Assalamu’alaikum warohmatullah wabarokatuh
Ana mau bertanya, apabila seorang istri berzina dan melahirkan anak. Maka 
anaknya ini akan dinasabkan ke suaminya. Sebagaimana risalah yang ana kutip 
dari situs http://www.almanhaj.or.id berikut ini.
……
[3]. Kejadian Yang Ketiga : Apabila seorang isteri berzina
Apabila seorang isteri berzina –baik diketahui suaminya [14] atau tidak- 
kemudian dia hamil, maka anak yang dilahirkannya itu dinasabkan kepada suaminya 
bukan kepada laki-laki yang menzinai dan menghamilinya [15] dengan kesepakatan 
para ulama berdasarkan sabda Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Anak itu haknya (laki-laki) yang memiliki tempat tidur dan bagi yang 
berzina tidak mempunyai hak apapun (atas anak tersebut)” [Hadits shahih riwayat 
Bukhari no. 6749 dan Muslim no. 4/171 dari jalan Aisyah dalam hadits yang 
panjang. Dan Bukhari no. 6750, dan 6818 dan Muslim 4/171 juga mengeluarkan dari 
jalan Abu Hurairah dengan ringkas seperti lafadz di atas]

Maksud sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas ialah bahwa anak itu 
milik suami yang sah meskipun lahir dari hasil zina isterinya dengan orang 
(laki-laki) lain. Tetap anak itu menjadi miliknya dan dinasabkan kepadanya. 
Sedangkan bagi laki-laki yang menzinai isterinya tidak mempunyai hak apapun 
terhadap anak tersebut.
……..
Oleh karena itu anak tetap dinasabkan kepada suami yang sah. Yang sering 
terjadi khususnya di negeri kita ini bahwa perselingkuhan isteri yang diketahui 
suami. Wallahu a’lam
Sumber: Almanhaj.or.id, disalin dari kitab Menanti Buah Hati Dan Hadiah Untuk 
Yang Dinanti, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam Jakarta, 
Cetakan I – Th 1423H/2002M
.........

Kemudian dari artikel berikutnya dengan sumber yang sama dikatakan,
…………
Adapun mengenai hukuman bagi yang berzina (hukum had) yang melaksanakannya 
adalah pemerintah bukan orang perorang atau kelompok perkelompok. Oleh karena 
di negeri kita ini sebagaimana negeri-negeri Islam yang lainnya kecuali Saudi 
Arabia tidak dilaksanakan hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti hukum 
had dan lain-lain, ini tidak menghalangi taubatnya orang yang mau bertaubat 
demikian juga nikahnya dua orang yang berzina. Cukuplah bagi keduanya bertaubat 
dan beramal shalih. Langsungkanlah pernikahan karena yang demikian itu sangat 
bagus sekali sebagaimana dikatakan Ibnu Abbas. Bahkan laki-laki yang menzinai 
dan menghamili seorang perempuan lebih berhak terhadap perempuan tersebut 
sebelum orang lain [26] dengan syarat keduanya mau dan ridha untuk nikah. 
Apabila salah satunya tidak mau maka janganlah dipaksa hatta perempuan tersebut 
telah hamil [27]. Ini, kemudian pertanyaan yang kedua kepada siapakah anak 
tersebut dinasabkan?

Jawabnya : Anak tersebut dinasabkan kepada ibunya bukan kepada laki-laki yang 
menzinai dan menghamili ibunya (bapak zinanya) walaupun akhirnya laki-laki itu 
menikahi ibunya dengan sah. Dan di dalam kasus seperti ini –di mana perempuan 
yang berzina itu kemudian hamil lalu dinikahi laki-laki yang menzinai dan 
menghamilinya- tidak dapat dimasukkan ke dalam keumuman hadits yang lalu yaitu 
: “Anak itu haknya (laki-laki) yang memiliki tempat tidur (suami yang sah) dan 
bagi yang berrzina tidak mempunyai hal apapun (atas anak tersebut)”. Ini 
disebabkan karena laki-laki itu menikahi perempuan yang dia zinai dan dia 
hamili setelah perempuan itu hamil bukan sebelumnya, meskipun demikian 
laki-laki itu tetap dikatakan sebagai bapak dari anak itu apabila dilihat bahwa 
anak tersebut tercipta dengan sebab air maninya akan tetapi dari hasil zina. 
Karena hasil zina inilah maka anak tersebut dikatakan sebagai anak zina yang 
bapaknya tidak mempunyai hak apapun atasnya dari hal nasab, waris,
 dan kewalian dan nafkah sesuai dengan zhahirnya bagian akhir dari hadits 
diatas yaitu : “…. Dan bagi (orang) yang berzina tidak mempunyai hak apapun 
(atas anak tersebut)”.

Berbeda dengan anak yang lahir dari hasil pernikahan yang sah, maka nasabnya 
kepada bapaknya demikian juga tentang hukum waris, wali dan nafkah tidak 
terputus sama sekali. Karena agama yang mulia ini hanya menghubungkan anak 
dengan bapaknya apabila anak itu lahir dari pernikahan yang sah atau lebih 
jelasnya lagi perempuan itu hamil dari pernikahan yang sah bukan dari zina. 
Wallahu a’lam [28]
……………….
Nah…yang ana tanyakan adalah, apakah ini berarti jika seorang anak lahir dari 
hubungan zina dengan kasus tadi (seorang istri berzina) ia memiliki 3 riwayat 
mahrom…
Maksudnya, ia memiliki mahrom dari hubungan dengan ayah biologis, ayah nasab, 
dan ibu. Apakah benar seperti itu?

Jazakallah khoir atas jawabannya.
 
Wassalamu’alaikum warohmatullah wabarokatuh

Aditya Syarief D.
+6281510050097
       
---------------------------------
Get easy, one-click access to your favorites.  Make Yahoo! your homepage.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke