Assalamu'alaykum,
Ada masyarakat melakukan transaksi gadai sawah, contohnya:
si A punya sawah 1 ha,karena butuh uang banyak,maka dia mengadaikan sawahnya ke 
si B selama 1 th dengan harga 10jt misalnya, dengan perjanjian selama 
digadaikan si B lah yg berhak
ngolah tanah biasanya tanam padi,dari sini si B mendapat keuntungan
dari hasil panennya,dan setelah satu th, si A mengembalikan uang
si B kembali,biasanya jika si A belum punya uang,maka kontrak gadai
sawah diperpanjang sampai waktu yg ditentukan lagi.

Pertanyaan, Bagaimana hukum nya si B yg mengolah tanah gadaian itu
dalam syariat islam ?

Jazakallah
umm Ismael


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke