, saya baru setahunan memakai jilbab kemudian bergabung dengan milist 
ini.Yang saya tanyakan, untuk pakaian.Apakah harus memakai rok.Karena ada 
pernyataan "janganlah memakai pakaian yang menyerupai laki2".Apakah boleh 
memakai celana khusus wanita.Menurut saya bentuknya beda sekali dengan celana 
pria, lebih feminim.Tentu yang tidak ketat dan ditutup atasan yang panjang.Atau 
memang HARUS rok?

Busana muslim sekarang juga banyak yang beredar dengan kombinasi celana 
wanita.Apakah ini menyalahi akidah?
Mohon pencerahannya. Terimakasih
Wasalam,
YUNI
=================================

wa'alikumussalam warahmatullahi,

saya mengutip dari  http://www.almanhaj.or.id

Hukum Wanita Mengenakan Celana Kulot Yang Lebar, Hukum Mengenakan Pakaian Yang 
Terbuka Dan Sempit

HUKUM WANITA MENGENAKAN CELANA KULOT YANG LEBAR

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/2032/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya :Anda mengetahui tentang 
serangan terus menerus dari musuh-musuh Islam kepada orang-orang muslim, 
khususnya wanita muslimah. Di antara cara mereka untuk merusak wanita adalah 
membanjiri pasar-pasar wanita dengan berbagai jenis pakaian yang berasal dari 
dunia barat dengan alasan mode. Yang disayangkan dan sangat mengherankan, 
banyak wanita yang terperdaya olehnya. Pada akhir-akhir ini muncul yang disebut 
dengan celana kulot yang membanjiri pasar dengan berbagai model dan warna-warni 
yang memukau, dipakai oleh perempuan yang mengaku beragama dan taat dengan 
ajaran agamanya. Kami harap anda memberikan pendapt anda tentang pakaian ini, 
karena sudah banyak pertanyaan mengenai hal ini. Semoga Allah memberi anda 
pahala kebaikan.

Jawaban
Sebelum menjawab pertanyaan ini saya memberikan nasehat saya kepada para 
laki-laki yang beriman agar bisa menjadi pemimpin bagi keluarganya yang berada 
dalam tanggung jawabnya, dari mulai anak laki-laki, anak perempuan, 
isteri-isteri, saudara wanita dan lainnya. Hendaknya ia takut kepada Allah atas 
mereka yang berada dalam pimpinannya dan tidak membuka peluang kepada pihak 
yang bisa merusak kaum wanita, Rasulullah Shallalalhu ‘alaihi wa sallam telah 
bersabda.

“Artinya : Saya tidak melihat makhluk yang kurang akal dan agamanya lebih mampu 
mengalahkan orang yang berakal daripada salah seorang di antara kalian (para 
wanita)”.

Menurut saya, hendaknya seorang tidak terlena dengan berbagai mode pakaian yang 
diimpor ke sini. Banyak dari mode pakaian itu yang tidak sesuai dengan pakaian 
Islam, baik karena bentuknya yang pendek, sempit sekali atau tipis. Termasuk 
disini adalah jas, dimana ia menampakkan bentuk tubuh laki-laki maupun wanita. 
Bahkan perut, dada, payudara dan sebagainya. Maka wanita yang mengenakannya 
akan tergolong dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Artinya : Ada dua golongan ahli neraka dari umatku, saya tidak melihat mereka 
sebelumnya, suatu kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi yang dipakai 
untuk mencambuki manusia dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, 
sesat dan menyesatkan, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka 
tidak akan masuk surga dan mencium baunya, sesungguhnya bau surga tercium dari 
jarak sekian dan sekian”.

Maka nasehat saya bagi para isteri lelaki yang beriman dan suami wanita yang 
beriman, hendaklah mereka takut kepada Allah dan senantiasa berusaha mengenakan 
pakaian yang Islami, yang menutupi tubuh dan tidak menyia-nyiakan hartanya 
untuk membeli pakaian sejenis ini. Wallahul muwaffiq.

(Wahai Syaikh, alasan mereka bahwa pakaian tersebut lebar dan bisa menutup 
tubuh)

Syaikh Ibnu Utsaimin menjawab : Bahkan seandainya pakaian tersebut lebar, 
karena ada sebagian yang tidak tertutup, juga dikhawatirkan akan menjadikan 
wanita itu menyerupai laki-laki, karena celana panjang adalah pakaian khusus 
laki-laki.

[Fatwa tertulis dan ditanda tangani oleh Syaikh Ibnu Utsaimin]

HUKUM MENGENAKAN PAKAIAN YANG TERBUKA DAN SEMPIT

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Apa hukum wanita yang mengenakan 
pakaian tipis yang tidak menutup badannya dan pakian sempit yang menampakkan 
bentuk tubuhnya.

Jawaban
Pakaian wanita harus tebal dan tidak menampakkan warna kulitnya, dan tidak pula 
sempit yang menampakkan potongan tubuhnya, berdasarkan hadits Nabi Shallallahu 
‘alaihi wa sallam

“Artinya : Ada dua golongan ahli neraka dari umatku, saya tidak melihat mereka 
sebelumnya, wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, sesat dan 
menyesatkan, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan 
masuk surga dan mencium baunya, Dan para lelaki memegang cambuk seperti ekor 
sapi yang dipakai untuk mencambuki hamba Allah”.

Syaikhul Islam Ibnu Timiyah rahimahullah dalam kitab Majmu’ul Fatawa 
menafsirkan arti “kasiyatun ‘aariyatun” yaitu wanita yang mengenakan pakaian 
namun tidak menutup tubuhnya. Ia berpakaian tapi pada hakekatnya tetap 
telanjang, seperti mengenakan pakaian tipis yang menampakkan warna kulitnya, 
atau pakaian sempit yang menampakkan bentuk tubuhnya, seperti lengannya dan 
lain-lainnya. Sesungguhnya pakaian wanita adalah yang menutup tubuh, tebal dan 
lebar sehingga tidak tampak bentuk tubuhnya dan postur badannya.

[At-Tanbihat, Syaikh Shalih Al-Fauzan, hal.23]

[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir 
Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq] 


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke