Assalamualaikum warohmatullah wabarokatuh
Ana mau bertanya, apabila seorang istri berzina dan melahirkan anak. Maka
anaknya ini akan dinasabkan ke suaminya. Sebagaimana risalah yang ana kutip
dari situs http://www.almanhaj.or.id berikut ini.
[3]. Kejadian Yang Ketiga : Apabila seorang isteri berzina
Apabila seorang isteri berzina baik diketahui suaminya [14] atau tidak-
kemudian dia hamil, maka anak yang dilahirkannya itu dinasabkan kepada suaminya
bukan kepada laki-laki yang menzinai dan menghamilinya [15] dengan kesepakatan
para ulama berdasarkan sabda Nabi yang mulia Shallallahu alaihi wa sallam.
Artinya : Anak itu haknya (laki-laki) yang memiliki tempat tidur dan bagi yang
berzina tidak mempunyai hak apapun (atas anak tersebut) [Hadits shahih riwayat
Bukhari no. 6749 dan Muslim no. 4/171 dari jalan Aisyah dalam hadits yang
panjang. Dan Bukhari no. 6750, dan 6818 dan Muslim 4/171 juga mengeluarkan dari
jalan Abu Hurairah dengan ringkas seperti lafadz di atas]
Maksud sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam di atas ialah bahwa anak itu
milik suami yang sah meskipun lahir dari hasil zina isterinya dengan orang
(laki-laki) lain. Tetap anak itu menjadi miliknya dan dinasabkan kepadanya.
Sedangkan bagi laki-laki yang menzinai isterinya tidak mempunyai hak apapun
terhadap anak tersebut.
..
Oleh karena itu anak tetap dinasabkan kepada suami yang sah. Yang sering
terjadi khususnya di negeri kita ini bahwa perselingkuhan isteri yang diketahui
suami. Wallahu alam
Sumber: Almanhaj.or.id, disalin dari kitab Menanti Buah Hati Dan Hadiah Untuk
Yang Dinanti, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam Jakarta,
Cetakan I Th 1423H/2002M
.........
Kemudian dari artikel berikutnya dengan sumber yang sama dikatakan,
Adapun mengenai hukuman bagi yang berzina (hukum had) yang melaksanakannya
adalah pemerintah bukan orang perorang atau kelompok perkelompok. Oleh karena
di negeri kita ini sebagaimana negeri-negeri Islam yang lainnya kecuali Saudi
Arabia tidak dilaksanakan hukum-hukum Allah Subhanahu wa Taala seperti hukum
had dan lain-lain, ini tidak menghalangi taubatnya orang yang mau bertaubat
demikian juga nikahnya dua orang yang berzina. Cukuplah bagi keduanya bertaubat
dan beramal shalih. Langsungkanlah pernikahan karena yang demikian itu sangat
bagus sekali sebagaimana dikatakan Ibnu Abbas. Bahkan laki-laki yang menzinai
dan menghamili seorang perempuan lebih berhak terhadap perempuan tersebut
sebelum orang lain [26] dengan syarat keduanya mau dan ridha untuk nikah.
Apabila salah satunya tidak mau maka janganlah dipaksa hatta perempuan tersebut
telah hamil [27]. Ini, kemudian pertanyaan yang kedua kepada siapakah anak
tersebut dinasabkan?
Jawabnya : Anak tersebut dinasabkan kepada ibunya bukan kepada laki-laki yang
menzinai dan menghamili ibunya (bapak zinanya) walaupun akhirnya laki-laki itu
menikahi ibunya dengan sah. Dan di dalam kasus seperti ini di mana perempuan
yang berzina itu kemudian hamil lalu dinikahi laki-laki yang menzinai dan
menghamilinya- tidak dapat dimasukkan ke dalam keumuman hadits yang lalu yaitu
: Anak itu haknya (laki-laki) yang memiliki tempat tidur (suami yang sah) dan
bagi yang berrzina tidak mempunyai hal apapun (atas anak tersebut). Ini
disebabkan karena laki-laki itu menikahi perempuan yang dia zinai dan dia
hamili setelah perempuan itu hamil bukan sebelumnya, meskipun demikian
laki-laki itu tetap dikatakan sebagai bapak dari anak itu apabila dilihat bahwa
anak tersebut tercipta dengan sebab air maninya akan tetapi dari hasil zina.
Karena hasil zina inilah maka anak tersebut dikatakan sebagai anak zina yang
bapaknya tidak mempunyai hak apapun atasnya dari hal nasab, waris,
dan kewalian dan nafkah sesuai dengan zhahirnya bagian akhir dari hadits
diatas yaitu :
. Dan bagi (orang) yang berzina tidak mempunyai hak apapun
(atas anak tersebut).
Berbeda dengan anak yang lahir dari hasil pernikahan yang sah, maka nasabnya
kepada bapaknya demikian juga tentang hukum waris, wali dan nafkah tidak
terputus sama sekali. Karena agama yang mulia ini hanya menghubungkan anak
dengan bapaknya apabila anak itu lahir dari pernikahan yang sah atau lebih
jelasnya lagi perempuan itu hamil dari pernikahan yang sah bukan dari zina.
Wallahu alam [28]
.
Nah
yang ana tanyakan adalah, apakah ini berarti jika seorang anak lahir dari
hubungan zina dengan kasus tadi (seorang istri berzina) ia memiliki 3 riwayat
mahrom
Maksudnya, ia memiliki mahrom dari hubungan dengan ayah biologis, ayah nasab,
dan ibu. Apakah benar seperti itu?
Jazakallah khoir atas jawabannya.
Wassalamualaikum warohmatullah wabarokatuh
Aditya Syarief D.
+6281510050097
---------------------------------
Get easy, one-click access to your favorites. Make Yahoo! your homepage.
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/