Assalamu'alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh

Ada pertanyaan yang ingin ana ajukan, mohon bantuan ikhwan2 semua :
- Apabila suami meninggal dunia maka bagaimanakah hubungan antara istri dengan 
mertua, apakah masih termasuk dalam hubungan mahrom atau tidak? Sedangkan yang 
ana tahu bahwa hubungan kemahroman antara menantu dan mertua adalah karena 
perkawinan, maka apabila perkawinan tersebut putus (baik karena cerai atau 
meninggal dunia) maka putus pula hubungan mahrom antara menantu dengan 
mertua...apakah benar pendapat ana ini?
- Sama seperti pertanyaan di atas, apakah berbeda hukumnya antara suami istri 
yang sudah berjima' dengan yang belum jima' dan salah satunya meninggal dunia?
Mohon ditanggapi dan tolong dilengkapi dengan dalil-dalil yang jelas.
Jazakumulloh Khoir

Wassalamu'alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh
Abu Anas


_______________________________________________
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi 
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke