wa'alaykumsalam warohmatullahi wabarokatuh

Yang kita tahu bahwa mahram itu terbagi menjadi tiga kelompok, yakni
mahram karena nasab (keturunan), mahram karena penyusuan, dan mahram
mushaharah (kekeluargaan kerena pernikahan). 

Dan hubungan kemahroman antara menantu dengan mertua termasuk kedalam
kelompok ke tiga (kekeluargaan kerena pernikahan)

...Adapun kelompok ketiga, jumlahnya 4 golongan, sebagai berikut:

   1. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas
berdasarkan surat An-Nisa ayat 23.
   2. Istri anak, istri cucu dan seterusnya ke bawah berdasarkan
An-Nisa: 23.
   3. Ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke atas berdasarkan An-Nisa: 23.
   4. Anak perempuan istri dari suami lain (rabibah) , cucu perempuan
istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib, dan
seterusnya ke bawah berdasarkan An-Nisa: 23.

Nomor 1, 2 dan 3 hanya menjadi mahram dengan akad yang sah meskipun
belum melakukan jima' (hubungan suami istri). Adapun yang keempat maka
dipersyaratkan bersama dengan akad yang sah dan harus terjadi jima',
dan tidak dipersyaratkan rabibah itu harus dalam asuhannya menurut
pendapat yang paling rajih yaitu pendapat jumhur dan dipilih oleh
Asy-Syaikh Ibnu `Utsaimin rahimahullahu.
 Dan mereka tetap sebagai mahram meskipun terjadi perceraian atau
ditinggal mati, maka istri bapak misalnya tetap sebagai mahram
meskipun dicerai atau ditinggal mati. Dan Rabibah tetap merupakan
mahram meskipun ibunya telah meninggal atau diceraikan, dan seterusnya.
 Selain yang disebutkan di atas, maka bukan mahram. Jadi boleh
seseorang misalnya menikahi rabibah bapaknya atau menikahi saudara
perempuan dari istri bapaknya dan seterusnya.
 Begitu pula saudara perempuan istri (ipar) atau bibi istri, baik
karena nasab maupun karena penyusuan maka bukan mahram, tidak boleh
safar berdua dengannya, berboncengan sepeda motor dengannya, tidak
boleh melihat wajahnya, berjabat tangan, dan seterusnya dari
hukum-hukum mahram tidak berlaku padanya. Akan tetapi tidak boleh
menikahinya selama saudaranya atau keponakannya itu masih sebagai
istri hingga dicerai atau meninggal. Hal ini berdasarkan firman Allah
subhanahu wa ta'ala (yang artinya): "Dan (haram atasmu) mengumpulkan
dua wanita bersaudara sebagai istri (secara bersama-sama)." (An-Nisa: 23)
 Dan hadits Abu Hurairah radhiallahu `anhu muttafaqun `alihi bahwa
Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam melarang mengumpulkan seorang
wanita dengan bibinya sebagai istri secara bersama-sama. Wallahu a'lam
bish-shawab.

--- In [email protected], taufan aji <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalamu'alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh
> 
> Ada pertanyaan yang ingin ana ajukan, mohon bantuan ikhwan2 semua :
> - Apabila suami meninggal dunia maka bagaimanakah hubungan antara
istri dengan mertua, apakah masih termasuk dalam hubungan mahrom atau
tidak? Sedangkan yang ana tahu bahwa hubungan kemahroman antara
menantu dan mertua adalah karena perkawinan, maka apabila perkawinan
tersebut putus (baik karena cerai atau meninggal dunia) maka putus
pula hubungan mahrom antara menantu dengan mertua...apakah benar
pendapat ana ini?
> - Sama seperti pertanyaan di atas, apakah berbeda hukumnya antara
suami istri yang sudah berjima' dengan yang belum jima' dan salah
satunya meninggal dunia?
> Mohon ditanggapi dan tolong dilengkapi dengan dalil-dalil yang jelas.
> Jazakumulloh Khoir
> 
> Wassalamu'alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh
> Abu Anas


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke