Assalamu'alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh Ada pertanyaan yang ingin ana ajukan, mohon bantuan ikhwan2 semua : - Apabila suami meninggal dunia maka bagaimanakah hubungan antara istri dengan mertua, apakah masih termasuk dalam hubungan mahrom atau tidak? Sedangkan yang ana tahu bahwa hubungan kemahroman antara menantu dan mertua adalah karena perkawinan, maka apabila perkawinan tersebut putus (baik karena cerai atau meninggal dunia) maka putus pula hubungan mahrom antara menantu dengan mertua...apakah benar pendapat ana ini? - Sama seperti pertanyaan di atas, apakah berbeda hukumnya antara suami istri yang sudah berjima' dengan yang belum jima' dan salah satunya meninggal dunia? Mohon ditanggapi dan tolong dilengkapi dengan dalil-dalil yang jelas. Jazakumulloh Khoir
Wassalamu'alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh Abu Anas _______________________________________________ Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/ Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
