Assalamu'alaykum, Ada masyarakat melakukan transaksi gadai sawah, contohnya: si A punya sawah 1 ha,karena butuh uang banyak,maka dia mengadaikan sawahnya ke si B selama 1 th dengan harga 10jt misalnya, dengan perjanjian selama digadaikan si B lah yg berhak ngolah tanah biasanya tanam padi,dari sini si B mendapat keuntungan dari hasil panennya,dan setelah satu th, si A mengembalikan uang si B kembali,biasanya jika si A belum punya uang,maka kontrak gadai sawah diperpanjang sampai waktu yg ditentukan lagi.
Pertanyaan, Bagaimana hukum nya si B yg mengolah tanah gadaian itu dalam syariat islam ? Jazakallah umm Ismael Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
